Siapa yang wajib memiliki UKL/UPL adalah mereka mempunyai usaha atau kegiatan, berhubungan dengan alam sehingga, mewajibkan seseorang harus memiliki perizinan ini. Menurut Undang-Undang, ada beberapa hal mewajibkan seseorang wajib mengurusnya.

Mulai dari berapa jumlah penduduk yang akan terdampak dari kegiatan tersebut. Poin pertama ini perlu dijadikan catatan penting, terkadang beberapa orang sering salah menyebutnya dengan Analisa dampak terhadap lingkungan.

Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL tersebut berdasarkan skalanya. Semakin banyak penduduk terdampak maka, skala dari perusahaan tersebut cukup tinggi. Dengan berbeda pemakaian seperti ini upaya menjaga lingkungan jadi lebih baik.

Perlu diperhatikan, dalam prosesnya penerbitan izinnya dikeluarkan oleh kementerian, tetapi untuk UKL/UPL, biasanya pengajuan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Dimana sudah disesuaikan dengan lingkungan sekitar sebagaimana instruksi.

Inilah mengapa dampak bencana yang akan dihasilkan menjadi tolak ukur penting dalam mengurus semua pengajuannya. Semakin banyak, Anda upaya pengendaliannya juga harus lebih dari biasanya, sehingga izin bisa segera keluar.

Dengan begini usahanya menjadi lancar, perlu diketahui bahwa dampak tersebut sudah disertai berbagai riset panjang terlebih dulu. Sekaligus melakukan pengujian laboratorium sebagai bukti otentik mengenai penerapan langkahnya seperti apa.

Siapa yang Wajib Memiliki UKL/UPL Tersebut

Bukan hanya jumlah penduduk serta wilayahnya saja, melainkan intensitas dan kapasitas apakah usaha tersebut terdampak secara langsung atau tidak. Kemudian berapa lama efek samping yang ditimbulkan.

Semua ini harus terperinci sebagai upaya perlindungan untuk semua elemen. Bahkan, banyaknya komponen juga dapat dihitung dan jadi prioritas utama. Terutama dalam perkembangan industri, baik ilmu pengetahuan sampai teknologi.

Kriteria tersebut wajib mengurus surat perizinan demi kelancaran usaha ke depan. Bagi yang tidak menghasilkan dampak apa-apa mungkin, tidak perlu mengurusnya. Karena, dalam prosesnya cukup rumit dan sulit.

Setiap perusahaan harus memenuhi syarat pengajuan UKL/UPL seperti yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Harus diakui, dokumennya cukup banyak, tidak heran bila waktu dibutuhkan juga cukup panjang.

Setiap pengusaha kurang lebih menunggu waktu 30 hari untuk mendapatkannya lebih cepat dibandingkan dengan AMDAL sekitar 6 bulan lamanya. Kondisi dua perizinan tersebut memang berbeda karena, pemeriksaannya juga beda.

Apa itu UPL dan UKL cenderung cepat karena, yang harus diteliti lebih disedikit. Apalagi, dalam ketentuan laboratorium juga sudah dijelaskan. Oleh karena itu, diharapkan sedikit bersabar dengan mempersiapkan persiapan lainnya.

Perlu diketahui, saat proses tersebut perlu revisi, maka usahakan segera mengajukannya. Karena proses pemeriksaannya sendiri butuh waktu 5 hari. Semakin molor maka waktunya semakin lama, Anda tidak mau mengharapkannya bukan?

Siapa yang Wajib Memiliki UKL/UPL Sekaligus Sanksi

Pada dasarnya surat tersebut berlaku sampai perusahaan itu bangkrut. Atau selama 3 tahun tidak ada aktivitas, maka harus diajukan kembali permohonan perubahan UPL-UKL. 

Dari posisi awal hingga akhir, sudah diketahui bagaimana panjangnya dan rumitnya persyaratan pembuatannya, membuat Anda setidaknya memenuhi kriteria. Perlu diketahui juga ada bahan yang berbeda juga ganti.

Contoh UKL-UPL industri awalnya hanya menggunakan satu jenis bahan saja, kemudian seiring berjalannya waktu akhirnya menggunakan tambahan lain agar mendapatkan kualitas terbaik dan selalu nomor satu.

Atau semisalkan, apabila pada usaha tersebut alat/bahan/ sarana/ atau yang lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, terdapat perubahan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, maka izin lingkungan wajib mengajukan permohonan perubahan UPL-UKL.

Maka, perizinan di awal menjadi tidak berlaku lagi dan Anda harus mencarinya dan disesuaikan agar lebih hemat dari biasanya. Perlu diketahui bahwa, mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.

Seperti, hukuman pidana dalam penjara maksimal 3 tahun atau denda dari 1 sampai 3 M. Angka tersebut cukup besar oleh karena itu, usahakan untuk tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan tersebut.

Sanksi tersebut diberikan kepada mereka yang memang sejak awal membandel. Karena, tingkat kepedulian mereka tetap kurang, sehingga, hanya mencari untung tanpa berpikir bagaimana dampak selanjutnya

Yang Wajib Memiliki UKL/UPL

Dari berbagai pernyataan di bawah, dapat disimpulkan bahwa perizinan ini sangat penting untuk dicari terkesan rumit memang, tetapi secara keseluruhan setiap pengusaha akan menemukan banyak ragam manfaat.

Seperti kepercayaan terhadap konsumen ke perusahaan nantinya pasti bertambah, karena hal sekecil apa saja dalam dunia bisnis pasti akan terkena imbasnya. Bila belum mendapatkannya kemungkinan tinggal menunggu waktu saja. Perizinan ini sangat penting, sebagai bagian dari perlindungan terhadap lingkungan alam. Oleh karena itu, Siapa yang wajib memiliki UKL/UPL adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha dan berdampak ke alam langsung.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.