Ketika pengajuan perdamaian yang dilakukan debitur pada krediturnya sudah disetujui, maka selanjutnya adalah cara pembayaran debitur ke kreditur pasca homologasi guna memenuhi isi dari perjanjian homologasi yang sudah dibuat dan disetujui bersama.

Langkah Setelah Homologasi Disetujui

Homologasi merupakan upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak debitur pada kreditur atas hutang yang dimilikinya. Selengkapnya mengenai homologasi bisa Anda lihat pada artikel berjudul “Cara Memperoleh Homologasi Dalam Kepailitan”

Homologasi bisa terjadi ketika debitur mengajukan permohonan perdamaian pada saat sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Nantinya ketika permohonan tersebut disetujui, maka Hakim Pengawas akan menyampaikan laporan tertulis pada pengadilan sesuai tanggal yang sudah ditentukan pada saat pengesahan perdamaian.

Pada tanggal tersebut juga pengurus dan kreditor bisa menyampaikan alasan mengapa menyetujui atau menolak perdamaian tersebut.

Jika perdamaian tersebut sudah disahkan dalam putusan, dan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut adalah hak yang bisa dijalankan oleh debitur dan semua orang yang sudah mengikatkan diri sebagai penanggung dalam perdamaian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU 37/2004.

Setelah itu, debitur wajib mengetahui cara pembayaran debitur pada kreditur pasca homologasi. Mengenai pembayaran yang dilakukan debitur pada kreditur tidak membutuhkan izin pengurus karena tugas pengurus dan Hakim Pengawas sudah berakhir ketika putusan pengesahan perdamaian berkekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 surat kabar.

Pembayaran Ke Kreditur Setelah Homologasi

Cara pembayaran debitur ke kreditur pasca homologasi, harus sesuai atau berpedoman pada isi dari perjanjian homologasi yang sebelumnya sudah diajukan dan disetujui oleh kreditur.

Sehingga, cara pembayaran debitur ke kreditur pasca homologasi tidak bisa dilakukan di luar aturan yang sudah disetujui. Hal tersebut dikarenakan setelah homologasi, isi perjanjian perdamaian tersebut tidak bisa diubah kembali.

Baca juga: Bisakah Homologasi Diajukan Dua Kali Setelah Ditolak?

Apakah Pembayaran Ke Kreditur Pasca Homologasi Wajib Mendapatkan Izin Pengurus?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mengenai cara pembayaran debitur ke kreditur pasca homologasi sudah tidak membutuhkan izin dari pengurus. Hal ini karena tugas dari pengurus sudah selesai pada saat disahkannya perjanjian homologasi atau perdamaian tersebut.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.