Anda ingin mewariskan saham dan akan memberitahu bagaimana cara jual saham berupa warisan oleh ahli waris? Jika iya, maka pastikan dulu Anda sudah tahu semuanya dengan lengkap. Termasuk apa saja saham yang bisa dijual menggunakan cara yang berbeda itu.

Di saat seperti sekarang ini, saham selalu menjadi aset yang menjanjikan sehingga banyak yang ingin memilikinya. Ketika telah menjumpai jenis saham yang tepat juga, banyak yang tidak mau berpindah lagi dan memutuskan hanya berinvestasi pada satu saham saja.

Bahkan, ketika sudah bosan dan ingin bebas dari dunia saham, pemilik saham itu bisa saja memberikannya kepada orang lain, atau kepada ahli warisnya. Tetapi perlu diketahui juga bahwa selera setiap orang itu berbeda dan kemampuan analisis yang juga tidak sama.

Ketika diberikan saham, mungkin saja ahli waris sudah memiliki tipe saham idealnya. Tetapi jika tetap ingin memberikannya, Anda bisa tetap mengurus akta perpindahan, tetapi beritahu juga cara menjualnya jika dia tidak ingin. Sehingga uangnya bisa untuk beli saham lain.

Jenis Saham yang Bisa Diaplikasikan Oleh Ahli Waris

Sebelum membahas terlalu banyak, penting untuk Anda ketahui bahwa saham yang dapat dipindah namakan dan dijual nanti ada kriterianya. Tidak semua jenis saham bisa diproses, terutama dihadapan notaris. Jadi, apa saja jenis saja yang dapat dijual tersebut?

Saham Terbuka

Saham pertama yang bisa digunakan cara menjual saham yang berupa warisan adalah jenis saham terbuka. Sesuai dengan namanya, saham terbuka ini memiliki arti bebas untuk dibeli siapa saja dengan slot yang ditinggalkan pemilik sebelumnya.

Saham terbuka ini juga merupakan saham resmi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan telah menyatakan Initial Public Offering. Ketika ahli waris mendapat saham warisan itu, harus izin dari pemilik sebelumnya dan pemegang saham lain.

Saham Tertutup

Saham tertutup merupakan kebalikan dari tipe saham terbuka, dimana jenis saham yang satu ini lebih khusus karena hanya menyangkut orang-orang yang memiliki hubungan dengan internal perusahaan yang bisa mendapat dan membelinya.

Saham tertutup tidak terdaftar pada Bursa Efek Indonesia sehingga jika ditanya bisakah saham di jadikan warisan, jawaban pada saham ini adalah bisa, tetapi ahli warisnya harus memiliki kekerabatan. Selain itu, saham tertutup tidak ada di IPO.

Common Stock

Jenis saham selanjutnya adalah jenis saham dimana seseorang memiliki kepemilikan atas suatu perusahaan. Ini bisa dibilang juga di tengah-tengah antara saham terbuka dan tertutup. Common Stock ini harus berdasarkan rekomendasi terlebih dahulu.

Common Stock bisa dijadikan warisan dan bisa digunakan untuk cara membuat saham berupa warisan. Perlu diingat, common stock bisa diwariskan kepada orang yang tidak ada hubungan dengan pemegang saham, tetapi harus mendapat rekomendasi.

Cara jual Saham Berupa Warisan oleh Ahli Waris

Setelah mengetahui apa saja jenis saham yang bisa dibagikan, selanjutnya harus paham juga soal bagaimana untuk menjual saham tersebut jika tidak menginginkannya. Ketika diwariskan dan Anda ingin mendapatkan uangnya saja, cara untuk menjual saham tersebut adalah:

  1. Mempersiapkan akta pemindahan hak yang ditulis kepada perseroan
  2. Akta pemindahan hak itu ditulis di hadapan notaris
  3. Ahli waris perlu menyampaikan keterangan warisan, bukti mendapatkan warisan, siapa saja yang mendapat ahli waris, dan keterangan kematian pemberi warisan
  4. Memberi surat kuasa untuk menjadi pemegang saham tersebut
  5. Cara menjual saham yang berupa warisan hanya boleh dilakukan 1 orang
  6. Jika jumlah penerima saham lebih dari 1, penerima saham harus menentukan siapa yang mendapatkannya
  7. Perusahaan tempat saham itu berada memiliki hak untuk memilih pemegang saham jika belum calon penerima saham itu belum menentukan 1 penerima saham warisan.
  8. Direksi melakukan pencatatan hak atas saham
  9. Melakukan pendataan soal terhitung kapan kuasa atas suatu saham berlaku dan bisa menjualnya
  10. Direksi melakukan perubahan susunan pemegang saham yang baru
  11. Melaporkan laporan pemegang saham baru kepada Menteri Hukum dan HAM paling lama 30 hari setelah internal perusahaan menyetujui pemegang saham baru ini

Dalam beberapa kasus, ada saja orang yang ingin mewariskan sahamnya kepada ahli waris tetapi saham itu tidak bisa dijual. Karena harus melewati banyak proses, pemindahan dan penjualan saham legal. Cara jual saham berupa warisan oleh ahli waris jadi bisa digunakan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah