Apa saja hak pemegang saham jika perusahaan pailit? Berikut pertanyaan yang kerap kali ditanyakan oleh calon investor, dan untuk para investor baru yang saat ini sedang melakukan risetnya jika menanamkan modal ke salah satu perusahaan publik.

Mengenai peraturan pemegang saham tentunya telah diatur dalam perundang-undangan Perseroan Terbatas dimana terdapat beberapa hak pemegang saham. Namun, hak tersebut didapatkan jika perusahaan dalam keadaan baik-baik saja.

Sehingga jika perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan tuntutan hukum yang jelas, bagaimana hak yang didapatkan oleh para pemegang saham tersebut? Berikut akan kami jelaskan mengenai hak pemegang saham jika perusahaan pailit.

Dasar Hukum yang Mengatur Hak Pemegang Saham

Sebelum mengetahui hak pemegang saham jika perusahaan pailit, kami ulas sejenak mengenai dasar hukum yang mengatur hak pemegang saham.

Pasal 52 ayat (1) UU PT

Berdasarkan isi dalam Pasal tersebut pemegang saham berhak untuk:

  1. Menghadiri serta mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS);
  2. Menerima pembayaran atas dividen dan mendapatkan sisa kekayaan perusahaan hasil likuidasi; dan
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Hak Pemegang Saham Pada Sebuah Perusahaan

Melihat dari isi Pasal diatas bahwa sudah mengenai hak yang didapatkan oleh pemegang saham dari sebuah perusahaan yaitu, mendapatkan dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Pembagian dividen ini akan didapatkan oleh para pemegang saham dalam waktu berakhirnya proses pembukuan keuangan, dan besaran dividen akan disesuaikan oleh jumlah kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Lantas, bagaimana jika perusahaan tersebut dinyatakan bubar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 UU PT? Atau perusahaan tersebut pailit berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004?

Baca Juga: Agio Saham - Definisi, Manfaat, Jenis, dan Contohnya

Bagaimana Hak pemegang Saham Jika Perusahaan Bangkrut atau Pailit?

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana hak pemegang saham jika perusahaan pailit dapat dilihat dari peraturan dalam Pasal 149 Ayat 1 Huruf c dan d Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dimana kewajiban seorang likuidator dalam melakukan tugasnya untuk pemberesan harta kekayaan perseroan, akan meliputi beberapa pelaksanaan diantaranya:

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Dari bunyi ketentuan dalam huruf c dan d dapat ditarik kesimpulan bahwa, setelah likuidator melakukan pembayaran atas kewajiban perseroan kepada seluruh kreditur, maka sisa dari hasil kekayaan perusahaan dapat dibayarkan kepada pemegang saham.

Hal ini yang menjadi hak pemegang saham jika perusahaan pailit, akan tetapi jika terdapat pihak kreditur lain yang mengajukan tagihan atas perseroan tersebut, maka pemegang saham wajib mengembalikan kembali pembayaran atas sisa kekayaan tersebut dan dibayarkan kepada kreditur.

Apakah Pemegang Saham Tergolong Sebagai Kreditur Pailit?

Berdasarkan proses kepailitan sebuah perseroan, seluruh harta kekayaan dari perusahaan akan diserahkan pengurusan dan pembersannya kepada kurator.

Kemudian atas seluruh harta tersebut pembagian terhadap para kreditur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 187 UU 37/2004 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.

Dimana dapat ditarik kesimpulan bahwa proses pembayaran terhadap kreditur yang sesuai dengan pasal tersebut, bahwa pembagian harta pailit dari perusahaan akan dititikberatkan kepada kreditur yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki piutang atas suatu perjanjian.

Sehingga jika kreditur yang dimaksud adalah pemegang saham, yang mana dihubungkan dengan perseorangan atau badan hukum atas pembelian sejumlah saham pada perusahaan tersebut, maka pemegang saham bukan kreditur.

Kesimpulan dari penjelasan dalam artikel ini terkait pertanyaan apa saja hak pemegang saham jika perusahaan pailit, didapatkan jawaban dimana pemegang saham akan mendapatkan sisa kekayaan perseroan hasil dari likuidasi setelah seluruh pembagiannya kepada kreditur perseroan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.

Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.