Pengalihan fungsi lahan atau tempat tinggal menjadi tempat usaha, saat ini sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Dimana masyarakat yang memiliki lahan dan tempat tinggal strategis, bisa langsung mengalihfungsikan tempat tersebut untuk tempat usahanya. Hal ini tentu memberikan dampak baik, akan tetapi kebanyakan masyarakat belum memiliki Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) hingga kerap bermasalah ketika mengurus surat perizinan tersebut. Oleh karena itu, berikut kami akan membahas cara membuat surat izin gangguan yang dapat Anda jadikan referensi.

Apa itu surat izin gangguan

Sebelum Anda mengurus surat izin gangguan, sebaiknya Anda memahami apa itu surat izin gangguan dan manfaat dari kepemilikan surat tersebut. Surat izin gangguan (HO) adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah kota atau kabupaten kepada pemilik usaha yang tempat usahanya dapat menimbulkan gangguan, kebisingan, ketidaknyamanan atau bahkan bahaya bagi warga sekitarnya.

Gangguan yang dimaksud seperti, keramaian, suara bising, polusi, aroma atau limbah. Bahkan gangguan lainnya adalah kegiatan yang mungkin dapat mencoreng nilai norma dan sosial masyarakat setempat, seperti klub malam, tempat berkumpul 24 jam dan tempat hiburan malam.

Baca Juga: Berikut ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Lamar Pekerjaan

Apakah Surat Izin Gangguan Masih Berlaku Sampai Saat ini?

Surat izin gangguan saat ini sudah dicabut dan ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi, hal tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Dalam Negeri RI No.19/2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Menurut bagian konsiderans dari Permendagri tersebut, Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sangat tidak sesuai dengan semangat ease of doing business yang saat ini menjadi visi Indonesia dalam menyediakan kemudahan berbisnis baik bagi masyarakat domestik maupun mancanegara.

Istilah ease of doing business sendiri berasal pemeringkatan negara-negara dunia yang ditetapkan oleh Bank Dunia berdasarkan kemudahan membuka dan menjalankan bisnis di negara  tersebut. Pada tahun 2021, Indonesia menempati peringkat 73 dari 190 negara yang masuk ke dalam peringkat tersebut. Saat ini, Indonesia ditargetkan untuk setidaknya menempati peringkat 60 di tahun ini, dan peringkat 40 di tahun depan.

Jenis Usaha Yang Wajib Mengurus Surat Gangguan HO

Pada masa berlakunya surat izin gangguan (HO) ini ditujukan untuk beberapa jenis usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan untuk masyarakat sekitar. Gangguan yang dimaksud dapat berupa, keramaian yang akan mendatangkan banyak orang, kebisingan dan lain sebagainya. Berikut beberapa jenis usaha yang seharusnya memiliki surat izin gangguan (HO):

  1. Rumah makan atau resto;
  2. Toko bangunan/material;
  3. SPBU;
  4. Bengkel mobil/motor;
  5. Showroom mobil; dan
  6. Tempat hiburan;

Manfaat Surat Izin Gangguan HO

Fungsi surat izin gangguan (HO) ini untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha yang kemungkinan menimbulkan bahaya atau gangguan untuk masyarakat. Sedangkan manfaat untuk pemilik usaha dengan memiliki surat izin gangguan (HO) yaitu memberikan kemudahan untuk memperoleh izin-izin lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Surat izin gangguan (HO) ini merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan, jika seorang pemilik usaha akan melakukan permohonan izin lainnya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Izin Untuk Mendirikan Klinik Kecantikan

Cara Mendapatkan Surat Izin Gangguan

Dalam hal cara mendapatkan surat izin gangguan (HO) terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pemohon, diantaranya sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Membuat surat pernyataan dari tetangga sekitar, minimal tetangga kanan, kiri, depan atau belakang;
  3. Membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
  4. Menyiapkan Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Menyiapkan Fotokopi surat keterangan tanah;
  6. Menyiapkan akta pendirian perusahaan;
  7. Menyiapkan Fotokopi KTP dan NPWP
  8. Menyiapkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir; dan
  9. Menyiapkan Fotokopi UKL-UPL.

Apakah Mengurus Surat Izin Gangguan Di Kenakan Biaya?

Ya, pengurusan surat izin gangguan ini dikenakan biaya yang berbeda-beda disetiap daerahnya, beberapa daerah bahkan mengenakan biaya retribusi untuk mengeluarkan surat izin gangguan ini dengan rumus sebagai berikut: Biaya Retribusi Izin HO = Tarif Dasar Retribusi x Indeks luas lokasi x Indeks lokasi x Indeks Gangguan.

Berapa Biaya yang Dikeluarkan untuk mengurus surat izin gangguan?

Untuk biaya yang harus disiapkan ketika akan mengurus surat izin gangguan (HO), akan disesuaikan dengan rumus dibawah ini:

  1. Tempat usaha yang memiliki luas sampai dengan 100 M² sebesar Rp. 2000,-/ M²
  2. Untuk tempat usaha yang memiliki luas >100 M² akan dikenakan tarif yang sama sesuai pada poin “1” dan untuk tambahan luasnya akan dihitung secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut:
  • luas tempat usaha 100 – 500 M² sebesar Rp. 1500,-/M²
  • luas tempat usaha 500 – 1000 M² sebesar Rp. 1000,-/M²
  • luas tempat usaha > 1000 M² sebesar Rp. 500,-/M²

Berapa lama masa berlaku surat izin gangguan HO?

Untuk lamanya masa berlaku surat izin gangguan (HO) ini akan berlaku selama usaha tersebut masih berjalan, dan pemilik usaha diwajibkan melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.

Siapa Yang Berhak Menerbitkan Surat Izin Gangguan HO?

Secara hukum, yang berhak menerbitkan surat izin gangguan (HO) adalah Pemerintah. Legalitas mengenai yang berhak menerbitkan surat izin gangguan tertuang dalam Undang-undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226.

Begitulah penjelasan mengenai surat izin gangguan (HO) yang mana saat ini surat izin tersebut sudah dicabut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.