Indonesia merupakan Negara yang paling rentan terjadi bencana alam, seperti tsunami, gempa bumi dan meletusnya gunung berapi. Hal ini tentunya menjadi perhatian pemerintah dan pemerintah daerah, dalam menentukan aturan terkait penanggulangan bencana alam. Salah dari penanggulangan bencana alam yang sudah memiliki aturan yaitu adanya hak korban bencana alam yang dijamin negara.

Walaupun bencana alam di Indonesia dapat dikatakan sering terjadi, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran dan tanggung jawab negara terhadap korban bencana alam, dan sejauh mana hak korban bencana alam yang dijamin negara.

Hak Korban Bencana yang Dijamin Negara

Jaminan penanggulangan terhadap masyarakat korban bencana alam, tentunya telah tertuang dalam UU No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Hak korban bencana yang dijamin negara meliputi:

1. Perlindungan Risiko Bencana

Sebagai upaya pertama Negara dalam penanggulangan bencana terhadap hak korban bencana yang dijamin negara yaitu dengan membuat program pembangunan yang memadai sesuai dengan standar bencana alam. Bangunan-bangunan publik yang dibangun Negara paling minimal dapat meminimalisir dampak dari bencana alam.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat sebuah peraturan terkait pembangunan pemukiman warga yang tidak berdekatan dengan wilayah rentan bencana.

2. Pelayanan Terhadap Pengungsi Korban Bencana

Seperti yang sama-sama kita ketahui kehidupan sebagai pengungsi jauh dari kata menyenangkan. Dimana setiap pengungsi korban bencana akan hidup bersamaan di dalam tenda darurat yang dibangun pasca bencana terjadi.

Sebagai pengungsi mereka tidak akan menyiapkan perbekalan atau perlengkapan pribadi sendiri, sehingga hal ini menjadi hak korban bencana yang dijamin negara sesuai dengan standar minimum.

3. Hak Mendapatkan Pemulihan Kondisi Pasca Bencana

Setelah terjadinya bencana pemerintah akan melakukan pemulihan kembali di daerah bencana alam tersebut, seperti membangun kembali bangunan-bangunan yang rusak, pemulihan jaringan listrik, logistik dan makanan serta kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh korban bencana alam.

Hak korban bencana yang dijamin negara dalam pemulihan kondisi, dapat meliputi kondisi fisik, psikologis dan kondisi materil lainnya. Seperti mendapatkan penghapusan pengkreditan, dan mengurus kembali dokumen otentik yang hilang.

4. Pengalokasian Anggaran Penanggulangan Bencana dalam APBN

Dana dalam penanggulangan bencana harus merupakan anggaran dana siap pakai, dimana Negara akan memberikan dana tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memenuhi segala kebutuhan mendadak yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Sehingga dalam proses pemulihan, para korban bencana tidak akan mendapatkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok, karena anggaran penanggulangan bencana sudah disiapkan oleh Negara sebagai bantuan terhadap korban bencana alam.

5. Jaminan Pengembalian Dokumen Penting Korban Bencana

Hak korban bencana yang dijamin negara terakhir yaitu, kemudahan atas pengembalian atau pembuatan kembali dokumen-dokumen otentik yang merupakan dokumen penting korban bencana alam.

Negara akan mengupayakan untuk melakukan penyelamatan dokumen penting dan menyerahkannya ke Badan Pertanahan Nasional untuk dokumen tanah. Apabila dokumen tersebut rusak dan tidak dapat digunakan maka akan dilakukan penerbitan kembali.

Selain itu hal yang menjadi risiko berkepanjangan dari bencana alam yaitu peran orang tua terhadap anaknya yang menjadi terbatas, karena ketidakmampuan penuh orang tua terhadap memelihara anaknya seperti sebelum bencana alam terjadi.

Negara tidak lupa untuk memberikan jaminan hak anak sebagai korban bencana alam yang memiliki perhatian khusus pada saat tanggap darurat. Hak tersebut mengacu kepada Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak meliputi:

1. Hak Sipil dan Kemerdekaan

Hak korban bencana yang dijamin negara untuk anak-anak akan mendapatkan pencatatan kelahiran dan identitas kembali, hal ini merujuk kepada akta kelahiran seorang anak yang mungkin dokumen tersebut hilang pada saat bencana alam terjadi.

Pemerintah akan memberikan jaminan untuk melakukan pencatatan darurat dan menerbitkan ulang akta kelahiran tersebut. Selain itu anak akan mendapatkan hak kebebasan beragama dimana pada saat tanggap darurat setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan psikologis tanpa membedakan agama yang dianutnya.

2. Hak Untuk Dipersatukan Kembali Dengan Orang Tua

Kekacauan yang timbul pasca bencana alam memungkinkan anak akan terpisah dari orang tua atau saudara-saudaranya, hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pencarian dan mempertemukan kembali anak yang terpisah dari orang tuanya dan menjadi salah satu hak korban bencana yang dijamin negara.

3. Hak Kesehatan dan Kesejahteraan

Setiap anak memiliki hak korban bencana yang dijamin negara dalam hal kesehatan, serta kesejahteraan. Dimana pelayanan kesehatan yang harus disiapkan oleh pemerintah harus memenuhi standar minimum pelayanan dan tidak adanya diskriminasi terhadap anak.

4. Hak Pendidikan

Pemulihan pasca bencana tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, sehingga peran pemerintah harus menyiapkan sarana dan fasilitas pendidikan tanggap darurat yang layak dan sesuai dengan standar minimum bencana untuk anak sebagai hak korban bencana yang dijamin negara.

5. Perlindungan Khusus

Hak anak sebagai hak korban bencana yang dijamin negara terakhir yaitu, mendapat perlindungan khusus untuk melindungi dari adanya risiko eksploitasi, kekerasan seksual dan diskriminasi. Negara memiliki peran penting terhadap kenyamanan dan keamanan anak pada saat pengungsian berlangsung.

Baca juga: Aturan Hukum Penggantian Rumah Penduduk Korban Bencana

Konsultasi Hukum Dengan Justika Melalui Layanan Berikut

Anda dapat mengkonsultasikan hak korban bencana yang dijamin negara tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.