Pada dasarnya syarat perpanjang SKCK masih sama dengan syarat pembuatannya. SKCK adalah dokumen yang memperlihatkan catatan sikap baik seseorang dari kepolisian. Dengan dokumen tersebut lembaga atau instansi terkait dapat melihat riwayat kriminal seseorang.

SKCK digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar dinas, pembuatan paspor hingga Visa. Informasi SKCK tidak hanya dibutuhkan oleh WNI saja melainkan juga WNA. Ketika ingin melamar pekerjaan, WNA wajib melampirkan SKCK sebagai laporan.

Perusahaan tidak akan menerima calon pekerja yang pernah terlibat kriminal. Biasanya data diri WNA di dapatkan dari paspor dan catatan pertanggung jawaban dari lembaga terkait. Beberapa syarat perpanjang SKCK WNI tidak sama dengan WNA sehingga Anda harus memperhatikannya.

Selain itu kepengurusan SKCK juga dibedakan dari tingkatan kepentingannya. Untuk kepentingan lokal hingga kabupaten, Polsek dan Polres bisa melayani kepengurusan SKCK. Sedangkan WNA, biasanya membutuhkan satgas Polda dan Mabes Polri untuk mengurus setiap perizinannya.

Beberapa Syarat Perpanjang SKCK dari Kepolisian

Pada dasarnya masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan saja. Masa perpanjangan diberlakukan setidaknya satu tahun setelah dokumen dibuat dan dipublikasikan. Jadi, Anda bisa perpanjang masa aktif jika masih di dalam periode 1 tahun setelah SKCK dibuat.

Syarat Perpanjang SKCK WNI

  1. Syarat Perpanjang SKCK WNI yang diperlukan adalah :
  • Lembar SKCK Asli atau fotokopi dilegalisasi yang sudah berakhir masa berlakunya 6 bulan
  • Surat pengantar perpanjang dari kelurahan
  • Jika dilakukan orang lain persiapkan surat kuasa
  • Fotokopi KTP atau SIM sebagai bukti domisili
  • Fotokopi 1 lembar kartu keluarga
  • Fotokopi 1 lembar akta kelahiran/ ijazah sekolah/ buku nikah
  • Mempersiapkan pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah

Syarat Perpanjang SKCK WNA

2. Syarat Perpanjang SKCK WNA yang diperlukan di antaranya :

  • Surat pertanggung jawaban WNA dari lembaga atau instansi terkait
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika menikahi WNI
  • Fotokopi Paspor untuk WNA
  • Membawa fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotokopi Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Membawa Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Membawa Fotokopi IMTA dari Kemenaker
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 background warna kuning
  • SKCK Lama terlegalisasi untuk bukti perpanjangan

Semua syarat tersebut dipersiapkan terlebih dahulu sebelum memperpanjang masa aktif. Untuk WNA, dokumennya harus benar adanya agar proses dipermudah. Jika berkas tidak sesuai, WNA harus melakukan pengecekan lebih lanjut di kantor kepolisian yang menangani.

Cara Perpanjang SKCK Melalui Kepolisian

Memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan secara Online dan Offline. Kedua metode ini sudah disediakan oleh pihak kepolisian agar pemrosesannya dipermudah. Di bawah ini ada beberapa serangkaian yang harus diikuti ketika Anda memperpanjang masa aktif SKCK.

Syarat Perpanjang SKCK secara Online

Perpanjangan SKCK secara Online tidak dijelaskan di dalam situs https://skck.polri.go.id/. Tapi Anda bisa menggunakan langkah yang sama seperti proses pendaftaran sebelumnya yaitu

  • Masuk ke pendaftaran situs resmi SKCK Online
  • Pilih keperluan berdasarkan tingkatan Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri
  • Masukkan kantor polisi sesuai alamat domisili
  • Masukkan alamat pribadi ke dalam kolom informasi
  • Lanjutkan proses pendaftaran
  • Isi informasi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
  • Unggah soft file foto sesuai data yang dibutuhkan
  • Selesaikan pendaftaran formulir Online
  • Dapatkan kode pembayaran untuk dibayar melalui Transfer BRI
  • Datang ke kantor polisi domisili dengan menyerahkan bukti pembayaran
  • Ambil dokumen SKCK yang sudah jadi atau diperpanjang

Syarat Perpanjang SKCK secara Offline

Untuk melakukan perpanjangan secara Offline Anda harus mendatangi kantor polisi tempat pembuatan SKCK sebelumnya. Berikut langkah yang harus dilakukan ketika memperpanjang masa berlaku SKCK.

  • Pergi ke bagian layanan SKCK
  • Ajukan permintaan untuk memperpanjang SKCK
  • Berikan dokumen persyaratan terkait ke petugas layanan
  • Isi informasi perpanjangan SKCK dengan data terbaru
  • Serahkan formulir dan bayar biaya layanan
  • Tunggu dan dokumen perpanjangan sudah bisa diambil

Perpanjangan SKCK tidak begitu rumit karena prosesnya sama dengan proses pembuatan. Anda hanya perlu mengisi formulir dan mengikuti perintah petugas di sana. SKCK bisa langsung Anda gunakan untuk kepentingan terkait yang sudah disesuaikan dan diperbarui.

