Masuk dalam cara menghalalkan anak di luar nikah ditinjau dari hukum perdata atau syariat Islam. Anda perlu mengetahuinya agar dapat memahami kasus-kasus sering terjadi di Indonesia.

Seiring berkembangnya pemahaman pandangan “anak haram” perlu ditanggulangi supaya tidak adanya perundungan secara massal. Sehingga nantinya harus ada upaya tertentu dalam pemaksimalan informasi.

Sosialisasi aktif di lingkungan umum dibutuhkan untuk mengurangi adanya tidak dianggapnya seseorang dengan kelahiran tidak sah. Artinya, ini memerlukan upaya preventif serta protektif, dengan acuan ketentuan yang ada.

Dengan adanya aturan dari negara, serta dukungan dari perspektif agama Islam tentunya teknis atau menghalalkan anak supaya terjamin keamanannya. Lalu, bagaimana proses hukum hingga penjaminan sesuai ketentuan regulasi nasional?

Pernikahan Hasil Tidak Sah Masih Dijamin secara Hukum

Pada dasarnya, kelahiran buah hati menjadi sah menganut pada pasal 42 UU No. 1 tentang Perkawinan. Hal ini bisa dikatakan bahwa kelahirannya telah ditetapkan sebagai warga negara, dimana perlindungan serta aman di negeri ini.

Jawaban tersebut kami mengutip pada website resmi Pengadilan Agama Surakarta, bahwa kasus mengenai cara menghalalkan anak di luar nikah memiliki enam tahapan.

1. Perempuan Hamil setelah Melakukan Zina

Terkait kasus demikian dominan didasari pergaulan bebas, sehingga ia melakukan perbuatan asusila non marital. Dalam agama, nasab anak akan bersandar pada garis ibu, bukan ayah biologisnya.

Untuk melaju ke pernikahan memerlukan wali pengganti, dengan ketentuan dari pihak perempuan menyiapkan wakil untuk menjadi wali nikah. Sedangkan dalam hak waris anak di luar nikah menurut hukum perdata, pihak ibu berhak memberikan bagiannya langsung.

2. Terjadinya Sumpah Li’an

Definisi sumpah ini sendiri memiliki arti bahwa persumpahan yang dilakukan suami-istri atas nama Allah, dimana dalam prosesnya suami menuduh istri melakukan zina atau tidak mau mengakui anaknya.

Hal inilah yang sering terjadi di Indonesia sehingga akan sulit untuk mendapatkan perhatian terhadap cara untuk menghalalkan anak. Pada konsep seperti ini, perlu dipaparkan lebih lanjut terkait ketidakakuan pihak pasangan.

Dalam perihal demikian, maka kedudukan anak akan jatuh ke tangan ibu dari hak asuh sampai hak waris. Jika untuk pernikahannya, dibutuhkan wali hakim sebagai pengganti dari ayah biologisnya.

Kedua aspek dalam menikahi anak perempuan di luar nikah tersebut pada saat sudah menginjak usia matang untuk menikah. Namun ada momen tertentu dimana kaitannya dengan perzinahan bisa terjadi ketika pasangan melangsungkan masa perkawinan.

3. Adanya Hubungan Seks dengan Lelaki Lain selama Masa Pernikahan

Perihal ini sangat lumrah ditemukan dimana pihak istri memiliki beberapa faktor mengapa melakukan hubungan tersebut, sehingga saat perempuan hamil maka menjadi problem ketika sudah mengandung.

Menganut aturan agama, hubungan outer counter sampai cara menghalalkan anak di luar nikah, ketika sudah memiliki satu hubungan pernikahan yang sah namun ada hubungan lain, maka perlu adanya proteksi khusus untuk penanggulangannya.

Baca juga: Memahami Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Perdata

Memang riskan ketika membicarakan hal seperti ini dimana masih sangat tabu dan suatu kewajaran umum, dimana kasus ini belum bisa diterima secara fully thinking. Hal tersebut disebabkan kurangnya pemahaman dan aktivasi terkait upaya mengatasinya.

4. Perempuan Berhubungan Seks dan Hamil, kemudian Dinikahi oleh Lelaki yang Menghamilinya

Keadaan ini kemungkinan akan terjadi di Indonesia, kemudian pada tahapannya telah terbukti tanggungjawab atau bahkan ada keterpaksaan untuk menikahinya. Namun, biasanya ada etika yang dipakai masyarakat umum.

Perihal hukum anak di luar nikah yang hendak menikah, maka walinya adalah ayah biologisnya langsung. Sedangkan untuk kesehariannya sudah terjamin aman sebab adanya keluarga sah serta lingkungan rumah yang benar-benar asli dari hubungan semestinya.

5. Hubungan Seks non Marital dan Menikah dengan Lelaki yang Tidak Menghamilinya

Tahapan ini memiliki dua pendapat ulama, yakni boleh dan halal dinikahi, sedangkan kedua mengatakan haram. Bagaimana nantinya ketika memang ada faktor yang mengharuskan untuk menikah?

Pendapat pertama diutarakan oleh madzhab Syafi’i dan Hanafi, dimana seks tersebut bukan hasil nikah. Artinya boleh langsung dinikahi, akan tetapi selama belum melahirkan tidak boleh melangsungkan hubungan bersetubuh menurut Imam Abu Hanifah.

Sedangkan pandangan kedua dari Imam Maliki dan Hambali, disebabkan oleh garis keturunan tidak akan turun ke ayah meskipun ada lelaki yang menikahi perempuan tersebut.

6. Adanya Akad Fasid atau Batil

Pengertian seperti ini menjadi sangat riskan ketika sang anak sudah lahir, bahkan pada masa kandungan bisa menjadi masalah. Sehingga perlu perhatian khusus sebagai preventif maksimal yang diharapkan aktif.

Pada perihal ini juga memerlukan banyak persepsi terkait cara menghalalkan anak di luar nikah, dimana pada harapannya tidak menjadi tabu dan adanya ketidakanggapan oleh lingkungan masyarakat.

Baca Juga:

Konsultasikan Tanpa Malu Dengan Justika Cara Menghalalkan Anak Di luar Nikah

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara menghalalkan anak di luar nikah tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Konsultasikan permasalahan Anda tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka , Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.