Tedapat begitu banyak ketetapan yang bisa dipakai untuk memberi perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Aturan hukum mengenai perlingdungan hukum terhadap nasabah banyak sendiri terlah di atur berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.

Bentuk Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank

1. Menyediakan Informasi Yang Berkenaan Resiko Munculnya Kerugian

Untuk kebutuhan nasabah, bank harus tetap menyediakan informasi terkait tentang peluang munculnya resiko kerugian. Dalam hal ini berkaitan dengan transaksi bisnis nasabah yang sudah dilakukan lewat bank tersebut. Penyediaan informasi  tentang peluang munculnya resiko rugi nasabah ditujukan supaya akses untuk mendapat info hal aktivitas usaha dan keadaan bank jadi lebih terbuka yang sekalian jamin ada transparan di dunia Perbankan. Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang satu ini juga perlu anda perhatikan guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

2. Rahasia Bank

Rahasia bank ialah segala hal yang terkait dengan info berkenaan nasabah penyimpan dan simpanannya. Bank harus merahasiakan info berkenaan Nasabah Penyimpan dan simpanannya, terkecuali dalam soal seperti diartikan dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A Undang-Undang Perbankan Indonesia. Ketetapan seperti diartikan dalam berbagai hal dan berlaku juga untuk pihak Terafiliasi.

Karena ada agunan kerahasiaan atas semua data warga dalam hubungan dengan bank, karena itu warga mempercayai bank itu. Seterusnya, mereka akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank tersebut. Keyakinan masyarakat juga lahir jika bank tersebut memiliki agunan bahwa pengetahuan bank mengenai simpanan dan kondisi keuangan nasabah tidak di salah pergunakan.

3. Agunan Atas Simpanan Nasabah Lewat Instansi Penjamin Simpanan

Syarat mendapat perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang lainnya juga terdapat dalam aturan hukum yang berbeda. Menurut UU 10/1998 ialah dibuatnya Instansi Penjamin Simpanan. Tiap bank harus jamin dana warga yang diletakkan pada bank yang berkaitan. Untuk jamin simpanan warga pada bank dibuat lah Instansi Penjamin Simpanan.

Instansi Penjamin Simpanan ialah badan hukum yang mengadakan aktivitas penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan lewat skim asuransi, dana penyangga, atau skim yang lain.Instansi Penjamin Simpanan sendiri mengharuskan tiap bank menjamin dana warga yang diletakkan dalam bank berkaitan. 

Adapun dasar hukum dari instansi ini ialah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan yang pada beberapa pasalnya diubah dengan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

4. Perlindungan Hukum Pada Nasabah Bank Pada Umumnya

usaha pemerintahan membuat perlindungan nasabah/customer pada umumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Berfungsinya undang undang yang satu ini memberi resiko rasional pada servis jasa perbankan. Aktor usaha jasa perbankan dituntut untuk:

  • Beritikad baik saat lakukan aktivitas usahanya;
  • Memberi info yang betul, terang, dan jujur berkenaan keadaan dan agunan jasa yang diberikannya;
  • Perlakukan atau melayani customer secara betul dan jujur dan tidak diskriminatif;
  • Jamin aktivitas usaha perbankannya berdasar ketetapan standar perbankan yang berlaku;
  • Dan lain-lain.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.