Contoh Perlindungan Hukum Konsumen Di Indonesia
Contoh perlindungan hukum yang diberi oleh satu negara mempunyai dua karakter, yakni memiliki sifat preventif atau biasa disebut dengan prohibited dan memiliki sifat proaktif atau hukuman. Contoh pelindungan hukum yang paling nyata ialah ada institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penuntasan perselisihan di luar pengadilan (non-litigasi) yang lain.
Hukum mempunyai pemahaman bermacam dalam warga dan satu diantaranya yang paling nyata dari pemahaman mengenai hukum ialah ada institusi-institusi penegak hukum. Pada dasarnya contoh perlindungan hukum di Indonesia menjadi terbagi 2, yaitu perlindungan hukum hak hak konsumen atau pelanggan dan juga perlindungan hukum haki.
Berikut Bentuk Contoh Perlindungan Hukum di Indonesia
Perlindungan Hukum Pada Customer
Negara membuat perlindungan hak konsumen dengan dibikinnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen. Didalamnya tidak cuman mengenai hak dan kewajiban customer, mengenai hak dan kewajiban produsen. Disamping itu pelindungan hukum pada customer.
Adapun rincian contoh perlindungan hukum pada konsumen juga tertuang dalam undang undang yang menjelaskan:
- Hak Saat Menentukan Barang
Customer mempunyai hak penuh saat menentukan barang yang nanti akan dipakai atau dimakan. Tidak ada yang memiliki hak atur sekalinya produsen yang berkaitan. Begitupun hak dalam mempelajari kualitas barang yang akan dibeli atau dimakan pada nanti.
- Hak Mendapatkan Ganti Rugi Dan Ganti Kerugian
Customer memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau ganti kerugian atas rugi yang diterimanya dalam sebuah transaksi bisnis jual-beli yang sudah dilakukan. Jika tidak ada kesesuaian dalam gambar atau kualitas, customer memiliki hak lakukan sebuah tuntutan pada produsen.
- Hak Mendapatkan Barang/Jasa Yang Sesuai
Customer memiliki hak untuk mendapatkan produk dan service sesuai persetujuan yang tercatat. Sebagai contoh dalam transaksi bisnis lewat cara online, jika ada service gratis biaya kirim, karena itu aplikasinya harus sebegitu. Jika tidak sesuai dengan, customer memiliki hak menuntut hak itu.
- Hak Terima Kebenaran Atas Semua Info
Hal yang paling penting untuk beberapa customer, buat ketahui apa info berkaitan produk yang dibelinya. Produsen dilarang tutupi atau kurangi info berkaitan produk atau servicenya. Sebagai contoh jika ada cacat atau kelemahan dari barang, produsen berkewajiban untuk memberikan info ke customer.
- Hak Pelayanan Tanpa Tindakan Diskriminasi
Sikap diskriminatif pada customer sebagai salah satunya wujud pelanggaran atas hak customer. Servis yang diberi oleh produsen jangan memperlihatkan ketidaksamaan di antara customer yang satu sama customer yang lain.
Alasan Mengapa Konsumen Membutuhkan Perlindungan Hukum
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yang mana asas perlindungan konsumen tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Terkait kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat adil dan tidak memberatkan salah satu pihak. Berikut penjelasan mengenai asas perlindungan konsumen:
1. Asas Keadilan
Dengan hak dan kewajiban yang seimbang dan sama rata, pelaku usaha/produsen dan konsumen dapat berlaku adil.
2. Asas Manfaat
Baik konsumen maupun produsen mendapatkan manfaat yang seimbang, dan tidak merasakan kerugikan disalah satu pihak.
3. Asas Keamanan dan Keselamatan
Dengan adanya jaminan hukum ini akan membuat keamanan dan keselamatan terjaga, konsumen tidak akan merasakan keselamatannya terganggu dari produk yang dijual oleh produsen.
4. Asas Kepastian Hukum
Sebagai pemberian kepastian hukum untuk konsumen dan juga produsen dalam mematuhi dan menjalankan peraturannya terkait hak dan kewajiban. Dengan adanya kepastian hukum ini Negara akan menjamin kepastian hukum tersebut.
5. Asas Keseimbangan
Hak dan kewajiban yang harus seimbang antara produsen dan konsumen akan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen ini.
Baca juga: Hukum Kurban Online, Amankah Bagi Konsumen?
Justika Dapat Membantu Jika Anda Memiliki Masalah Terkait Perlindungan Konsumen
Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen di Indonesia. Anda juga bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Perlu diketahui juga bahwa mitra advokat Justika dipilih dari seleksi yang cukup ketat dengan pengalaman minimal 5 tahun.
Layanan Konsultasi Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.1.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of