Ancaman Pidana Konten Negatif di Instagram, Semua Wajib Tahu
Ancaman pidana konten negatif di instagram dan jenis media sosial lainnya dibahas secara detail oleh undang-undang. Namun tidak banyak orang yang memahaminya dengan baik. Sepertinya penyuluhan mengenai regulasi konten negatif ini masih belum maksimal di Indonesia.
Padahal dampaknya bisa sangat besar terhadap mereka yang menyebarkannya. Tidak hanya denda atau peringatan saja, penyebaran konten seperti ini bisa membuat Kamu terkena denda atau bahkan sanksi pidana. Karenanya penting sekali bagi para pengguna medsos seperti instagram untuk berhati-hati dalam menyebarkan konten apapun.
Pemerintah membungkus semua peraturan penyebaran konten tersebut dalam UU ITE. Hingga saat ini UU ITE sudah sangat efektif menjerat ribuan orang yang menyepelekan privasi orang lain di medsos. Sudah banyak juga kasus yang ditangani oleh pemerintah sejauh ini.
Ancaman Pidana Konten Negatif di Instagram
Menggunakan medsos harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab yang besar karena jika tidak, akan muncul banyak permasalahan tidak terduga. Terutama dari sisi pelanggaran UU ITE ini.
Kebanyakan pelaku bukan berniat melakukan pelanggaran, tapi mereka tidak sadar kalau konten yang dishare sebenarnya merupakan pelanggaran. Padahal semestinya semua berhati-hati karena cara melaporkan konten negatif ke Kominfo sangatlah mudah di era modern ini.
1. Konten Pencemaran Nama Baik
Ancaman pidana yang pertama ditujukan bagi para pelaku pencemaran nama baik. Bagi Kamu yang merusak atau mencemarkan nama baik seseorang melalui medsos seperti instagram, akan dikenai hukuman pidana penjara dan denda. Hal ini termaktub jelas di dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan kalau mereka yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang akan diberikan hukuman pidana berupa penjara dengan durasi terlama 9 bulan. Atau bisa juga dikenai denda bayar dengan nominal sebesar empat ribu lima ratus rupiah.
2. Konten Hoaks, Ujaran Kebencian dan SARA
Selain ancaman pidana konten negatif di instagram untuk pelaku pencemaran nama baik, ada juga ancaman untuk pelaku ujaran kebencian. Peraturan tentang ujaran kebencian ini dibahas dengan jelas pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 ITE.
Sedangkan sanksi yang akan didapat dijelaskan di dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE , pasal 45 ayat 2. Di dalam pasal tersebut dijelaskan kalau pelaku akan mendapatkan pidana penjara dengan durasi maksimal 6 tahun, atau denda dengan nominal terbesar satu miliar rupiah
3. Konten Perjudian Online
Saat ini kasus perjudian online semakin meningkat saja di Indonesia. Tentu diperlukan tindakan preventif untuk mengatasi hal tersebut karena persebarannya juga sangat cepat. Ancaman pidana konten negatif di instagram bagi penyebar konten perjudian ini juga diatur dengan jelas oleh pemerintah.
Di dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE dijelaskan dengan detail kalau para pelaku perjudian atau mereka yang sengaja mempublikasikannya akan dijerat pidana penjara dengan durasi paling paling lama 6 tahun. Atau bisa juga dikenai denda dengan nominal tertinggi satu miliar rupiah.
4. Konten Pornografi
Di dalam UU 44 Tahun 2008 ITE pasal Pasal 29 dan seterusnya di jelaskan dengan detail bagaimana ancaman pidana konten negatif di instagram dari sisi pornografi. Pertama untuk mereka yang memproduksi atau memperbanyak konten pornografi akan mendapatkan pidana kurungan penjara selama 6 bulan, atau denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Sedangkan bagi mereka yang mengunduh konten pornografi bisa dikenai hukuman pidana selama 4 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Di pasal 32 dijelaskan juga untuk mereka yang sengaja memperdengarkan dan mempertontonkan produk pornografi akan dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda dua miliar rupiah.
Ancaman pidana konten negatif di instagram juga dihadapkan kepada mereka yang sengaja memfasilitas pembuatan konten pornografi. Pada pasal 33 dijelaskan kalau mereka bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak tujuh miliar lima ratus juta rupiah.
Sedangkan di pasal 34-nya diberikan ancaman pidana juga bagi mereka yang menjadi tokoh dari konten pornografi tersebut. Jadi bagi Kamu yang sering live menggunakan instagram dan menyebarkan konten berbau pornografi, ada ancaman pidana yang akan dihadapi.
Pada dasarnya, setiap tindakan akan memunculkan resiko kepada para pelakunya. Hal ini berlaku dalam berbagai sektor kehidupan termasuk dalam bermedsos. Pastikan kamu memahami ancaman pidana konten negatif di instagram yang sudah kami jelaskan di atas agar lebih berhati-hati.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of