Persyaratan membuat SKCK bisa digunakan untuk berbagai hal dan salah satunya yaitu untuk bisa melamar pekerjaan. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) berfungsi sebagai penunjuk sikap dan kelakuan baik seseorang apakah pernah terlibat tindakan kriminal atau tidak.

Jika tidak pernah terlibat, maka Anda bisa melamar pekerjaan dengan mudah. Perusahaan lebih senang dengan calon karyawan yang bersih status dan riwayatnya. Jika pernah terlibat tindakan kriminal, maka Anda akan sulit mendapatkan pekerjaan apalagi di kantor-kantor besar.

Selain catatan sikap dan kelakuan baik, SKCK juga mencantumkan data pribadi Anda. Persyaratan membuat SKCK dipakai untuk mendata nama, tempat tanggal lahir, kebangsaan, status, alamat domisili hingga keperluan SKCK agar statusnya valid.

Dalam data SKCK juga terdapat masa berlaku dokumen yang harus diperhatikan. SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak dokumen pertama kali dibuat. Jika masa berlakunya habis, dokumen tidak dapat digunakan dan Anda harus membuatnya lagi di kantor polisi terdekat.

Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Bagi WNI atau WNA, keduanya bisa membuat SKCK secara langsung di kantor polisi. Di bawah ini ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh WNI dan WNA. Kedua status memiliki proses pembuatan yang sama meskipun dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda.

Persyaratan membuat SKCK bagi WNI :

  • Surat pengantar dari kelurahan domisili pemohon
  • Fotokopi identitas diri (KTP, SIM & Paspor) dengan menunjukkan dokumen Asli
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan ketentuan foto berkerah, sopan, latar belakang merah, tanpa aksesoris dan pemohon berjilbab wajib menampakkan muka utuh.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (bisa dibuat di kepolisian)
  • Jika ingin keluar negeri, WNI wajib menggunakan Paspor sebagai identitas

Baca Juga: Apa itu Surat Izin Gangguan? Dan Cara Pembuatannya!

Persyaratan membuat SKCK bagi WNA :

  • Surat permohonan lembaga terkait yang bertanggung jawab penuh terhadap WNA
  • Fotokopi Kitas (kartu izin tinggal terbatas) atau Kitap (kartu izin tinggal tetap)
  • Fotokopi Paspor sebagai identitas
  • Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan ketentuan foto berkerah, sopan, latar belakang kuning, tanpa aksesoris dan berjilbab wajib menampakkan muka utuh.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (bisa dibuat di kepolisian)
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemnaker RI

Semua persyaratan membuat SKCK tersebut akan diserahkan ke kantor polisi jika pendaftarannya dilakukan secara Online. Namun jika Anda membuatnya secara Online, dokumen harus di scan terlebih dahulu agar dapat diunggah ke situs utama https://skck.polri.go.id/.

Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Sekarang ini, pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan dengan 2 metode yaitu offline dan online. Meski metode Online tersedia, tapi Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumennya. Agar lebih jelas, di bawah ini ada serangkaian proses yang perlu Anda ikuti.

Buat SKCK Offline

Proses pembuatannya dapat Anda lakukan di kantor polisi secara langsung dengan membawa persyaratan membuat SKCK. Setelah itu, berikut beberapa proses yang harus dilakukan.

  • Pemohon datang langsung ke kantor layanan SKCK
  • Daftar ke loket dengan membawa dokumen
  • Lakukan pemeriksaan sidik jari melalui layanan kepolisian
  • Mengisi kartu TIK yang sudah diberikan
  • Serahkan kartu TIK ke bagian layanan dan tunggu proses pembuatan
  • SKCK yang sudah dibuat akan diberikan ke pemohon
  • Setruk pembayaran akan diserahkan bersama dokumen resmi SKCK

Buat SKCK Online

Proses pembuatan Online dapat dilakukan di situs resmi https://skck.polri.go.id/. Anda bisa langsung membuatnya dengan serangkaian proses berikut ini.