Baca Juga: Berikut ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Lamar Pekerjaan

Berapa Biaya Perpanjang SKCK di Kepolisian?

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan membawa dokumen, mengisi formulir dan membayar biaya layanan. Biaya layanan perpanjangan sama dengan pembuatan yaitu Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Kedua layanan berbeda biayanya karena mengikuti aturan PP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif penerimaan Pajak Layanan akan masuk ke dalam kas negara. Dengan begitu, biaya layanan diberlakukan untuk seluruh kepolisian di Indonesia. Syarat perpanjang SKCK juga sama untuk seluruh satgas Kepolisian Indonesia.

Selain PP Nomor 60, ada aturan lain yang mendasari biaya layanan perpanjangan masa aktif SKCK. Beberapa aturan yang berlaku di antaranya PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP, UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI.

Dengan aturan yang berlaku, Anda bisa membayarkan biaya layanan pada saat memperpanjang masa berlaku. Syarat perpanjang SKCK juga harus diperhatikan ketika Anda datang ke kantor polisi. Syarat harus sesuai dan tidak boleh berbeda dengan informasi sebelumnya.

Selain itu, masa perpanjangan juga harus diperhatikan karena SKCK memiliki batas waktu. Ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, Anda harus membuat ulang. Meskipun proses pembuatan dan perpanjangan pada dasarnya menggunakan prosedur yang sama persis.

Bagaimana Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati Sebelum di Perpanjang

Jika Anda pernah membuat SKCK namun sudah tidak diperpanjang dalam waktu yang lama, maka SKCK tersebut dinyatakan mati atau sudah tidak berlaku. Untuk mengatasinya Anda harus buat ulang SKCK tersebut menggunakan metode pembuatan yang sama.

Syarat perpanjang SKCK dapat dibawa langsung ke kantor polisi untuk membuat ulang. Proses pendaftarannya sama yaitu dengan mendatangi unit pelayanan SKCK. Setelah itu isi formulir dan bayar layanan sebesar Rp 30.000 ke petugas yang bersangkutan.

Ketika membuat SKCK baru, Anda perlu surat pengantar dari kelurahan dan rumus sidik jari baru. Proses pengambilan sidik jari bisa dilakukan di kantor polisi terkait yang Anda datangi. Sedangkan surat pengantar bisa dibuat terlebih dahulu ke kantor pelayanan kelurahan sesuai domisili.

Jika menggunakan jalur Online, Anda bisa mengikuti prosedur yang tertera di atas. Berkas yang digunakan sebagai syarat perpanjang SKCK bisa dimasukkan ke informasi pendaftaran. Setelah itu unggah data ke laman web, terima nota pembayaran, bayar, ambil dan SKCK selesai dibuat.

Ketika memperpanjang SKCK yang sudah mati, Anda bisa membuat keperluan baru. Kepolisian memiliki kategorinya masing-masing dalam melayani pemohon pembuat SKCK. Sesuai tingkat pelayanannya, polisi dibagi ke dalam 4 kategori yaitu Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.

Bagaimana Prosedur Perpanjangan SKCK dengan Domisili yang Berbeda?

Proses perpanjangan SKCK bisa dilakukan dari luar domisili dengan bantuan teman, saudara dan keluarga. Cara memprosesnya adalah dengan memberikan surat kuasa pada pihak terkait. Dari surat kuasa, Anda bisa meminta bantuan orang lain untuk datang ke kantor polisi setempat.

Domisili perpanjangan SKCK harus sesuai dengan alamat yang ada di dalam KTP. Jika domisilinya berbeda, Anda tidak akan bisa memperpanjang masa aktif dokumen tersebut. Syarat perpanjang SKCK juga tidak akan diterima jika domisilinya berbeda dengan data dokumen yang dibawa.

Koordinasi ketika memperpanjang SKCK diperlukan untuk mempermudah prosesnya. Mulai dari pembuatan surat pengantar, surat kuasa, datang ke kepolisian dan memperpanjang masa aktif, semua harus dikoordinasikan dengan baik.

Syarat perpanjang SKCK bisa diserahkan pada pihak yang bertanggung jawab. Setelah itu, datangi kantor polisi yang sesuai domisili KTP dan datang ke bagian layanan. Serahkan persyaratan dan surat kuasa untuk memperpanjang SKCK di kantor tersebut.

Setelah itu, ikuti prosedur yang diberikan dan tunggu SKCK selesai diperpanjang. Prosesnya sama dengan prosedur di atas sehingga Anda tidak perlu khawatir. Dengan bantuan teman, saudara dan keluarga, Anda bisa mengurus SKCK dari luar kota.

Jangan lupa untuk memperjelas tujuan pemberian kuasa dalam memperpanjang SKCK. Contoh keperluannya seperti melamar atau mendaftar kerja di luar negeri. Keperluan harus jelas agar petugas pelayanan mencantumkan datanya di dalam dokumen SKCK.

