Mengenal cara urus kk bagi keluarga poligami harus dipahami secara baik – baik. Di masa sekarang status pernikahan siri juga sudah menjadi sebuah hal banyak diperbicarakan pada kalangan public secara umum.

Mengenai kartu keluarga atau yang biasa disingkat dengan sebutan KK sendiri merupakan sebuah identitas untuk satu keluarga. Di dalamnya terdapat informasi berupa nama, susunan serta hubungan setiap nama dalam keluarga.

Identitas anggota keluarga tersusun secara rapi dan terdapat kejelasan di dalamnya. Selain KK ada juga registrasi ektp bagi suami beristri 2 yang harus dilakukan ketika sudah memilih melakukan poligami nantinya.

Dengan melengkapi berkas – berkas diperlukan tersebut, maka lebih mudah dalam hal pemberkasan negara. Tidak perlu merasa bingung lagi, karena kk yang diterbitkan tersebut sudah pasti resmi dan bisa digunakan.

Instansi pelaksana yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan serta penerbitan dokumen ini adalah pemerintah kabupaten maupun kota. Mereka berkewenangan dalam mengurus tanggung jawab administrasi kependudukan daerah setempat.

Dalam mengurus administrasi tersebut, maka pemerintah daerah kota atau kabupaten berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan pembuatan kk biasa maupun poligami.

Dokumen tersebut, merupakan dokumen resmi yang nantinya digunakan dalam berbagai hal administrasi. Saat sudah memiliki kartu identitas bagi keluarga ini, maka sudah tidak perlu kebingungan dalam mengurus pengadministrasian.

Misalnya saja ketika akan melakukan suatu pendaftaran, nantinya juga membutuhkan KK ini. Maka dari itu, proses pembuatannya juga sangat penting untuk dilakukan oleh setiap orang sudah berkeluarga.

Berikut Cara Urus KK Bagi Keluarga Poligami

Suatu pernikahan bisa saja tidak hanya memiliki satu istri. Sejak dahulu sudah ada banyak orang yang memiliki lebih dari satu pendamping wanita pada kehidupan mereka di dunia ini.

Jika ingin mengetahui secara lebih lanjut contoh kartu keluarga poligami maka Anda harus memahami beberapa informasi berikut ini. Pada persyaratan penerbitan sudah diatur pada UU No 23 Th 2006.

Di dalamnya terkandung persyaratan untuk masyarakat ingin melakukan pembuatan dokumen administrasi ini. kemudian dilakukan perubahan kembali mengenai persyaratan untuk pembuatan menjadi PP No 102 Th 2012.

Adapun beberapa persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Dengan melengkapi persyaratan telah diberikan agar terdaftar sebagai penduduk di dalam catatan sipil, maka harus melakukan pemenuhan syarat berikut ini:

1. Perizinan Tinggal

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengurus kk untuk keluarga poligami syarat pertamanya adalah izin tinggal tetap untuk orang asing. Selanjutnya juga menunjukkan bukti fotocopy kutipan akta nikah atau perkawinan.

Jika sudah berpindah dari suatu wilayah juga diharuskan untuk membawa surat keterangan pindah. Dengan begitu, telah terlihat secara jelas jika orang tersebut telah berada di Republik Indonesia dan menjadi penduduk.

Ketika datang dari luar negeri juga wajib menerbitkan surat kedatangan. Bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah harus menggunakan surat tersebut agar dapat diketahui secara jelas.

2. Melengkapi Persyaratan Cara Urus KK Bagi Keluarga Poligami

Selanjutnya buat juga surat pengantar dari RT dan RW. Melampirkan fotocopy buku perkawinan, kemudian juga jangan lupa untuk membawa bukti surat keterangan pindah berdomisili minimal 1 tahun atas izin walikota.

Selanjutnya Anda juga membutuhkan pernyataan domisili yang ditandatangani dengan materai. Ditandatangani oleh tetangga – tetangga terdekat tempat tinggal guna melengkapi persyaratan tempat negara tujuan.

Diharuskan juga untuk melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Kemudian jika datang dari luar negeri juga menggunakan surat keterangan datang dari dinas setempat.

Untuk perubahan kartu keluarga tersebut, juga bisa dilakukan ketika terjadi kelahiran di dalam anggotanya. Penambahan anggota dilakukan dengan pembaharuan pada dokumen resmi melalui catatan sipil setempat.

3. KK Pernikahan Siri

Bagi penduduk warga negara Indonesia maupun pendatang asing hanya diperbolehkan untuk memiliki satu kk saja. Maka dari itu, tidak diperbolehkan untuk membuat 2 buah kartu ketika memiliki 2 orang istri.

Ketika seseorang sudah memiliki 2 kk dan menjadi kepala keluarga. Maka harus mengurus dengan menjadi kepala pada satu dokumen istri pertama atau kedua, sedangkan di satunya kepalanya adalah istri lainnya.Ini merupakan hal pasti yang sudah tercatat sebagai peraturan di pencatatan penduduk. Dengan begitu akan lebih mudah menggunakan cara urus kk bagi keluarga poligami saat ini.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.