Banyak orang bertanya-tanya, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian? Maka kami akan jelaskan pada ulasan ini. Yang harus Anda tahu, pernyataan saksi dalam perceraian memang tidak selalu dibutuhkan. Meski begitu,keterangan saksi bisa digunakan hakim untuk membantu memutuskan apakah gugatan diterima atau ditolak.

Apa Itu Saksi Dalam Perceraian?

Saksi dalam perceraian adalah salah satu alat bukti yang bisa diterima oleh hakim (Pasal 164 HIR atau Pasal 283 RBG).

Walaupun begitu, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Ada beberapa aturan yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi saksi di persidangan.

Manfaat Saksi Dalam Sidang Perceraian yang Harus Dipahami

Adanya saksi saat sidang cerai sebenarnya bisa membantu untuk menguatkan alat bukti lainnya yang Anda miliki. Selain itu juga membantu hakim untuk memutuskan gugatan cerai tersebut diterima atau tidak.

Keterangan saksi yang memang sejalan dengan alat bukti lain tentunya akan membantu memperkuat posisi Anda dalam persidangan cerai. Contohnya Anda sebagai penggugat meminta majelis hakim untuk menerima gugatan cerai dikarenakan terjadi pertengkaran rumah tangga secara terus menerus, tidak lagi bisa rukun, hingga tergugat yang sering memukul Anda.

Untuk itu, Anda bisa memberikan alat bukti dalam bentuk hasil visum dokter dan menghadirkan saksi yang pernah melihat atau mendengar kejadian tersebut.

Dalam Pasal 1908 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa,

“Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim perlu memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian satu dan lainnya; persamaan antara kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain mengenai pokok perkara; pada alasan yang mungkin mendorong saksi untuk menjelaskan perkara secara begini atau begitu; pada peri kehidupan, kedudukan saksi dan kesusilaan; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya dalam bisa tidaknya para saksi dipercaya”

Siapa Yang Bisa Menjadi Saksi Dalam Perceraian?

Berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata, ketika memberikan kesaksian perlu disertai dengan keterangan mengenai bagaimana saksi tersebut mengetahui kesaksiannya. Kesaksian dalam bentuk pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kesaksian.

Pada dasarnya semua orang yang cakap memiliki hak untuk menjadi saksi kecuali orang-orang yang memang tidak diperbolehkan menjadi saksi. Dalam Pasal 1912 KUHPerdata, mengatur orang-orang yang tidak cakap menjadi saksi.

“Orang yang masih belum genap lima belas tahun, orang yang ada di bawah pengampuan karena dungu, mata gelap atau gila, atau orang yang atas perintah Hakim sudah dimasukkan dalam tahanan selama perkara tersebut diperiksa Pengadilan, tidak bisa diterima menjadi saksi.”

Kemudian, selain syarat tersebut ada juga golongan orang yang dikecualikan untuk menjadi saksi jika diminta (Pasal 1909 KUHPer), seperti:

  1. Siapa saja yang memiliki pertalian keluarga sedarah dalam garis kesamping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak.
  2. Siapa saja yang memiliki pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis kesamping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak.
  3. Siapa saja yang karena pekerjaannya, kedudukannya, atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu. Akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan padanya karena pekerjaan, kedudukan atau jabatannya tersebut.

Baca Juga: Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Atau Negeri

Siapa Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi Dalam Perceraian?

Hal di atas sejalan dengan yang ada dalam Pasal 145 HIR yang menjelaskan bahwa yang tidak bisa didengar sebagai saksi adalah:

  1. Keluarga semenda dan keluarga sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak mengenai keadaan menurut hukum perdata atau mengenai suatu perjanjian pekerjaan.
  2. Istri atau anak laki-laki dari salah satu pihak, walaupun sudah ada perceraian.
  3. Anak-anak yang tidak diketahui benar apakah sudah berusia 15 tahun.
  4. Orang gila yang walaupun terkadang memiliki ingatan terang.

Selain beberapa orang diatas, ada juga orang yang diperbolehkan mengundurkan diri sebagai saksi berdasarkan Pasal 146 HIR:

  1. Saudara perempuan dan saudara laki, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.
  2. Keluarga sedarah yang berdasarkan keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak.
  3. Semua orang yang dikarenakan kedudukan jabatannya atau pekerjaannya yang sah diwajibkan untuk menyimpan rahasia, tapi hanya hal demikian yang dipercayakan padanya.

Akan tetapi, khusus dalam perceraian, dalam Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama memberikan pengecualian yaitu:

  1. Jika gugatan cerai dilakukan berdasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan cerai harus didengar keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat suami istri.
  2. Setelah mendengarkan keterangan saksi mengenai sifat persengketaan antara suami istri, pengadilan bisa mengangkat satu orang atau lebih dari keluarga masing-masing atau orang lain untuk menjadi hakam.

Jadi, jika alasan perceraiannya adalah syiqaq yang mana terjadi pertengkaran dalam suami istri secara terus menerus, maka ada pengecualian tersebut.

Dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa gugatan perceraian dengan alasan tersebut diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat. Kemudian gugatan tersebut bisa diterima setelah jelas mengenai sebab perselisihannya dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang terdekat dari suami istri tersebut.

Maka, bisa disimpulkan, bahwa keluarga bisa menjadi saksi dalam perceraian namun hanya dalam gugatan cerai yang didasarkan atas alasan syiqaq.

Baca juga: Hal Penting Seputar Pasal KDRT

Contoh Pertanyaan Yang Diajukan Kepada Saksi Perceraian

Adapun beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh hakim kepada saksi sendiri antara lain:

  1. Apa hubungan saksi dengan tergugat dan/penggugat?
  2. Apa yang menyebabkan terjadinya pertengkaran?
  3. Apakah saksi melihat pertengkaran tersebut secara langsung atau tidak?
  4. Dan lainnya.

Apakah Cerai Talak Juga Harus Terdapat Saksi

Apakah talak harus ada saksi atau tidak memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Namun jawaban dari pernyataan tersebut adalah tidak. Talak berbeda dengan saat menikah. Saat suami mengatakan talak walaupun tanpa ada saksi talaknya langsung sah secara hukum agama.

Walaupun begitu, mereka belum sah bercerai secara hukum negara dan untuk mengurus dokumen perceraian harus mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.