Ketika debitur tidak sanggup untuk melunasi hutangnya sesuai dengan diperjanjikan, maka ia bisa melakukan homologasi atau rencana perdamaian yang ditujukan untuk melakukan penundaan. Lalu, bagaimana cara memperoleh homologasi?

Apa itu Homologasi?

Homologasi adalah pengesahan rencana untuk melakukan perdamaian yang sudah disetujui oleh kreditur atas kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau PKPU oleh Pengadilan Niaga.

Tujuan dari adanya perdamaian tersebut adalah guna memberikan kesempatan pada debitur untuk mengajukan penjadwalan hutang-hutangnya lagi pada sebagian atau seluruh krediturnya yang nantinya akan tercipta keadaan hukum baru atas hutang debitur. Contohnya seperti jangka waktu pelunasan, metode pelunasan, konversi dalam bentuk saham, bunga dan lainnya.

Nantinya pengadilan akan memberikan putusan atas pengesahan perdamaian tersebut yang dinamakan dengan perjanjian homologasi.

Perdamaian atau Homologasi dalam PKPU yang telah diajukan kepada debitor dan telah disetujui harus disahkan di pengadilan. Hal tersebut harus dilakukan karena putusan pengesahan perdamaian (homologasi) pada rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur akan mengikat para pihak yang terikat didalamnya.

Dasar Hukum Homologasi

Aturan mengenai homologasi atau perdamaian yang diajukan oleh debitur diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yaitu:

“Debitor pailit berhak untuk menawarkan perdamaian pada semua kreditor”

Rencana Perdamaian atau Homologasi Dapat Terjadi Jika

1. Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren

Berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang 37/2004, menyatakan bahwa,

“Rencana perdamaian bisa diterima jika disetujui oleh rapat kreditur oleh lebih dari ½ jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat yang haknya diakui atau setidaknya untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit ⅔ bagian dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat.”

2. Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai

Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU PKPU menyatakan bahwa,

“Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia, hak agunan atau hipotek atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili minimal ⅔ bagian dari seluruh tagihan kreditur atau kuasanya yang hadir dalam rapat”

Prosedur Dan Cara Memperoleh Homologasi

1. Pengajuan Rencana Perdamaian

Cara memperoleh homologasi yang pertama dengan mengajukan perdamaian tersebut terlebih dulu. Pengajuan mengenai rencana perdamaian untuk kasus kepailitan ini bisa diajukan kapan saja sepanjang rapat pencocokan piutang belum ditutup. Pengajuan sebagai cara memperoleh homologasi ini bisa diajukan ketika:

  • Diwaktu yang bersamaan dengan pengajuan permohonan PKPU
  • Setelah permohonan PKPU diajukan akan tetapi perlu diajukan sebelum hari sidang
  • Setelah tanggal sidang masih dalam masa PKPU sementara dan sepanjang belum melebihi 270 hari sejak PKPU sementara.

2. Meminta Persetujuan Kepada Kreditur

Cara memperoleh homologasi selanjutnya adalah meminta persetujuan pada kreditur. Debitur meminta persetujuan pada kreditur mengenai rencana perdamaian.

3. Apabila Disetujui Kreditur, Pengadilan Wajib Memberikan Putusan

Jika rencana mengenai pengajuan homologasi tersebut diterima atau disetujui kreditur, maka selanjutnya pengadilan akan memberikan putusan pengesahan rencana perdamaian yang sudah disetujui.

4. Jika Ditolak, Maka Pengadilan Wajib Menyatakan Pailit

Apabila semua cara memperoleh homologasi tersebut ditolak oleh kreditur, maka pengadilan akan menyatakan bahwa debitur pailit.

Kapan Waktu Yang Tepat Dalam Mengajukan Rencana Perdamaian Atau Homologasi?

Bagi pihak debitur, bisa mengajukan perdamaian kapan saja asalkan hal tersebut dilakukan sebelum adanya rencana pencocokan piutang ditutup. Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004 yaitu,

“Jika pada saat rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, maka rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau pengesahan perdamaian tersebut ditolak berdasarkan putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi”

Demikian adalah cara memperoleh homologasi bagi debitur yang ingin melakukan rencana perdamaian hutang dengan pihak kreditur.

Baca juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.