Di Indonesia tentunya memiliki aturan pajak atas royalti yang jumlahnya sudah ditentukan. Perjanjian royalti yang sudah disepakati sebelumnya maka akan membuat perhitungan pajak tersebut juga dimulai. 

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik maka Anda harus memperhatikan dengan baik mengenai hal ini. Hindari adanya pelanggaran karena tentunya akan menyulitkan nantinya jika sampai ada masalah. 

Pada dasarnya untuk penentuan jumlah pajak ini sifatnya tidak final atau bisa dikatakan akan berubah sewaktu-waktu. Jadi Anda juga harus selalu update terkait dengan perkembangan aturan terbaru yang sudah ditetapkan tentu saja. 

Jenis Pajak Atas Royalti yang Harus Dibayarkan

Agar tidak sampai salah maka Anda harus memperhitungkan dengan baik mengenai penentuan pajak royalti ini. Ketika acuannya adalah undang-undang perpajakan maka royalti ini akan terkena jenis pajak PPh 23. 

Tentu saja awal perhitungannya berasal dari aturan hukum royalti lagu dan musik yang memang sudah diatur oleh pihak LMKN tentunya. Perhitungan yang dilakukan adalah 15% dari penghasilan bruto sesuai jumlah royalti nantinya, sehingga Anda juga bisa menghitungnya.

Nantinya penghasilan tersebut akan terhitung pajak terutang ketika musisi tersebut menandatangani kontrak atas royalti tersebut. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP maka tarifnya akan naik hingga 30%, sehingga akan sangat disayangkan tentunya.

Oleh karena itu, Anda bisa coba diskusikan dengan pihak yang memiliki hak memungut royalti yaitu LMKN. Dengan begitu nantinya akan lebih jelas dan bisa diperhitungkan dengan baik. Meskipun memang pendapatan dari royalti ini juga tidak tentu jumlahnya. 

Mengikuti aturan yang berlaku sebaik mungkin akan memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi Anda nantinya. Apalagi bagi yang memang memiliki usaha dengan musik sebagai salah satu fasilitasnya, sehingga harus memperhatikannya sebaik mungkin. 

Ada aturan yang menyebutkan cara menggugat pelanggaran royalti serta pajak atas royalti. Sehingga bagi musisi juga bisa tetap mempertahankan haknya dalam mendapatkan uang tersebut sesuai jumlah yang telah diperhitungkan tentu saja. 

Jika tidak dibayarkan pajaknya maka Anda tentu akan terkena masalah nantinya. Hal ini pastinya akan membuat Anda kerepotan sendiri. Jadi lebih baik jika Anda memastikan semuanya sudah dilakukan dengan proses yang benar dan tepat sesuai aturan.

Proses Pembayaran Pajak Atas Royalti

Setelah mendapatkan uang dari siapa saja yang wajib membayar royalti dan memperhitungkannya dengan baik maka tugas selanjutnya adalah perpajakan. Menyelesaikan pembayaran pajak tentu saja sangat penting dan harus dipersiapkan. 

Apapun jenis pendapatannya, berapa saja jumlahnya, sebagai wajib pajak tentunya Anda harus membayarkannya. Setiap orang pastinya akan mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai kondisi masing-masing dari hasil royalti karya lagu dan musik tersebut.

Melakukan pembayaran pajak tepat waktu pastinya sudah jadi kewajiban Anda. Berikut tata cara yang memang harus dilakukan untuk pelaporan dan pemotongan pajak secara tepat tentunya. 

  1. Proses Pembuatan Bukti Potong

Pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti harus melakukan pemotongan PPh 23 dan bukti potong di akhir bulan. Sehingga ini adalah prosedur awal yang tidak boleh sampai terlupakan tentunya. 

Pembuatan bukti potong ini tentunya akan sangat penting untuk pajak atas royalti karena digunakan untuk diserahkan nantinya. Sebagai tanda juga bahwa PPh yang seharusnya sudah dibayarkan sesuai kewajiban Anda masing-masing.

  1. Menyetorkan Pajak

Membuat kode billing 411124 untuk menyetorkan PPh sesuai aturan. Selanjutnya kode jenis untuk PPh 23 adalah 103. Sehingga Anda bisa melanjutkan ke proses lainnya jika sudah menyetorkan pajak secara tepat.

Tepat waktu dan sesuai jumlahnya adalah hal yang harus diperhatikan dalam penyetoran pajak ini. Mengenai informasinya bisa Anda tanyakan pada pihak bersangkutan agar tidak sampai salah dalam melakukan perhitungan.

  1. Melaporkan SPT PPh 23

Untuk melakukan laporan SPT tentu saja ada aturan khusus yang harus diikuti. Paling tidak Anda harus melakukan proses pelaporan setidaknya paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Jadi catat dan jangan sampai tertinggal jadwalnya. 

Begitu seterusnya dengan alur yang sama. Jadi nantinya pemotongan pajak pada royalti lagu dan musik Anda akan berjalan dengan baik. Hal ini juga memudahkan nantinya untuk segala urusan ke depannya. Pastinya semua sudah diperhitungkan dengan baik. Namun jangan sampai Anda melewatkannya karena royalti ini yang sifatnya pendapatan pasif biasanya akan rawan tertinggal untuk dibayarkan pajak atas royalti sesuai kewajiban masing-masing.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.