Pertanyaan tentang bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu tentunya sering dipertanyakan oleh pasangan muda. Meskipun sering dianggap sebagai hubungan yang terlarang tetap saja banyak yang menjalaninya.

Hubungan asmara melalui pacaran memang dilarang pada beberapa aturan agama di Indonesia. Meskipun demikian, hal ini tidak menghindarkan tetap dilakukan lebih sering oleh anak muda yang sedang kasmaran.

Berpacaran dianggap sebagai cara yang tepat untuk dapat mengenal satu sama lain dalam hubungan spesial. Hubungan yang lebih dari sekadar teman saja dan sering terlihat romantis di sosial media.

Meskipun demikian, Anda juga perlu mengetahui bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu. Hal ini dikarenakan hubungan yang tidak pasti bisa membuat Anda berada dalam suatu masalah.

Meskipun saat ini terlihat baik-baik saja, Anda tidak bisa memprediksi bagaimana kondisi kedepannya. Jerat hukum pacar membawa uang juga bisa Anda ajukan sebagai salah satu bentuk pelanggaran.

Karena hal itulah penting bagi Anda untuk memahami hukum yang mengatur tentang pacar dengan janji palsu. Bagaimana bunyi dari hukum tersebut juga perlu Kamu pahami sejak dini jika ingin berpacaran.

Bisakah Menjerat Hukum Pacar dengan Janji Palsu

Memiliki hubungan asmara berupa pacaran juga memiliki hukum tertentu yang bisa Anda pegang. Tentunya ada beberapa hal yang membuat bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu bisa dilakukan.

Hubungan berpacaran tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa dalam konteks tertentu. Pacaran bukanlah layaknya hubungan suami istri yang secara sah diatur di dalam hukum negara tertentu.

Hal ini membuat kedua pihak yang berpacaran tidak memiliki hak dan kewajiban. Dalam kondisi pacaran karena tidak diatur dalam hukum maka tidak bisa saling menuntut untuk meminta pertanggungjawaban.

Tentunya hal ini meragukan pertanyaan bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu. Meskipun demikian, pastinya ada kondisi yang bisa dibawa ke jalur hukum karena permasalahannya.

Namun ada kondisi yang bisa membuat tuntutan hukum bisa diberlakukan. Apabila terjadi hubungan seksual maka bisa dijadikan dasar untuk menuntut kerugian dari pihak yang menjadi korban.

Jika melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan, seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkan akan terjadinya perkawinan, maka hal itu bisa menjadi dasar untuk menuntut kerugian.

Terdapat beberapa hal yang membuat unsur perlawanan yang bisa dijadikan dalam bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu. Setidaknya ada lima unsur yang membuat Anda bisa mengajukan ke pihak hukum.

Hal pertama yang menjadi unsur bisa mengajukan ke jalur hukum adalah harus ada perbuatan baik itu positif maupun negatif. Hal kedua adalah perbuatan yang dilakukan harus melawan hukum.

Selain itu, adanya kerugian serta adanya kesalahan yang dilakukan. Selain itu, bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu jika ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian.

Janji Menikahi Pacar Namun Tidak Ditepati

Adanya janji menikahi tetapi tidak ditepati juga bisa dijadikan jawaban dari bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu. Ada beberapa hal yang dirumuskan sehingga janji menikahi memiliki hukum.

Hal pertama adalah adanya janji menikahi yang tidak adanya hak menuntut hakim terkait perkawinan. Hal ini bisa dipertimbangkan untuk menuntut pacar yang meminta berhubungan badan.

Tidak hanya itu, juga tidak akan adanya penuntutan terhadap pergantian beberapa hal seperti kerugian, bunga dan biaya. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal menurut undang-undang.

Hal kedua jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Sehingga menjawab bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu.

Hal terakhir perlu dipertimbangkan adalah masa kadaluarsanya hanya 18 bulan sejak rencana pernikahan diadakan sehingga bisa dituntut kerugiannya. Hal ini bisa dijadikan alasan bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu.

Tentunya semua yang diatur tersebut bisa diatur ke dalam hukum yang diberlakukan negara. Selama merugikan pihak tertentu maka pihak lainnya dapat menuntut sesuai dengan kerugian yang dialami.

Anda juga perlu memastikan bahwa sudah mengetahui dan memahami hukum yang berlaku. Sehingga bisa menjawab pertanyaan bisakah menjerat hukum pacar dengan janji palsu dengan detail.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.