Masih cukup banyak orang yang mencari tahu tentang cara mengurus sertifikat tanah dari ajb, bagi Anda yang sudah memiliki AJB biasanya akan mengubahnya ke Sertifikat Hak Milik, perubahan tersebut tentunya dapat memberikan manfaat atas lahan yang Anda miliki, Anda yang mungkin baru akan mengurus AJB ke SHM dan merasa bingung mengurusnya dapat menyimak artikel berikut.

Tentang AJB

Sebelum mengetahui cara mengurus sertifikat tanah ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu perihal tentang AJB, AJB merupakan salah satu dokumen yang menjadi bukti sah terjadinya peralihan tanah dan bangunan, AJB atau Akta Jual Beli dibutuhkan saat proses pembelian rumah dimana akta tersebut dibuat oleh Notaris atau PPAT, tidak sedikit orang yang masih beranggapan bahwa dengan memiliki AJB sudah menjadi bukti kuat memiliki tanah, padahal kenyataannya dengan memiliki AJB saja tidak cukup karena AJB hanya merupakan bukti telah terjadi transaksi jual beli tanah.

Jadi untuk membuat sertifikat tanah dibutuhkan AJB sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, untuk memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi maka perlu adanya perubahan dari AJB ke SHM atau Sertifikat Hak Milik, keistimewaan yang bisa Anda peroleh jika memiliki SHM yaitu Anda tidak perlu lagi melakukan perpanjangan.

Persyaratan Pembuatan Akta Jual Beli

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi dalam mengurus sertifikat tanah dari ajb sebelum datang ke BPN, persyaratan ini harus dipenuhi antara penjual dan pembeli terlebih bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, dari pihak penjual perlu menyiapkan copy KTP dan KK; surat bukti hak atas tanah; PBB; SKPT dan surat keterangan dari camat, sedangkan dari pihak pembeli perlu menyiapkan copy KTP; KK dan NPWP.

Baca juga: Prosedur Dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah

Prosedur Pengurusan AJB ke SHM

Di jaman serba online seperti saat ini sebenarnya Anda dapat lebih mudah dalam mengurus SHM, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online dan mengirimkan berkas dalam bentuk PDF yang ditujukan ke email BPN wilayah Anda, nantinya Anda akan mendapatkan balasan email yang mencantumkan jadwal untuk validasi berkas, pada saat proses validasi pastikan Anda membawa berkas asli diantaranya KTP; KK; AJB; NPWP; PBB dan surat keterangan tidak adanya sengketa tanah.

Cara mengurus sertifikat tanah dari ajb selanjutnya yaitu mengajukan permohonan sertifikat, berkas permohonan yang sudah lengkap akan menjadi syarat dapat dilakukannya pengukuran ke lokasi, hasil pengukuran kemudian akan dicetak serta dipetakan di BPN dan disahkan oleh pejabat berwenang, proses selanjutnya dilakukan oleh Panitia A yang merupakan Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.

Nantinya data permohonan akan diumumkan di kantor BPN dan kelurahan dalam kurun waktu kurang lebih 60 hari, setelah itu SHM terbit dan Anda melakukan pembayaran BPHTB, proses pembuatan sertifikat tanah dari ajb selanjutnya yaitu mendaftarkan SK Hak agar bisa diterbitkan sebagai sertifikat.

Umumnya waktu yang dibutuhkan dalam cara mengurus sertifikat tanah dari ajb sampai terbit dalam bentuk sertifikat adalah enam bulan, oleh karena itu bagi Anda yang ingin mempunyai hak milik tertinggi atas aset di mata hukum dapat segera mengurus SHM.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.