Apa itu UPL dan UKL bila dirujuk dari peraturan pemerintah maka dapat diartikan sebagai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Artinya setiap pengusaha harus memastikan usahanya tidak berdampak parah terhadap lingkungan.

Dengan begini, pemerintah dapat mengeluarkan izin tersebut karena, rasa percaya kepada perusahaan dalam merawat sekaligus menjaga lingkungan sekitar dengan baik. harus dipahami, kondisi bumi memang semakin mengkhawatirkan.

Sementara, Indonesia sendiri sebagai paru-paru dunia juga harus bisa menjaga semuanya. Mungkin, ada pertanyaan bagaimana dengan AMDAL? Pada prinsipnya kedua poin tersebut sama yaitu dokumen tentang perawatan serta perlindungan.

Hanya saja, perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL terletak di skala perusahaannya saja. Untuk analisis dampak lingkungan khusus bagi mereka yang statusnya sudah nasional atau internasional, jangkauannya lebih luas.

Sementara untuk upaya pengelolaan, statusnya hanya sampai tingkat kota saja. Jadi, untuk lingkupnya lebih kecil. Perlu diketahui dokumen ini hukumnya wajib, terutama bagi mereka yang ada hubungannya dengan alam.

Apa itu UPL dan UKL Beserta Proses Pengajuannya

Untuk mendapatkan perizinan tersebut, Anda harus mengajukan beberapa proses terlebih dulu. Prosesnya adalah mengisi berbagai macam formulir terlebih dulu seperti, identitas penyelenggara terbukti melalui surat dari kemenkumham.

Perlu diketahui, sebelum sebuah perusahaan berdiri mereka harus meminta izin terlebih dulu dengan mengajukan beberapa persyaratan. Setelah semua proses selesai, maka kementerian terkait akan mengeluarkan sebuah surat.

Menunjukkan secara lengkap dan jelas mengenai siapa dan apa perusahaan Anda. Poin kedua yang harus diisi dalam formulir adalah rencana usaha. Bagaimana setiap industri akan melakukan perencanaan.

Misalnya, dalam prosesnya nanti mau berjalan seperti apa. Kemudian, dari semua langkah itu bagaimana dampaknya terhadap lingkungan berdasarkan dari hasil uji laboratorium setempat, harus sesuai berdasarkan aturannya.

Terakhir adalah persyaratan administrasi mulai dari tanda tangan serta cap yang dibumbui juga dengan materai. Dengan begini formulir tersebut dapat diajukan ke instansi pemerintah kabupaten atau provinsi.

Apa Itu UPL dan UKL Beserta Mekanismenya

Sebelum mendapatkan izin, maka pihak perusahaan harus mengetahui terlebih dulu bagaimana mekanismenya. Dimana, mereka harus mengumpulkan berbagai macam data dari primer sampai sekunder, serta berbagai profil kegiatannya seperti apa.

Poin penting adalah harus memenuhi berbagai syarat pengajuan UKL/UPL yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah seperti:

  1. Fotokopi KTP pemilik
  2. Wajib Melampirkan Izin pemanfaatan Ruang (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 05)
  3. Wajib Melampirkan Izin Prinsip (Sesuai Amanah PermenLH No. 8 Tahun 2013 Panduan 01)
  4. Isi Dokumen UKL/UPL Harus Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  5. Melampirkan Tenaga Penyusun Dokumen
  6. Gambar Rencana Kegiatan Usaha
  7. Soft Copy Dokumen UKL/UPL
  8. Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKL/UPL
  9. Melampirkan Kontak Personal Untuk Dapat Dilakukan Diskusi Lanjutan

Berikutnya melakukan penyusunan dimana semua data tersebut dijadikan satu sekaligus hasil laboratoriumnya seperti apa. Kemudian, hasilnya akan diserah ke petugas terkait agar memeriksa semua dokumen ini secara menyeluruh.

Bila memang ada yang perlu diganti maka, nanti akan dikonfirmasikan kembali. Biasanya terjadinya perbaikan karena, salah satu kurang memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikutnya, seluruh dokumen tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan rapat bersama dinas terkait. Agar menghasilkan berbagai keputusan penting terutama soal perizinan, hanya saja ada catatan penting.

Jadi, proses ini akan lebih terperinci lagi. Dimana, setiap instansi membaca lebih lanjut apa yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Mulai dari gambarnya, bukti sosialisasi hingga bukti dari pemeriksaan lingkungan hidup.

Siapa yang Wajib untuk Memilikinya?

Setelah semua prosesnya selesai, maka perusahaan bisa mengerjakan apa yang sudah direncanakan sejak awal. Perlu diketahui juga bila, surat tersebut mempunyai batas waktu. Setidaknya selama 3 tahun dengan catatan misalkan, dalam waktu 3 tahun tidak dilaksanakan rencana usaha dan/ atau kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak terbitnya rekomendasi UPL-UKL, maka harus diajukan lagi permohonan UPL-ULK tersebut.

Lalu, siapa yang wajib memiliki UKL/UPL? Bagi mereka mempunyai perusahaan tetapi, tidak dalam skala besar hanya saja, masih berdampak pada lingkungan. Sebagai contoh adalah industri karet.

Dimana, dalam aktivitasnya ada efek samping begitu berbahaya mengintai, meliputi limbah nantinya akan dibuang ke aliran sungai. Sudah pasti terkontaminasi dan hasilnya kurang bagus untuk digunakan.

Terutama pada penduduk sekitar yang ikut memakai sungai sebagai aktivitasnya. Oleh karena itu, dari contoh UKL-UPL industri perlu adanya upaya langsung terhadap semua apa yang akan terjadi nanti.

Dengan seperti ini, pemerintah memastikan bahwa, usaha tetap berjalan tanpa harus mengorbankan lingkungan sekitar. karena, tanpa adanya pencegahan serta perawatan industri tetap akan hancur dengan sendirinya.Oleh karena itu, begitu penting dalam memenuhi semua persyaratan serta mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan begini apa itu UPL dan UKL dapat terwujud sesuai keinginan undang-undang.

Anda Dapat Berkonsultasi Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal apa itu UPL dan UKL dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.