Surat wasiat merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan guna membantu untuk mengatur mengenai apa saja yang diinginkan mengenai harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang tersebut. Akan tetapi apakah surat wasiat yang dibuat tersebut harus dilakukan atau dilaksanakan oleh ahli waris yang bersangkutan? Bagaimana jika ahli waris tak menghiraukan surat wasiat?

Bagaimana Jika Ahli Waris Tak Menghiraukan Surat Wasiat?

Jika berdasarkan Pasal 874 KUHPerdata, semua harta yang menjadi peninggalan seseorang yang sudah meninggal merupakan milik dari ahli warisnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang yang berlaku sejauh pewaris tersebut belum mengadakan ketetapan yang sah. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan ketetapan sah adalah ketika pewaris tersebut membuat surat wasiat.

Mengenai apa itu surat wasiat sendiri merupakan testament yang berisi mengenai pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi ketika ia meninggal. Dalam hal isi surat wasiat bisa dicabut atau dirubah.

Surat wasiat yang sudah sah maka harus dijalankan oleh ahli warisnya. Hal ini juga disampaikan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris dimana dalam Pasal 874 KUHPerdata terdapat asas penting mengenai hukum waris bahwa ketetapan pewarisan berdasarkan Undang-Undang baru berlaku, jika pewaris tidak mengambil ketetapan yang menyimpang terhadap harta warisannya, ketetapan mana yang perlu disahkan dalam surat wasiat untuk itu kehendak pewaris harus didahulukan.

Jadi mengenai pertanyaan bagaimana jika ahli waris tak menghiraukan surat wasiat seharusnya didahulukan mengenai apa yang diminta oleh pewaris terhadap harta yang ditinggalkan.

Bisakah Menerima Warisan Tanpa Surat Wasiat?

Surat wasiat sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang mengatur mengenai bagaimana pengelolaan dan pembagian sebuah harta warisan. Namun bagaimana jika Anda menerima warisan tanpa adanya surat wasiat?

Dalam pembagian harta warisan perlu ada surat wasiat yang juga dilihat atau diketahui oleh saksi. Dalam prosedur membuat surat wasiat tersebut akan diberikan pada notaris agar surat wasiat bisa memiliki kekuatan hukum.

Sehingga bisa dikatakan walaupun adanya saksi, namun jika tidak ada surat wasiat maka bisa dikatakan surat wasiat itu sama saja dengan tidak ada dan tidak sah dilakukan pembagian warisan dikarenakan tidak adanya syarat-syarat wasiat.

Untuk itu, pentingnya membuat surat wasiat adalah untuk memperjelas siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Seseorang bisa mengajukan gugatan perdata atas warisan tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Demikian adalah artikel mengenai bagaimana jika ahli waris tak menghiraukan surat wasiat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.