Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun: Fungsi, Cara dan Contohnya
Surat kuasa pengambilan dana pensiun – Untuk sebagian orang, ketika memutuskan pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, maka akan mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun tersebut merupakan dana yang didapatkan dari hasil iuran yang sudah ditetapkan oleh perusahaan dan sudah disepakati bersama sehingga peserta memiliki hak untuk mendapatkan dana tersebut ketika memutuskan untuk pensiun.
Pengertian dana pensiun sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 yakni dana yang didapatkan karena badan hukum yang menjalankan dan juga mengelola program untuk memberikan janji manfaat pensiun.
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun
Fungsi dari pembuatan surat ini sudah pasti adalah sebagai bentuk memberikan kuasa pada orang lain untuk membantu mengurus atau mengambil dana pensiun. Hal ini dikarenakan pihak keuangan hanya memberikan izin untuk berurusan dengan orang yang bersangkutan dalam hal ini juga dalam pengambilan dana pensiun.
Secara langsung fungsinya juga sama dengan contoh surat kuasa pengambilan gaji dimana sebagai surat kuasa pada orang lain untuk melakukan hal tertentu dalam hal ini pengambilan dana pensiun. Alasan membutuhkan surat kuasa pengambilan gaji bisa saja sama dengan pengambilan dana pensiun dimana yang bersangkutan tidak bisa secara langsung mengambil haknya sehingga harus diwakilkan.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun
1. Nomor surat dan judul
Pertama yang penting dalam membuat surat kuasa pengambilan dana pensiun adalah adanya judul dan nomor surat. Kedua hal tersebut sebagai bentuk keabsahan surat pada orang yang menjadi penerima kuasa.
2. Pembuat Kuasa
Selanjutnya Anda bisa menuliskan siapa pemberi kuasa dalam surat kuasa pengambilan dana pensiun tersebut. Identitas dari pemberi kuasa harus dijelaskan dengan jelas dan rinci sesuai dengan identitas. Nama pemberi kuasa juga harus ada dalam isi dan tanda tangan.
3. Penerima kuasa
Selain identitas dari pemberi kuasa, Anda juga perlu mencantumkan identitas penerima kuasa dalam surat kuasa tersebut. Tujuannya agar pembaca surat tersebut bisa dengan yakin bahwa pihak yang menerima kuasa adalah orang yang memiliki hubungan dengan pemberi kuasa.
4. Informasi
Selanjutnya yang menjadi hal penting dalam pembuatan surat kuasa ini adalah adanya informasi atau keterangan yang berkaitan dengan hal dari pemberi kuasa. Informasi tersebut sudah pasti harus berisi mengenai pemberian kuasa dari pemberi kuasa pada penerima kuasa untuk mengambil dana pensiun.
Dalam membuat surat kuasa ini hampir sama dengan format surat kuasa pengambilan gaji namun berbeda dalam hal isi atau informasi yang diberikannya.
5. Waktu dan tanggal pembuatan
Dalam pembuatan surat kuasa ini perlu ada tanggal dan waktu kapan surat tersebut dibuat. Tujuannya untuk menghindari manipulasi dari orang lain.
6. Materai
Selain surat perjanjian, surat kuasa ini juga harus disertai dengan materai. Materai tersebut sebagai tambahan bahwa surat itu memiliki kekuatan hukum terutama jika disalahgunakan oleh pihak yang bersangkutan.
7. Tanda Tangan
Tanda tangan dari kedua belah pihak, yakni pemberi dan penerima kuasa juga hal yang penting ketika Anda ingin membuat surat ini. Tujuannya untuk membedakan dengan jelas siapa yang menjadi pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun
SURAT KUASA PENGAMBILAN DANA PENSIUN
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: Sujiwo
Pekerjaan: Pejuang Veteran
Alamat: ……..
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Handika
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat:…………
Untuk pengambilan dana pensiun veteran, dikarenakan Saya sudah tidak mampu mengambilnya sendiri. Segala resiko yang terjadi atas pelimpahan kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Saya.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak lain agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Pagotan, 30 Mei 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Ttd. Ttd.
Handika Sujiwo
Demikian adalah beberapa hal yang penting Anda perhatikan ketika ingin membuat surat kuasa pengambilan dana pensiun.
Justika Dapat Membantu Permasalahan Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun
Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of