Perbedaan bank syariah dan bank konvensional memang sangat jelas, sehingga nasabah mudah membedakannya. Dengan demikian, Anda bisa memilih mana yang lebih cocok untuk dijadikan tempat menabung atau investasi.

Bank syariah sendiri adalah suatu perbankan yang menggunakan prinsip hukum ekonomi islam dalam kegiatannya. Adanya bank syariah bertujuan agar umat muslim bisa menghindari riba yang ada pada bank konvensional.

Hal ini yang menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Meski menggunakan prinsip islam, bank berbasis syariah masih berdasarkan hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, dasar hukum bank syariah juga masih diatur dalam undang-undang. Misalnya saja yang saat ini masih berlaku adalah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Anda bisa membedakan antara bank syariah dan bank konvensional dari prinsip dan beberapa hal yang dihindari bank tersebut. Sebab, dalam bank konvensional aturan yang digunakan lebih bebas dan global.

Untuk mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional, kami sudah merangkum poin pentingnya untuk anda. Oleh sebab itu, simak pembahasannya yang lebih detail di bawah ini.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional: Prinsip

Prinsip pada bank syariah dan bank konvensional tentu sangat berbeda. Hal ini menjadi perbedaan mendasar kedua bank tersebut. Pertama ada prinsip simpanan murni atau yang disebut juga dengan al-wadi’ah.

Pihak bank akan memberikan fasilitas bagi Anda yang memiliki kelebihan dana dalam bentuk al-wadi’ah. Dalam bank syariah nasabah diberikan dua pilihan akad.

Yaitu al-amanah dan adh-dhamanah. Pada akad al-amanah, uang yang ditabung tidak boleh digunakan oleh bank. Sedangkan pada akad adh-dhamanah, uang yang ditabung oleh nasabah boleh digunakan untuk usaha bank.

Tapi, ketika nasabah hendak mengambil uangnya, maka wjib dikembalikan utuh. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional berikutnya adalah pada prinsip bagi hasil atau syirkah.

Pembagian hasil ini dapat terjadi antara ketiga pihak, yaitu pihak bank, penerima dana, atau penyetor dana. Prinsip ini kemudian dibagi lagi menjadi dua yaitu mudharabah dan syirkah.

Mudharabah lebih mirip sistem deposito yang menggunakan dana nasabah untuk kegiatan usaha penerima dana. Hal yang menjadi perbedaan mendasar dengan bank konvensional adalah akad di awal antara bank dan penerima dana.

Sedangkan musyarakah kegiatannya lebih mirip untuk pembiayaan atau bisa juga penyertaan. Terdapat aturan hukum prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Kemudian, terdapat prinsip jual beli at-tijarah. Bank akan membeli aset atau barang terlebih dahulu. Kemudian, nasabah bisa membeli barang tersebut ke pihak bank dengan harga jual yang sudah ditambah keuntungan.

Prinsip keempat adalah prinsip sewa atau al-ijrah. Yang menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional adalah akad yang diberikan pada saat mulai proses penyewaan barang milik bank.

Hal yang Harus Hihindari oleh Bank Syariah

Selain prinsip, terdapat juga hal yanh harus dihindari oleh bank syariah. Hal ini juga tercantum dalam UU 21/2008. Di antaranya adalah riba yang merupakan cara tidak sah dalam meningkatkan keuntungan.

Riba menjadi perbedaan paling mendasar dari kedua jenis bank. Contoh dari kegiatan ini adalah ketika nasabah meminjam uang tapi harus membayar bunga dengan jumlah melebihi pinjaman pokok.

Bank berbasis syariah juga harus menghindari maisir atau qimar. Artinya adalah transaksi dalam permainan, sehingga jika kalah akan mengalami kerugian. Misalnya adalah dalam kegiatan perjudian.

Gharar juga menjadi salah satu transaksi terlarang dalam bank syariah. Maksud dari transaksi yang menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional ini adalah objek transaksi tidak jelas, sehingga adanya penundaan.

Penundaan dalam transaksi ini berdampak tindakan yang dzalim. Selain itu jenis transaksi yang dilarang berikutnya adalah bersifat haram. Misalnya saja dalam transaksi objek yang dilarang dalam syariat islam.

Nasabah bisa melakukan langkah hukum jika bank syariah tidak sesuai prinsip. Sebab tidak jarang, pada beberapa kasus bank syariah justru menyalahi prinsip yang sudah disepakati sebelumnya.

Misalnya saja perubahan akad yang dilakukan oleh pihak perbankan secara sepihak. Dalam hal ini, Anda juga bisa membatalkannya secara sepihak. Jika kerugiannya sudah dalam jumlah besar, maka dapat diajukan gugatan.

Anda bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan agama dan melangsungkan proses hukumnya. Perbedaan penanganan kasus ini juga menjadi perbedaan ban syariah dan bank konvensional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.