  • Kunjungi masuk ke opsi pendaftaran SKCK
  • Pilih keperluan sesuai Satgas yang Tersedia
  • Pilih Wilayah Pelayanan pembuatan SKCK
  • Lengkapi alamat dan lanjut ke input informasi data pribadi
  • Isikan formulir sesuai persyaratan membuat SKCK
  • Lampirkan data dokumen dalam bentuk unggahan soft file foto
  • Lampirkan data dan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor polisi
  • Dapatkan nomor pembayaran dan bukti pembayaran
  • Bayar layanan administrasi yang sudah ada melalui virtual account bank BRI
  • Serahkan bukti pembayaran
  • Ambil dokumen di kantor satuan wilayah yang dipilih

Prosedur pembuatan SKCK sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi WNI atau WNA, keduanya bisa mengikuti serangkaian proses di atas. Anda juga harus tahu bahwa pemilihan satuan wilayah atau satgas kepolisian bisa menentukan fungsi dan status SKCK yang dibuat.

Baca Juga: Mengenal Pentingnya Uji Tuntas Korporat

Di Mana Tempat yang Dapat Membuat SKCK?

Mengurus SKCK bisa Anda lakukan melalui Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri. Setiap tingkatan memiliki kedudukannya masing-masing dalam menunjukkan identitas SKCK. Biasanya hal itu bisa mempengaruhi kekuatan hukum SKCK yang akan Anda gunakan nantinya.

Pekerjaan sekelas BUMN membutuhkan SKCK dari Polres dan Polda. Untuk melamar pekerjaan lokal, Anda dapat menggunakan SKCK dari Polres. Di sisi lain, persyaratan membuat SKCK juga dapat digunakan untuk melamar di luar negeri dengan membuatnya di Mabes Polri.

Berikut ini beberapa pelayanan yang tersedia di setiap Satgas Kepolisian:

Polsek

Persyaratan membuat SKCK dapat digunakan untuk beberapa keperluan sederhana. Berikut beberapa keperluan yang dilayani di Polsek.

  • Melamar pekerjaan swasta tingkat kecamatan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan pendidikan lingkup alamat
  • Pencalonan sekretaris dan aparatur desa

Polres

Satgas Polres memiliki tingkat yang lebih tinggi dalam melayani keperluan pemohon. Berikut ini beberapa keperluan yang bisa dilayani oleh Polres.

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
  • Melamar anggota TNI/Polri
  • Melamar sebagai PNS
  • Pencalonan penjabat Publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan swasta tingkat Kabupaten/Kota
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota
  • Pass bandara Soetta
  • Melanjutkan pendidikan kedinasan di luar Kabupaten/Kota
  • Melamar pekerjaan di BUMN

Polda

Tentu saja Polda memiliki status yang lebih tinggi dibandingkan Polres dalam melayani warga. Persyaratan membuat SKCK bisa digunakan untuk beberapa keperluan berikut ini.

  • Melamar pekerjaan swasta tingkat Provinsi dan Nasional
  • Menjadi Notaris
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Melanjutkan pendidikan di lain Provinsi
  • Pencalonan penjabat Publik
  • Pencalonan anggota Legislatif tingkat Provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Provinsi
  • Adopsi anak bagi pemohon WNI
  • Persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota Legislatif
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Memperoleh Visa bagi WNI yang ingin ke luar negeri
  • Membuat Paspor bagi WNI
  • Melamar pekerjaan BUMN tingkat Provinsi dan Nasional

Mabes Polri

Persyaratan membuat SKCK juga dapat digunakan untuk keperluan internasional. Berikut ini layanan yang disediakan oleh Mabes Polri dalam melayani pemohon SKCK.

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Lembaga Pemerintahan Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin tetap di Luar Negeri bagi WNI dan WNA
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan pendidikan ke luar negeri
  • Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA
  • Pertukaran pelajar keluar negeri bagi WNI
  • Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA
  • Keperluan lain tingkat Nasional dan Internasional

Ketika membuat SKCK secara Online, Anda akan diminta untuk memilih kantor satuan tugas. Di sana akan dijelaskan bahwa kedudukan wilayah dapat menentukan status SKCK yang dibuat. Baik itu secara lokal, nasional hingga internasional, semuanya datang dari tempat berbeda beda.

