Cara Merubah Status Agama di KTP Terbaru
Menjalankan cara merubah status agama di KTP perlu dilakukan oleh orang yang sudah berganti kepercayaan. Khusus di Indonesia, aturannya tentu diperbolehkan. Apalagi setiap orang berhak memilih sendiri agamanya.
Hal ini sebenarnya termasuk sebagai hak beragama pada setiap insan di nusantara. Meski begitu karena sering dianggap melanggar keputusan keluarga atau pihak sekitar, bisa gagal. Termasuk menerima penolakan yang tinggi.
Tapi sebenarnya penolakan ini tidak ada apa-apa jika dibandingkan dengan keputusan hukum. Bisa memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur tersebut. Tentu agar segera menganut kepercayaan baru dengan lebih tenang lagi.
Selain itu harus dipahami jika pengubahan status kepercayaan ini tergolong sebagai peristiwa kependudukan. Dalam artian perlu ada segera laporan dilakukan. Terutama menuju pihak terkait seperti dinas dukcapil.
Apalagi jika bergantu kepercayaan ini ternyata dalam kondisi mendesak atau perlu disahkan dengan cepat. Misalnya ingin segera menikah dengan pasangan. Nanti dapat diurus dengan mengikuti cara atau panduan yang tepat.
Panduan Cara Merubah Status Agama di KTP Lengkap
Sebelum Anda berangkat menuju tempat di mana akan mengganti status kepercayaan, pastikan paham prosedur. Terutama agar Kartu Tanda Penduduk bisa disetujui. Termasuk agar langkah pergantingan tersebut cepat selesainya.
1. Menuju Dukcapil
Untuk cara merubah status agama di KTP pertama memang wajib menuju langsung ke dukcapil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memang memegang peran penting. Terutama untuk melakukan proses administrasi yang dilakukan.
Jika berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan dokumen sejenis bisa mengurus disini. Termasuk apabila ingin mengganti status kepercayaan. Mereka dengan profesional dan cekatan membantu masyarakat.
Kita lebih terbantu karena tidak perlu menuju kantor pusat atau provinsi. Melainkan sekarang dukcapil memiliki kantor pada tingkat kelurahan. Jadi, mengurus pergantian agama dalam KTP tidak menjadi hal merepotkan.
2. Siapkan Dokumen
Cara merubah status agama di KTP setelah menuju dukcapil pastinya dengan siapkan dokumen. Disini terdapat beberapa dokumen penting dibutuhkan oleh pemohon. Misalnya surat pernikahan atau putusan agar status pernikahan berganti.
Selain itu tidak ketinggalan melengkapi surat keterangan dari RT/RW. Untuk isinya sendiri berkaitan permintaan berganti alamat domisili. Semua hal tersebut dapat dilakukan langsung pada kantor kelurahan sehingga efisien.
Selanjutnya cara merubah status agama di KTP pada bidang dokumen yaitu menambah ijazah. Termasuk akta kelahiran yang dipakai sebagai data tambahan. Memang perlu banyak dokumen karena butuh banyak yang diubah.
3. Fotocopy Pergantian Agama
Fotocopy pergantian agama tentu saja menjadi dokumen atau surat yang paling dibutuhkan disini. Terutama untuk menjalankan cara merubah status agama di KTP selanjutnya. Umumnya memang sudah dicatatkan oleh pemuka agama.
Apabila proses pergantian agama sebelumnya sudah selesai, perlu mengurus surat tersebut. Jadi, kalau mau mengganti pada Kartu Tanda Penduduk bisa lebih cepat. Tidak perlu lagi meminta surat keterangan tersebut.
Perlu diketahui kalau dokumen pergantian kolom agama, hanya perlu fotocopy saja. Jadi, untuk dokumen pergantian kepercayaan asli bisa disimpan. Mungkin akan dipakai sebagai bukti yang lebih jelas.
4. Proses Penyerahan
Bila semua dokumen yang dibutuhkan untuk cara merubah status agama di KTP lengkap, tinggal melakukan proses penyerahan. Tentu saja pada petugas dukcapil yang bertugas. Nantinya akan dilihat lagi kelengkapan dokumen.
Kalau sudah cukup menurut sang petugas, maka data pemohon akan segera dimasukkan. Anda perlu mengikuti semua langkah dan arahan petugas dengan baik. Terutama berkaitan dengan prosedur selanjutnya yang dibutuhkan.
5. Ambil Resi Pengambilan E-KTP
Nantinya setelah mendengar penjelasan dan datanya dimasukkan, maka tinggal ambil resi pengambilan E-KTP. Umumnya langsung diberikan dalam proses penggantian tersebut. Kalau kelupaan, minta langsung pada petugas.
Resi ini sendiri tentunya berguna untuk mengambil E-KTP yang sudah diubah. Nantinya disana juga terdapat tanggal di mana pemohon bisa mengambilnya. Anda harus menyimpan dengan baik agar bisa mengambil KTP-nya.
6. Tunggu Proses Selesai
Bila sudah menerima resi, cara merubah status agama di KTP terakhir adalah pulang. Apalagi karena tidak mungkin selesai satu hari. Setidaknya perlu tunggu proses sampai semuanya selesai sekitar 14 hari.
Tapi sebenarnya waktu tersebut merupakan paling lama. Jadi, tidak menutup kemungkinan bisa selesai lebih cepat kalau antrean tidak banyak. Anda bisa mengambil pada dukcapil dengan membawa KK dan E-KTP lama.
Kalau masih merasa kesulitan, meminta bantuan ahli hukum terkait dapat menjadi pilihan. Termasuk mengunjungi pengadilan agama dan melakukan konsultasi. Baru kemudian menjalankan cara merubah status agama di KTP.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Agama
Konsultasikan pada Justika Tentang Status Agama di KTP
Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai cara merubah status agama di KTP. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:
Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of