Aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana - Bencana alam merupakan peristiwa yang tidak dapat dihindari oleh siapapun dan tidak dapat diduga kapan akan terjadi. Sebaik-baiknya solusi yang dapat dilakukan hanyalah penanggulangan terhadap bencana alam tersebut, dalam hal penanggulangan ini pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab penting.

Pasca terjadinya bencana alam tidak dapat dipungkiri akan mengakibatkan kerugian seperti, korban jiwa manusia, dampak psikologis, kerusakan lingkungan dan kerugian harta benda. Kemudian bagaimana aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana? Adakah peraturan resmi yang mengatur hal tersebut?

Pengertian Bencana Alam Secara Hukum

Bencana alam dalam pengertian hukum merupakan suatu rangkaian peristiwa yang mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat. Bencana alam tergolong menjadi 3 kategori yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang diakibatkan oleh perbuatan manusia.

Hal yang termasuk dari peristiwa bencana alam yaitu peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, banjir, tanah longsor dan angin puting beliung. Sedangkan bencana non alam terjadi karena kegagalan teknologi, epidemi dan wabah penyakit. Dan yang terakhir bencana sosial diakibatkan karena adanya konflik sosial antar kelompok masyarakat.

Secara hukum bencana alam merupakan peristiwa yang dikategorikan sebagai “force majeure” atau suatu peristiwa yang diluar kuasa manusia. Kemudian adakah aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana?

Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Penanggulangan Bencana

Sebelum membahas terkait aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana, sebaiknya Anda memahami tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana  terlebih dahulu.

Negara sebetulnya memiliki tanggung jawab terkait penanggulangan dan perlindungan terhadap bencana sesuai dengan asas penanggulangan bencana yang tertuang di dalam Pasal 5 Undang-Undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana” kemudian tanggung jawab pemerintah terhadap penanggulangan bencana tertuang dalam Pasal 6 UU Penanggulangan Bencana.

  • Pemerintah melakukan upaya dalam pengurangan risiko bencana serta pemaduan risiko dengan program pembangunan;
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana;
  • Memberikan jaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  • Melakukan pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  • Mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana;
  • Alokasi anggaran tersebut merupakan dana siap pakai; dan
  • Pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman serta dampak bencana.

Kemudian dalam Pasal 8 UU Penanggulangan Bencana, disebutkan juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana meliputi;

  • Penjaminan hak masyarakat sebagai pengungsi korban bencana, sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  • Memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana;
  • Pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
  • Pengalokasian dana penanggulangan bencana

Sesuai dengan isi dalam kedua pasal tersebut tidak adanya aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana yang dilakukan pemerintah. Oleh sebab itu, penjelasan aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana dapat dilihat dalam penjelasan dibawah.

Tanggung Jawab Terhadap Rumah Penduduk Korban Bencana Alam

Tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya penanggulangan dan perlindungan terhadap masyarakat dampak bencana alam tidak mengatur terkait aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana. Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwasanya bencana alam merupakan peristiwa force majeure.

Dimana aturan terkait force majeure diatur dalam KUHPerdata dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245, perihal ganti rugi karena force majeure tidak dapat meminta ganti rugi kepada siapapun termasuk kepada pemerintah.

Akan tetapi, aturan hukum penggantian rumah penduduk korban bencana dapat berlandasan kepada UUD 45 yang mana pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur permukiman penduduk korban bencana, sesuai dengan keuangan dan standar permukiman yang layak.

Baca juga: Hak - Hak Korban Bencana Alam yang Dijamin Negara

Dapatkan Saran Hukum Dari Justika Terkait Aturan Hukum Penggantian Rumah Penduduk Korban Bencana

Anda dapat mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.