Dalam sebuah persidangan, aturan hukum saksi keluarga merupakan hal yang tidak asing lagi. Seperti yang kita tahu, saksi menjadi bukti dalam persidangan, namun harus melalui tata cara dan prosedur yang benar.

Hal ini menjadi penting karena pelaksanaan dalam praktek masih bersumber dari pemahaman yang berbeda. Adapun permasalahan yang ada tidak hanya hukum formal saja, namun juga hukum materiil. Nantinya para saksi ini juga akan disumpah karena dari keterangan yang ada akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan.

Aturan Hukum Saksi Keluarga Sebagai Alat Bukti

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, selain sebagai pemberi keterangan, saksi juga dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah persidangan. Dalam aturan hukum untuk saksi keluarga, ada pemeriksaan yang tercantum dalam HIR.

Lalu dalam perihal perkara perdata, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian dan hukum perdata, lalu siapa yang dilarang. Hal ini sudah tercantum dalam pasal 145 HIR, pasal 172 Rbg dan pasal 1909 KUH perdata.

Berlakunya Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) atau Herzien Inlandsch Reglement (HIR) ini untuk Madura dan Jawa, sedangkan RBg di daerah seberang. Adapun isi dari pasal 145 HIR terkait orang yang dilarang untuk memberikan saksi adalah sebagai berikut:

1. Adalah keluarga semenda dan sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus

2. Orang gila meskipun ia sudah memiliki ingatan secara jelas

3. Suami dan istri dari salah satu pihak meskipun perceraian sudah berlangsung

4. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui secara pasti, terlebih dibawah 15 tahun

Lalu isi dari pasal 172 Rbg terkait orang yang dilarang untuk memberikan saksi adalah sebagai berikut:

1. Yang memiliki hubungan sedarah secara garis lurus atau karena perkawinan dengan salah satu pihak

2. Baik itu suami ataupun istri dari salah satu pihak, meskipun mereka sudah bercerai

3. Orang gila meskipun terkadang ia dapat menggunakannya dengan baik

4. Saudara laki-laki ataupun perempuan dari pihak ibu dan anak-anak dari pihak saudara khususnya di daerah Tapanuli, Bengkulu dan Sumatera Barat sepanjang hukum waris disana mengikuti aturan dan ketentuan di Melayu

5. Bolehkan anak kandung menjadi saksi perceraian? Jawabannya boleh, asalkan yang sudah berusia 15 tahun keatas. Jika di bawah itu, maka kesaksiannya dilarang.

Kemudian isi dari pasal 1909 KUHPerdata terkait orang yang dilarang untuk memberikan saksi adalah sebagai berikut:

1. Suami ataupun istri, meskipun mereka sudah bercerai

2. Terakhir adalah hubungan keluarga yang sedarah dan semenda dilihat dari keturunan secara garis lurus

Berdasarkan pasal diatas, yang tidak diperbolehkan menjadi saksi adalah keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan garis lurus dari salah satu pihak. Lalu ada istri maupun suami, meskipun keduanya sudah bercerai.

Kemudian anak-anak yang belum berusia 15 tahun dan terakhir orang gila, walaupun kadang-kadang dapat berpikir dengan benar. Itu artinya, kelompok orang diatas tidak dapat diterima keterangan sebagai saksi. Selain itu, saksi persidangan dalam perdata wajib disumpah.

Aturan yang Memperbolehkan Mereka untuk Bersaksi

Namun larangan pada kelompok tersebut pada dasarnya tidak mutlak diberlakukan. Maksudnya, ada aturan hukum saksi keluarga atau kasus tertentu yang memperbolehkan mereka untuk memberikan kesaksian tanpa disumpah.

Pembahasan tersebut dibagi menjadi dua, dimana saksi yang memiliki hubungan sedarah secara garis lurus atau karena perkawinan dengan salah satu pihak dan suami ataupun istri dari salah satu pihak, meskipun mereka sudah bercerai.

Dimana di kondisi tertentu mereka dapat bersaksi, seperti yang tercantum dalam pasal 145 ayat (2) HIR. Apalagi manfaat saksi dalam sidang perceraian memang benar adanya.

Yang mana pasal itu menyatakan bahwa hubungan keluarga sedarah dan dapat memberikan saksi bila itu berkaitan dengan perselisihan kedua belah pihak, persoalan perdata dan perjanjian suatu pekerjaan.

Maksud dari keadaan hukum perdata adalah soal kedudukan warga, seperti perceraian, perkawinan, keturunan dan sejenisnya. Sedangkan yang kedua adalah saksi dari anak-anak yang belum berusia 15 tahun dan orang gila yang kadang-kadang dapat berpikir dengan benar.

Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah.

Namun jika mereka tidak berkenan untuk disumpah, mereka boleh undur diri dan keterangannya tidak diperlukan lagi di persidangan.

Jika suatu perkara ingin diselesaikan, Anda dapat mengetahui siapa sajakah yang dapat bersaksi tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Informasi diatas adalah pengetahuan seputar aturan hukum saksi keluarga dalam persidangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.