Cara Membuat KK Nikah Siri Yang Aman Dan Sesuai Ketentuan
Kartu Keluarga atau yang biasa disebut dengan KK sering kali menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi negara. Karena itu, setiap keluarga diwajibkan untuk memiliki KK untuk beragam proses administrasi dan keperluan yang lain. Tetapi, sebagian orang masih mengalami kebingungan dengan pembuatan Kartu Keluarga sendiri. Terlebih lagi , cara membuat KK nikah siri bagi mereka yang melakukan pernikahan di luar instansi negara.
Cara Membuat KK Nikah Siri?
Berikut ini justika telah merangkum beberapa ketetapan mengenai pembuatan Kartu Keluarga untuk mereka yang menikah siri. Tetapi sebelumnya, sebaiknya anda ketahui lebih dulu berkenaan apa itu kartu keluarga dan langkah memperoleh kartu keluarga baru.
Apa Itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang berisi data mengenai nama, formasi dan jalinan dalam keluarga, dan identitas bagian keluarga. Document kependudukan yang satu ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Eksekutor.
Lembaga yang diartikan yakni piranti pemerintahan kabupaten/kota yang bertanggungjawab dan berkuasa dalam pelayanan masalah administrasi kependudukan. Penerbitan KK baru juga telah diatur dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata cara dalam Registrasi Warga dan Pendataan Sipil.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Untuk Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengeluarkan KK, ada banyak persyaratan yang perlu disanggupi, yaitu:
- Buku nikah/cuplikan akta perkawinan atau salinan akta perceraian;
- Surat keterangan berpindah/surat keterangan berpindah untuk warga yang berpindah dalam daerah Indonesia.
- Surat keterangan berpindah luar negeri yang diedarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk WNI yang tiba di luar daerah Indonesia karena berpindah.
- Surat keterangan pengganti pertanda identitas untuk warga rawan administrasi kependudukan.
- Cuplikan Keputusan Presiden mengenai pewarganegaraan dan informasi acara penyuaraan sumpah atau pengakuan janji setia untuk warga WNI yang sebelumnya berwarga negara asing atau cuplikan Keputusan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian hukum mengenai peralihan status kewarganegaraan.
Kartu Keluarga untuk Pernikahan Siri
Pernikahan siri akan dipandang syah secara agama, tetapi tidak dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan. Walau sebenarnya, ada kewajiban untuk setiap perkawinan yang dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan.
Seperti diterangkan dalam artikel aturan nikah siri dan syaratnya, perkawinan dicatat buat memperoleh akta perkawinan. Document itu bisa menjadi bukti sudah berlangsungnya/berjalannya perkawinan, bukan yang tentukan syah tidaknya perkawinan.
Tidak adanya akta perkawinan akan membuat anak atau istri/suami dari perkawinan siri tidak mempunyai status hukum (validitas) di depan negara.
Baca juga: Apa Syarat Membuat Akte Kelahiran Anak Nikah Siri?
Di Indonesia sendiri, terdapat pendataan perkawinan yang syah akan membuat suami dan istri dapat mendapat buku nikah. Karena, buku nikah memberi posisi hukum yang terang pada suami, istri, dan anak-anak yang yang dilahirkan dari perkawinantersebut .
Untuk membikin Kartu Keluarga, memerlukan persyaratan buku nikah, akta perkawinan, atau akte perpisahan. Kamu perlu mencatat perkawinan sama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berjalan lebih dulu agar bisa ajukan permintaan penerbitan KK baru.
cara membuat kk nikah siri lainnya adalah dengan ajukan isbat nikah. Isbat nikah ialah legitimasi atas perkawinan yang sudah diadakan menurut syariat agama Islam. Tetapi, perkawinan itu tidak dicatat oleh Kantor Masalah Agama atau Karyawan Pencatat Nikah yang berkuasa.
Walau demikian, isbat nikah harus disodorkan ke Pengadilan Agama terbatas karena beberapa hal tertentu, yaitu:
- Ada perkawinan dalam rencana penuntasan perpisahan;
- Lenyapnya akte nikah;
- Ada kebimbangan mengenai syah atau tidak salah satunya persyaratan perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadi saat sebelum berfungsinya UU Perkawinan; dan
- Perkawinan yang sudah dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki rintangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Karena itu, bila ingin ajukan penerbitan Kartu Keluarga baru lewat pernikahan siri, seharusnya anda ajukan isbat nikah lebih dulu.
Konsultasikan Masalah Pembuatan KK Nikah Siri
Hingga saat ini praktik nikah siri masih banyak dilakukan di sekitar kita karena dinilai praktis dan hemat. Anda sebaiknya juga mempertimbangkan risiko dari nikah siri sebelum mengambil keputusan. Jangan hanya melihat kelebihannya saja. Jika Anda membutuhkan pendapat mengenai posisi Anda, sebaiknya Anda berdiskusi langsung dengan ahlinya. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mengunakan beberapa layanan berbayar berikut:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika hanya mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of