Dimana dapat Memperpanjang SKCK?

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri sesuai keterangan yang ada di dalam Dokumen. Berikut ini beberapa keperluan yang disesuaikan dengan tempat pelayanan kepolisian perpanjangan masa aktif SKCK.

Polsek

Syarat Perpanjang SKCK dapat digunakan untuk beberapa keperluan tingkat Desa. Berikut beberapa keperluan yang dilayani di Polsek.

  • Melanjutkan pendidikan lingkup alamat setempat
  • Melamar pekerjaan swasta tingkat kecamatan
  • Pindah alamat
  • Pencalonan sekretaris dan aparatur desa
  • Pencalonan kepala desa
  • Keperluan lain SKCK yang diperlukan di desa

Polres

Syarat perpanjangan SKCK bisa mencantumkan data terbaru yang akan disesuaikan tingkat pelayanannya. Berikut ini beberapa keperluan yang biasa dilayani oleh Polres.

  • Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota
  • Melanjutkan pendidikan kedinasan di luar Kabupaten/Kota
  • Melamar pekerjaan swasta tingkat Kabupaten/Kota
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar anggota TNI/Polri
  • Melamar sebagai PNS
  • Pass bandara Soetta
  • Pencalonan penjabat Publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan di BUMN
  • Keperluan lain yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota

Polda

Perpanjangan masa aktif SKCK juga berlaku pada tingkat Provinsi yaitu melalui Polda. Syarat Perpanjang SKCK bisa digunakan untuk beberapa keperluan berikut ini.

  • Pencalonan anggota Legislatif tingkat Provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Provinsi
  • Pencalonan penjabat Publik
  • Persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota Legislatif
  • Membuat Paspor bagi WNI
  • Melamar pekerjaan BUMN tingkat Provinsi dan Nasional
  • Melamar pekerjaan swasta tingkat Provinsi dan Nasional
  • Menjadi Notaris
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Melanjutkan pendidikan di lain Provinsi
  • Adopsi anak bagi pemohon WNI
  • Memperoleh Visa bagi WNI yang ingin ke luar negeri
  • Keperluan lain di tingkat Provinsi dan Nasional

Mabes Polri

Syarat perpanjang SKCK juga dapat digunakan oleh WNA untuk kepentingan internasional. Berikut ini layanan yang disediakan oleh Mabes Polri dalam melayani perpanjang SKCK.

  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Melanjutkan pendidikan ke luar negeri
  • Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA
  • Pertukaran pelajar keluar negeri bagi WNI
  • Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Lembaga Pemerintahan Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin tetap di Luar Negeri bagi WNI dan WNA
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Keperluan lain tingkat Nasional dan Internasional

Dengan menyesuaikan pelayanan yang tersedia, SKCK bisa diperpanjang di satgas terkait. Oleh sebab itu sebelum memperpanjang, perhatikan keperluan Anda dan pelayanan yang berlaku. Pastikan untuk mendatangi satgas terkait agar pembaruan data dapat dilakukan di sana.

Pembaruan data SKCK juga dilakukan di wilayah domisili sesuai data di KTP Anda. Baik itu kota, desa, kecamatan, kabupaten, kota hingga provinsi, semuanya harus sesuai data di KTP. Jika ingin simpel, Anda dapat membuatnya di tingkat Polda atau Polres yang cakupannya lebih luas.

Apakah Bisa Perpanjang Masa Aktif Diwakilkan?

Perpanjangan masa aktif bisa diwakilkan ke anggota keluarga, teman atau saudara. Namun Anda juga harus mempersiapkan surat kuasa agar kepolisian mau menerima dokumennya. Surat kuasa dibuat dengan materai 10 ribu agar valid dan bisa digunakan pada syarat perpanjang SKCK.

Pada dasarnya informasi yang dicantumkan di dalam dokumen harus tepat. Beberapa informasi yang harus dicantumkan di antaranya data pemberi kuasa, pemohon dan izin keperluan SKCK. Kuasa harus dibuat sedetail mungkin dengan mencantumkan keperluan pemberi kuasa.

Baik itu untuk melamar pekerjaan, membuat Visa atau lamar anggota kesatuan, semuanya harus disebutkan dengan jelas. Jika tidak, petugas belum bisa memastikan tujuan perpanjangannya. Syarat perpanjang SKCK juga harus lengkap agar pembuatannya dipermudah.

Untuk sidik jari, pemberi kuasa bisa memberikan informasi rumus kepada pemohon. Rumus itu bisa diberikan dalam bentuk data khusus. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa gunakan surat kuasa untuk membuat SKCK dari luar kota melalui bantuan keluarga, teman atau saudara.

Contoh Surat Kuasa Perpanjang SKCK

Surat kuasa menjadi salah satu syarat perpanjang SKCK bagi orang yang mengurusnya dari luar kota. Di dalam surat kuasa, informasinya harus jelas dan sesuai data aslinya. Berikut ini beberapa contoh surat kuasa yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan izin perpanjangan.

Surat Kuasa Perpanjangan SKCK
Surat Kuasa Perpanjangan SKCK
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.