Cara Mengubah PT Perorangan Jadi PT Persekutuan Modal – Peraturan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, memberikan sebuah opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai dengan bidang usahanya agar lebih menunjang aktivitas usaha dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

PT perorangan memiliki keistimewaan tertentu yang tidak terdapat di PT persekutuan modal dalam hal pendirian secara badan hukum. Salah satu keistimewaan PT perorangan yaitu dapat didirikan oleh satu orang WNI dengan minimal usia 17 tahun dan cakap hukum.

Dalam pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris, sebagaimana dalam pendirian PT persekutuan modal. Pelaku usaha cukup membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia yang isinya berkaitan dengan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar serta keterangan lain yang sesuai dengan tujuan pendirian PT perorangan tersebut.

Dengan demikian, terdapat 2 kondisi yang akhirnya seorang pendiri PT perorangan merubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, yaitu;

  • Adanya pemegang saham lain, melebihi 1 orang dan/atau;
  • Tidak memenuhi kriteria sebagai Usaha Mirko dan Keci (UMK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Mengubah PT Perorangan Jadi PT Persekutuan Modal

Penjelasan mengenai cara mengubah PT perorangan jadi PT persekutuan modal sangat banyak ditemui di berbagai artikel. Namun kami merangkum 3 langkah penting cara mengubah PT perorangan jadi PT persekutuan modal yang akan memudahkan Anda sebagai pelaku usaha.

1. Perubahan status melalui akta notaris

Sebagai langkah awal cara mengubah PT perorangan jadi PT persekutuan modal hal yang pertama dilakukan yaitu;

  • Membuat surat pernyataan dari pemegang saham sebagai permohonan perubahan status menjadi PT persekutuan modal
  • Merubah anggaran dasar dari semula PT perorangan menjadi, anggaran dasar PT persekutuan modal.
  • Menyiapkan data PT semula.

2. Mendaftarkan perubahan data perseroan dan status PT secara elektronik

Pelaku usaha melakukan perubahan status PT dan didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dapat diakses melalui situs resmi https://www.ahu.go.id/ di bawah pengawasan Dirjen AHU.

3. Mengisi surat pernyataan perubahan PT secara elektronik

Dalam isi surat pernyataan ini seorang pemohon menyatakan bahwa data yang diberikan berupa format isian PT dan dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Yang Anda perlu diperhatikan, setelah memahami cara mengubah PT perorangan jadi PT persekutuan modal serta telah melakukan perubahan status badan hukum menjadi PT persekutuan modal, supaya manfaat pendirian PT yang telah Anda lakukan mendapat perlindungan hukum dan manfaat lain. Maka, PT tersebut wajib tunduk terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Hak Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.