Pernikahan siri menjadi salah satu yang akhir-akhir ini cukup banyak diperbincangkan. Nikah siri adalah pernikahan yang berdasarkan agama dan bukan secara hukum negara. Untuk itu yang menjadi permasalahan adalah ketika memiliki anak dan harus ada syarat membuat akte kelahiran anak nikah siri

Secara hukum sendiri, Negara tidak menentang pernikahan siri sesuai pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Akan tetapi pernikahan siri tersebut bisa menjadi tidak sah ketika tidak dicatat oleh KUA untuk yang beragama Islam.

Bagaimana Membuat Akta Kelahiran Anak Nikah Siri?

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang ada secara hukum agama. Sehingga tidak didaftarkan pada negara. Hal ini membuat pernikahan tersebut memiliki dampak untuk hak-hak hukumnya. Dalam kata lain, pernikahan tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum.

Akibatnya anak hingga istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas atau status hukum di mata negara. Sehingga berpengaruh juga pada anak dimana belum bisa tercatat dalam kartu keluarga dan belum mendapatkan akta kelahiran anak nikah siri.

Untuk mendapatkan akta kelahiran, anak tersebut bisa menggunakan status sebagai anak dari ibu. Namun dengan syarat membuat akte kelahiran anak nikah siri.

Syarat membuat akte kelahiran anak nikah siri

1.      Surat pernyataan

Pertama adalah adanya surat pernyataan yang menyatakan bahwa anak tersebut hasil dari diluar ikatan perkawinan.

2.      Melakukan itsbat

Kedua pasangan harus melakukan itsbat di pengadilan agama. Akan lebih kuat jika amar putusan menetapkan status anak-anaknya agar menjadi anak sah.

3.      Surat nikah siri asli atau surat keterangan nikah siri

4.      Fotokopi KTP dan Kartu keluarga kedua orang tua.

5.      Identitas dan nama saksi pelaporan akta kelahiran.

Syarat membuat akte kelahiran anak nikah siri ini penting Anda pahami ketika ingin membuat akte kelahiran anak dari hasil perkawinan nikah siri. Pengakuan negara untuk anak tersebut penting guna membantu memudahkan pengurusan dokumen lain seperti ijazah hingga untuk melamar pekerjaan. Syarat membuat akte kelahiran anak nikah siri tersebut diberikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Negara tetap memberikan pelayanan data kependudukan kepada anak hasil nikah siri berupa akta kelahiran serta pasangan yang nikah siri berupa kartu keluarga. Persyaratannya diatur oleh Permendagri 108/2009.

Syarat-syarat membuat akta kelahiran dari hasil nikah siri antara lain:

  1. KTP kedua orang tua;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya;
  4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Patut diperhatikan, meskipun negara tetap melayani karena hal ini merupakan hak dari setiap orang untuk mendapatkan dokumen atas peristiwa penting (kelahiran, pernikahan, kematian) tetap terdapat pengecualian yang ada pada umumnya. Dalam hal akta kelahiran bagi anak hasil nikah siri, pada akta kelahirannya akan terdapat keterangan bahwa “anak yang dilahirkan dari pasangan X dan Y yang perkawinannya belum tercatat”.

Baca juga:

Layanan Justika Untuk Mengatasi Kebingungan Anda

Hingga saat ini praktik nikah siri masih banyak dilakukan di sekitar kita karena dinilai praktis dan hemat. Namun akibatnya anak akan sulit untuk mendapatkan akte kelahiran dimana hal ini penting untuk pengurusan dokumen di masa mendatang. Jika Anda membutuhkan pendapat mengenai posisi Anda, sebaiknya Anda berdiskusi langsung dengan ahlinya.

Layanan Via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Via Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.