Oleh sebab itu, sebelum membuat SKCK Anda harus pastikan dulu fungsi dan kegunaannya. Jika digunakan untuk melamar pekerjaan wilayah lokal, satgas Polsek sudah bisa mempersiapkannya. Persyaratan membuat SKCK setiap satgas masih sama yaitu untuk informasi pemohon.

SKCK digunakan untuk memperlihatkan riwayat sikap dan kelakuan baik seseorang. Tanpa SKCK, Anda tidak dapat melamar pekerjaan di tempat besar. Persiapkan SKCK terlebih dahulu melalui 2 metode pendaftaran di atas agar dokumen bisa digunakan untuk melamar nantinya.

Apakah Membuat SKCK dari Luar Domisili Bisa Dilakukan?

Membuat SKCK dari luar domisili bisa dilakukan jika Anda mau berkoordinasi dengan teman atau saudara. Di sisi lain, pembuatan SKCK juga sudah bisa dilakukan secara Online. Dengan cara ini, Anda bisa membuat SKCK secara langsung dari mana saja dan kapan saja tanpa ribet.

Kelebihan pembuatan SKCK secara Online adalah fleksibel sehingga aksesnya luas. Namun Anda juga tetap berkoordinasi dengan teman saudara di wilayah domisili untuk mengambil dokumen. Persyaratan membuat SKCK juga perlu dipersiapkan dengan bantuan keluarga.

Untuk proses pengurusan secara Offline, Anda harus mengurusnya di domisili sesuai KTP. Jadi saat berada di luar wilayah, Anda harus meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya. Proses pengurusan SKCK di kantor polisi hanya dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran saja.

Selain mengisi formulir, pemohon hanya perlu memproses data sampai dokumen selesai dibuat. Biasanya proses pengecekan sidik jari tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Sebagai salah satu persyaratan membuat SKCK, sidik jari diperlukan untuk mengetahui identitas pemohon.

Anda harus melakukan pengecekan sidik jari di kantor polisi domisili terdekat. Setelah itu, Anda bisa serahkan rumus sidik jari ke teman agar SKCK bisa diproses di domisili KTP. Setiap proses ini membutuhkan koordinasi agar proses pembuatannya cepat.

Biaya untuk Membuat SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016, biaya pembayaran layanan pembuatan SKCK dikenai Rp 30.000. Biaya ini sudah termasuk layanan dan proses pembuatan di satgas Polri. Baik itu layanan Offline atau Online, biaya ini sudah diterapkan secara langsung.

Pembayaran Offline akan dilakukan setelah Anda mengisi formulir pendaftaran SKCK. Jadi setelah persyaratan membuat SKCK diisikan ke dalam formulir, Anda juga membayar biaya layanannya. Setelah itu, struk pembayaran akan diberikan pada saat dokumen selesai dibuat.

Lain halnya dengan pembayaran Online yang membutuhkan transfer via Bank BRI. Ketika formulir pendaftaran selesai diisikan, Anda akan mendapat tagihan pembayaran via BRI. Anda bisa bayar dan menyerahkan struk pembayaran untuk mengambil dokumen di kantor polisi.

Biaya layanan SKCK sebesar Rp 30.000 sudah sesuai aturan yang berlaku di dalam PP 2016 No. 60, UU RI No. 20 tahun 1997, UU RI No. 2 tahun 2002 dan PP RI No. 50 tahun 2010. Setiap persyaratan membuat SKCK juga sudah dijelaskan pada layanan Polri.

Anda tidak perlu merasa bingung karena proses pembuatannya sangat mudah. Dengan hanya datang membawa dokumen dan mengisi formulir, Anda sudah bisa mendapatkan SKCK. Jangan lupa bayar biaya layanannya untuk menyelesaikan proses pembuatan dokumen.

Apakah Pembuatan SKCK perlu Surat Pengantar?

