Hak Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas
Hak Pemegang Saham adalah hak para pihak yang telah memiliki kepemilikan saham di suatu perusahaan. Hak pemegang saham sudah diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UU PT).
Dalam UU tentang perseroan terbatas tersebut telah jelas diatur tentang hak pemegang saham sesuai dengan jenis saham yang dimiliki.
Pemegang saham adalah badan hukum yang secara sah sebagai syarat pemegang saham karena memiliki satu bahkan lebih dari saham sebuah perseroan.
Apa Itu Pemegang Saham?
Pemegang saham adalah perusahaan, lembaga atau orang yang setidaknya memiliki satu saham di sebuah perusahaan, yang biasa disebut ekuitas. Sederhananya pemegang saham adalah orang yang mendapatkan kepemilikan bagian dari perusahaan atau membeli saham.
Hak Pemegang Saham
Dalam UU No.44 Tahun 2007 Pasal 52 hak-hak pemegang saham diatur sebagai berikut;
- Hak pemegang saham dapat menghadiri dan memberikan suara pada saat RUPS;
- Pemegang berhak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi dan pembayaran dividen;
- Serta menjalankan hak hak lainnya sesuai dengan aturan undang-undang ini
Hak pemegang saham lain menurut UU No.44 Tahun 2007 yaitu;
- Menurut Pasal 61 tentang hak perseorangan. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri jika merasa dirugikan atas keputusan direksi atau dewan komisaris setelah RUPS.
- Menurut Pasal 62 tentang hak menilai harga saham, pemegang saham berhak mengajukan harga yang wajar kepada perseroan.
- Menurut Pasal 43 UU PT Hak meminta didahulukan dimana pemegang saham wajib didahulukan jika ada saham yang akan dikeluarkan sebagai penambahan modal. Hak ini disebut dengan Pre-Emptive Right yang merupakan satu dari sepersekian hak-hak pemegang saham.
- Menurut Pasal 97 UU PT Hak Gugatan Derivatif. Dimana seorang pemegang saham dapat mewakili dari seluruh pemegang saham untuk menggugat jika terdapat anggota direksi yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian terhadap perseroan
Baca Juga: Apa Saja Hak Pemegang Saham Jika Perusahaan Pailit?
Apa Saja Hak Pemegang Saham Minoritas?
Dalam kepemilikan saham, pemegang saham dapat dibagi ke dalam dua kategori yakni pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Terdapat perbedaan kecil terkait hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas. Berikut hak-hak pemegang saham minoritas.
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UU PT pemegang saham minoritas tetap memiliki hak untuk hadir dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS.
2. Meminta penyelenggaraan RUPS
Dalam ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU PT dijelaskan bahwa pemegang saham minoritas tetap memiliki hak untuk meminta dilaksanakannya RUPS.
3. Menerima pembayaran dividen
Seluruh pemegang saham berhak menerima dan mendapatkan keuntungan dari sejumlah saham yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 2 UU PT.
4. Meminta saham dibeli oleh perseroan dengan harga yang wajar
Hak terkait permintaan dalam pembelian saham dengan harga yang wajar juga dimiliki oleh pemegang saham minoritas, dimana permintaan ini dapat terjadi jika pemegang saham minoritas tidak menyetujui tindakan dari perseroan yang dirasa merugikan pemegang saham seperti:
- Perubahan anggaran dasar;
- Penjaminan atau pengalihan kekayaan perseroan yang melebihi 50% dari kekayaan bersih perseroan.
Apa Fungsi Pemegang Saham?
Pemegang saham memiliki berbagai fungsi yang sangat penting untuk keberlangsungan sebuah perusahaan. Fungsi konkret dari pemegang saham yakni membantu dalam dukungan keuangan sebuah perusahaan. Penanaman modal merupakan hal yang sangat penting dan dibutuhkan untuk sebuah perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Apa Saja Tanggung Jawab Pemegang Saham
Seorang pemegang saham menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki hak untuk tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Artinya seorang pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai jumlah saham yang diberikan pada perseroan dan tidak menanggung kerugian di luar sahamnya.
Bagaimana Pembagian Keuntungan Pemegang Saham
Tidak ada aturan khusus terkait pembagian keuntungan antara pemegang saham dan pihak perseroan. Namun, pembagian keuntungan dan hak pemegang saham dalam perseroan terbatas didasarkan atas besar atau kecilnya saham yang dimiliki setiap pemegang saham. Pembagian keuntungan ini berdasarkan hasil RUPS, dimana setiap pemegang saham dan pihak perseroan akan mengatur jumlah dalam pembagian keuntungan dari perusahaan tersebut.
Mengenai hak-hak pemegang saham semua telah diatur berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, jika ada hal lain yang merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Maka, dapat ditindak secara hukum.
Baca Juga:
- Berikut Ini Cara Mengubah PT Perorangan Jadi PT Persekutuan Modal
- Kegunaan Program CSR Untuk Kemajuan Perusahaan
Kewajiban Pemegang Saham
Pemegang saham tidak terfokus hanya pada keuntungan perusahaan, namun pemegang saham juga memiliki hak dan kewajiban lain yang sudah diatur dalam RUPS. Dalam UU PT Pasal 3 Ayat 1 telah disampaikan bahwa seorang pemegang saham tidak bertanggung jawab atau berkewajiban menanggung kerugian yang dialami perusahaan melebihi nilai saham yang dimilikinya.
Akan tetapi pemegang saham juga harus melakukan penyetoran modal sesuai dengan jumlah saham yang disepakati di awal pembelian saham, mengikuti serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun beberapa kewajiban pemegang saham sesuai dengan pasal UU PT Pasal 3 Ayat 1, yang tidak akan berlaku apabila;
- Perseroan tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum
- Pemegang saham memiliki itikad untuk memanfaatkan perseroan sebagai kepentingan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung
- Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau;
- Menggunakan kekayaan perseroan, dan menimbulkan utang perseroan hingga perseroan tersebut tidak dapat melunasi.
Apakah Pemegang Saham Sama Dengan Pemilik Perusahaan?
Pemegang saham adalah seseorang atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham dalam perusahaan tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa pemegang saham itu termasuk dari pemilik perusahaan. Jumlah saham yang dimiliki seorang pemegang saham akan menentukan jumlah kepemilikannya dalam perusahaan tersebut, akan tetapi hal yang berbeda adalah pemegang saham dan pendiri perusahaan itu sendiri.
Pada saat ini pendiri perusahaan tidak selalu menjadi pemilik perusahaan jika perusahaan tersebut telah menjual sebagian sahamnya, sehingga yang menentukan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari komposisi kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Dokumen di atas adalah contoh. Buat perjanjian yang spesifik untuk kebutuhan bisnis Anda, lebih mudah dan murah dengan template dari advokat berpengalaman.
Sehingga pemegang saham ini sangat identik dengan aktivitas atau kegiatan investasi yang dilakukan terhadap perusahaan. Dalam hal melakukan investasi seorang investor harus paham betul terkait perjanjian investasi bagi hasil, draft perjanjian investasi bagi hasil tersebut dapat Anda lihat contohnya dibawah ini.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of