Apakah anda berencana untuk mengurus sertifikat tanah. Jika iya, maka ada biaya membuat sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan. Sertifikat sendiri menjadi bukti penting bahwa Anda bukan hanya memiliki tanah namun bukti secara hukum jika ini adalah kepemilikan anda. Dengan alasan inilah mengapa Anda harus mengurus sertifikat tanah.

Mengurus sertifikat tanah sendiri sebenarnya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Selain syarat surat dan dokumen juga ada biaya yang harus Anda keluarkan. Namun Anda tak boleh perhitungan mengenai hal ini, karena sertifikat ini nantinya yang akan membuat nilai jual tanah dan juga properti Anda menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

Ada beberapa cara mengurus sertifikat tanah serta biaya – biaya apa saja yang harus Anda keluarkan. Diantaranya:

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN

Untuk Anda yang ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah, maka ada baiknya melakukannya secara langsung ke BPN. BPN sendiri adalah badan pertahanan nasional atau lembaga pemerintah non kementerian yang memang memiliki tugas utama untuk mengurusi tanah.

Jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah, maka Anda memang harus mengurusnya ke BPN dengan menjalankan semua prosedur yang berlaku. Dengan cara ini Anda juga bisa dengan mudah mengetahui biaya dalam pembuatan sertifikat, berapa lama proses pembuatannya hingga seperti apa prosesnya.

Jika ditanyakan biaya membuat sertifikat tanah sebenarnya sudah tercantum dalam peraturan pemerintah. Dalam PP No.128 Tahun 2015 dijelaskan jenis penerimaan negara bukan pajak yang mana ini berlaku pada ATR dan BPN. Untuk biaya sertifikat tanah pada tiap daerah yang ada di Indonesia berbeda. Untuk itu Anda harus mendatangi langsung kantor BPN setempat.

Biaya Untuk Membuat Sertifikat Tanah

Pada saat anda melakukan proses jual beli tanah dan rumah maka Anda akan melalui proses Akta Jual Beli Atau AJB. Nah, untuk AJB sendiri sebenarnya ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama Anda harus ke Notaris atau PPAT untuk membuat AJB, untuk selanjutnya dokumen ini digunakan untuk membuat sertifikat tanah. Karena proses pengurusan sertifikat tanah biasanya melalui notaris, maka biaya yang dikeluarkan juga akan lebih banyak. Nah untuk membantu Anda dalam hal ini, maka beberapa rincian standar dari biaya untuk membuat sertifikat tanah. Diantaranya:

  • Biaya Untuk Pengukuran sekitar 340 ribu rupiah
  • Biaya Untuk Panitia sekitar 390 ribu rupiah
  • Biaya Untuk Pendaftaran sekitar 50 ribu rupiah

Total biaya sekitar 780 ribu rupiah.

Sedangkan untuk cara mengurus sertifikat balik nama serta tanah warisan sebenarnya biaya yang harus Anda keluarkan juga tidak jauh berbeda. Untuk proses dan cara pengurusan sertifikat tanahnya juga tidak terlalu berbeda. Namun untuk pengurusan sertifikat tanah yang hilang maka biaya membuat sertifikat tanah akan berbeda karena ada beberapa persyaratan lain yang harus Anda lengkapi.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.