Pembuatan SKCK baru pada dasarnya perlu surat pengantar dari kelurahan domisili pemohon. Hal ini sudah dijelaskan di situs resmi SKCK Polri sehingga sifatnya valid. Surat pengantar tersebut digunakan untuk mengetahui bahwa domisili pemohon sama dengan tempat pengajuan.

Jika tidak sama, pemohon akan ditolak dokumennya ketika membuat SKCK di satgas Polri domisili luar. Hal inilah yang menjadi penyebab utama mengapa Anda harus meminta bantuan orang lain ketika berada di luar domisili. Persyaratan membuat SKCK harus diurus di domisili sesuai KTP.

Dengan menggunakan bantuan orang lain, Anda bisa membuat SKCK dari domisili luar. Berbeda dengan proses pembuatan melalui situs resmi SKCK Polri. Anda hanya perlu input data sesuai syarat yang sudah disediakan oleh layanan laman resmi tersebut.

Pada proses pendaftaran SKCK di situs resmi Anda akan diminta untuk mencantumkan keperluan. Berdasarkan keperluan tersebut, situs dapat mengategorikan satgas yang perlu didatangi. Jadi, persyaratan membuat SKCK akan diproses melalui satgas yang tersedia di laman pendaftaran.

Surat pengantar dibutuhkan ketika mendatangi kantor yang digunakan untuk mendaftar. Dengan adanya ketentuan tersebut, Anda bisa membawa fotokopi KTP sebagai bukti domisilinya sesuai. Tanpa adanya surat pengantar, Anda tidak akan dapat membuat SKCK secara Offline.

Cara Mengurus SKCK untuk WNA

Membuat SKCK juga bisa dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui satgas Polda atau Mabes Polri. Proses pembuatannya dilakukan dengan mengikuti dokumen yang sudah disiapkan. Berikut ini proses yang harus dilakukan bagi WNA di kepolisian.

  1. Datang dengan membawa persyaratan membuat SKCK yang sudah disebutkan di atas
  2. Pergi ke bagian layanan pembuatan SKCK Polda atau Mabes Polri
  3. Ajukan pendaftaran SKCK dengan menjelaskan keperluannya
  4. Dapatkan kartu TIK formulir pendaftaran SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran sesuai data pemohon
  6. Serahkan formulir pendaftaran dan biaya administrasi 30 ribu
  7. Tunggu prosesnya selesai
  8. Dokumen SKCK siap dan diserahkan dengan setruk pembayaran

Masa aktif dokumen SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu 6 bulan. Setiap dokumen bisa diperbarui atau diperpanjang masa aktifnya dengan mendatangi satgas terdekat. Jika masa aktif dokumen habis, Anda harus datang untuk membuatnya lagi di kantor polisi.

WNA harus membuat SKCK di tingkatan Polda atau Mabes Polri dengan keperluan yang bersifat penting. Jika berhubungan dengan luar negeri atau internasional, Anda harus membuatnya di Mabes Polri. Hal ini disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia di setiap satgas.

Untuk memperpanjang masa aktif Anda harus mempersiapkan lembar SKCK asli yang lama. Batas maksimal masa aktif SKCK 1 tahun setelah dibuat dan didata. Jika di luar batas 1 tahun, Anda harus buat dokumen baru dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

Persyaratan membuat SKCK masih tetap sama seperti perpanjangan sehingga dokumennya bisa dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda bisa langsung datang ke kantor polisi yang sesuai domisili. Isi formulir perpanjangan SKCK dari kepolisian dan lanjut ke proses pembayaran.

Tunggu dokumennya selesai dibuat dan proses perpanjangan masa aktif sudah selesai dilakukan. Ketika memperpanjang masa aktif, Anda harus memperbarui beberapa informasi jika ada yang berubah. Dengan begitu, keaslian informasi dan datanya tetap terjamin di SKCK terbaru.Dengan berbagai keperluan di atas, Anda bisa membuat SKCK sesuai Satgas yang berlaku. Pada saat membuat, pastikan semua dokumen persyaratannya sudah tersedia. Persyaratan membuat SKCK bisa digunakan pada setiap Satgas karena sudah menjadi syarat resmi.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Meminta Uang Saat Interview?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.