Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL adalah skala dari usaha tersebut serta kegiatannya seperti apa. Untuk memudah memahaminya, coba perhatikan contoh berikut ini. Dimana, setiap perusahaan sama-sama menggunakan air sungai.

Jika mengurus AMDAL maka, jumlah pengambilannya harus di kisaran 250 liter per detik, tetapi bila hanya ingin menggunakan UKL/UPL usahakan angkanya di bawahnya, misal 100 liter per detik

Kondisi tersebut menjadi salah satu contoh UKL-UPL industri yang selama ini terjadi dan sudah disesuaikan dengan peraturan menteri lingkungan hidup. Dengan begini semua dapat memahami bahwa perbedaan ada di skalanya.

Perlu dipahami juga, kegiatan bisnis yang menyebabkan kerusakan memang harus dihindari. Kondisi itu membuat bumi semakin tidak terkendali. Bisa-bisa akan hancur dalam waktu dekat, inilah mengapa harus dijadikan perhatian bersama.

Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL Berdasarkan Dampak

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari dampak yang diberikan. Karena, skala pada AMDAL besar maka, proses penelitian atau riset laboratorium mengenai hasil uji coba setiap perusahaan pasti tidak sama.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah jumlah yang ditetapkan. Contohnya, kami ambil dari poin diatas, dimana industri A menggunakan 250 liter per detik, cakupannya cukup banyak.

Pada dasarnya sungai tersebut digunakan untuk hajat orang banyak. Jika, terus-menerus diambil seperti itu bagaimana untuk beberapa tahun ke depan. Paling cepat adalah tahun berikutnya, apakah masih bisa dimanfaatkan?

Oleh karena itu, proses yang dibutuhkan biasa nya cukup panjang. Bahkan, saat memutuskan izin AMDAL bisa turun atau tidak juga berbeda. Apa itu UPL dan UKL menggunakan metode yang lebih sederhana.

Dampak yang dihasilkan dari pengambilan 100 liter air per detik tidak membuat lingkungan kehilangan airnya secara signifikan. Apalagi, bila datang musim penghujan penggunaannya bisa jauh lebih sedikit.

Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL Berdasarkan Proses

Perbedaan selanjutnya dari kedua aturan ini bisa dilihat dari waktu yang digunakan untuk membuat dan masa berlakunya. Baiklah coba dilihat untuk Analisis dampak lingkungan sendiri membutuhkan 6 sampai 18 bulan.

Harus diakui waktu yang dibutuhkan memang lama, karena petugas akan memeriksa dokumen secara urut terperinci, pembagiannya sebagai berikut

  1. Pengisian formulir dari berbagai uji coba 30 hari
  2. Penilaian serta perbaikan yang harus diketahui 180 hari
  3. waktu untuk memproses, revisi, hingga penerbitan membutuhkan 60 hari

Proses diatas bisa dikatakan sebagai waktu tercepat bila semua lancar. Perlu diketahui lama prosesnya pemeriksaan dikarenakan adanya pemeriksaan syarat wajib. Petugas akan melakukan proses urut dan rinci.

Harus diketahui bahwa, dampak lingkungan sendiri memang sangat besar. Oleh karena itu, harus dilihat betul bagaimana caranya setiap perusahaan dalam mengatasinya. Apakah masuk akal atau hanya imajinasi.

Biak syarat pengajuan UKL/UPL atau AMDAL sebenarnya sama saja. Hanya berbeda di bagian proses penelitiannya saja. Karena, objek dan total keseluruhan yang digunakan juga berbeda. Untuk waktu UKL/UPL kurang lebih

  1. 10 hari mengisi formulir dan penumpukan
  2. 5 hari tahap pemeriksaan
  3. 5 hari kerja pengumuman hingga ada atau tidaknya proses revisi kembali seperti yang diminta.

Jadi, total waktu mencapai 25 hari. Waktu yang cukup singkat untuk sebuah perizinan. Lalu, bagaimana dengan masa dan jangka waktunya? Tenang semua itu sudah diatur juga dalam PP kementerian lingkungan

Baca juga: Apa itu AMDAL, UKL-UPL dan SPPL yang Perbedaannya Wajib Kamu Tahu!

Perbedaan Berdasarkan Waktu

Perlu diketahui bahwa, waktu kadaluarsa dari AMDAL dan UKL/UPL adalah seumur hidup. Dimana keduanya juga mempunyai batasan, yang diberikan oleh pihak kementerian setidaknya 3 tahun setelah surat tersebut dikeluarkan.

Bila memang Anda lupa untuk menggunakannya maka, Anda harus mengulangnya dari awal. Perbedaan mencolok yang ada adalah, saat pengusaha memilih untuk mengganti, desain sampai prosesnya, maka masa berlakunya kadaluarsa.

Artinya adalah isi dari suratnya tersebut harus sesuai dan tidak boleh tidak. Bila ada perubahan tetapi, Anda belum juga mengurusnya maka bisa dikenakan pasal dan pidana. Usaha juga bisa ditutup.

Dengan begini sudah paham bukan, siapa yang wajib memiliki UKL/UPL? Dari berbagai perbedaan tersebut sudah dijelaskan bahwa, pengusaha skala kecil yang masih berhubungan dengan lingkungan harus mengurusnya.

Proses untuk upaya pengelolaan lingkungan hidup cukup mudah, hanya saja waktu yang dibutuhkan memang lama. Walaupun masih lebih ramah dibandingkan AMDAL, yang kurang lebih mencapai 18 bulan.Dari sini sudah dapat dipahami bukan, apa yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan izin lingkungan. Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL hanya pada jumlah skalanya untuk semua prosesnya tidak jauh berbeda.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.