Berikut Informasi Lengkap Biaya Memecah Sertifikat Tanah
Apa itu istilah pecah sertifikat? Pecah sertifikat bisa disebut juga dengan proses pembagian tanah. Pada umunya, biaya pecah sertifikat tanah dikeluarkan oleh seseorang yang ingin menjual Sebagian tanah kavling miliknya sesuai dengan peraturan tanah kavling. Proses pemecahan sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui notaris/PPAT atau anda juga bisa melakukannya secara mandiri dengan datang ke kantor BPN.
Melalui proses tersebut tentu anda harus memahami poin-pon penting pecah sertifikat tanah. Bagi anda yang ingin mengetahui biaya memecah sertifikat tanah, maka perlu memerhatikan beberapa informasi berikut di bawah ini atau mencari tahu terkait contoh surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah.
Pengertian Biaya Pecah Sertifikat
Sebenarnya apa itu pengertian pecah sertifikat? Seperti yang sudah disinggung pada pembahasan sebelumnya bahwa pecah sertifikat adalah anggaran yang dikeluarkan saat anda mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut adalah biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan tanah, TKA, dan BPHTB.
Ketentuan secara hukum dari pecah sertifikat sendiri telah diatur pada PP No.13 Tahun 20120 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak dan berlaku di BPN. Untuk besaran biaya yang harus dikeluarkan berapa tergantung dengan luas tanah dan harga jualnya. Sehingga tiap kasus berbeda-beda. Berikut ulasan lengkap biaya pemecahan sertifikat tanah:
- Biaya Pendaftaran Tanah
Untuk biaya pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, berdasarkan lampiran PP No.13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBN sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). - Biaya Pengukuran Tanah dan Pemeriksaan
Untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah terdapat rumus perhitungan, yang dapat Anda pelajari sebagai gambaran dari biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rumus perhitungannya:
- Luas tanah sampai 10 Ha Tarik Ukur (TU)=(Luas Tanah(L)/500 x HSBKU)+Rp.100.000
- Luas tanah 10 Ha s/d 1000 Ha Tarik Ukur (TU)=(Luas Tanah(L)/4000 x HSBKU)+Rp.14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1000 Ha (TU)=(Luas Tanah(L)/10.000xHSBKU)+Rp.134.000.000
Untuk biaya pemeriksaan tanah sendiri, biaya pecah sertifikatnya yaitu TPA=(Luas Tanah(L)/500 x HSBKPA)+Rp.350.000
(HSBKPA)= Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
(HSBKPU)= Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
(TPA)= Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
- Biaya TKA
Untuk besaran biaya pecah sertifikat TKA yaitu sebesar Rp.250.000 - Biaya BPHTB
Biaya ini wajib Anda keluarkan sejumlah 5 persen NPOP - NPOPTKP, dan harus dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Ketika anda ingin melakukan pecah sertifikat tanah tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Ketika anda ingin mengetahui biaya memecah sertifikat tanah , anda harus membawa semua kelengkapan dokumen tersebut dan membawanya ke kantor Badan Pertanahan terdekat di daerah anda.
Dokumen tersebut yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai, fotocopy kartu identitas (Kartu Tanda penduduk dan Kartu Keluarga), surat kuasa apabila ada yang dikuasakan, sertifikat tanah yang asli, ixin perubahan penggunaan tanah (apabila ada), tapak kavling dari Kantor Pertanahan, site plan dari Pemerintah daerah setempat, dan melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, itu dia persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus anda bawa ke kantor BPN. Menurut informasi dari artbpn.go.id proses pembuatan sertifikat tersebut tidak memakan waktu yang lama.
Lama Pengurusan Pecah Sertifikat Tanah
Durasi atau lama pengurusan pecah sertifikat tanah tergantung dari kelengkapan dokumen yang sudah Anda siapkan. Setelah semua dokumen lengkap, sesuai dengan persyaratan yang berlaku, maka pengurusan pecah sertifikat perorangan 15 hari masa kerja.
Baca juga: Persyaratan Yang Dibutuhkan Dalam Membuat Sertifikat Rumah
Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Tanah
Perlu anda ketahui kalau melakukan pecah sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting dilakukan. Mengapa begitu? Hal tersebut dikarenakan mengurus pecah sertifikat tanah bisa dijadikan bukti legalitas kepemilikan dari aset yang anda miliki.
Berikut ini alasan-alasan penting lainnya yang mengharskan anda melakukan pecah sertifikat tanah. Pertama, hal tersebut memberikan kepastian kepemilikan tanah secara hukum. Sehingga sertifikat tersebut memiliki peran sebagai tanda atau bukti bahwa anda memiliki hak dan kuasa terhadap pecahan tanah yang tertera di dalam sertifikat tersebut.
Kedua, sertifikat pecah bisa ikut menentukan harga jual. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka apabila suatu hari anda harus menjualnya, nilai jual tanah akan jauh lebih tinggi daripada tanah tanpa sertifikat.
Alasan ketiga yaitu dengan memiliki sertifikat tanah anda bisa menghindari adanya konflik atau sengketa. Tidak jarang kasus mengenai konflik tanah, sehingga dengan adanya bukti legal tersebut anda bisa terhindar dari konflik yang mungkin terjadi.
Itulah beberapa informasi lengkap mengenai biaya memecah sertifikat tanah. Tidak hanya mengetahui persyaratan dokumennya, akan tetapi anda bisa memahami dengan baik sebenarnya apa itu pecah sertifikat tanah dan apa urgensinya untuk keuntungan di masa sekarang dan masa depan. Sebetulnya cara mengurus sertifikat tanah tidaklah sulit, terbukti dari beberapa hal yang telah disebutkan di atas. Jadi, kapan anda melakukan pecah sertifikat?
Selesaikan Permasalahan Pertanahan Bersama Justika!
Justika memiliki beberapa layanan berbayar yang bisa membantu mengatasi kebingungan Anda berkaitan dengan pemecahan sertifikat tanah. Justika bermitra dengan advokat profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun.
Konsultasi Chat
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan harga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of