Perjanjian perdamaian utang atau homologasi bisa saja tidak disetujui oleh pihak kreditur karena beberapa alasan ataupun Pengadilan Niaga menolak untuk menyetujui perjanjian tersebut. Lalu, bisakah homologasi diajukan dua kali setelah ditolak?

Alasan Homologasi Ditolak

Pengadilan niaga berhak menolak pengesahan perdamaian (Homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai dengan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jika:

  1. Harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang disetujui dalam upaya perdamaian;
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
  3. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur atau dikarenakan pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini;
  4. Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh pengurus dan ahli masih belum dibayarkan atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya

Akibat Hukum Debitor Jika Rencana Perdamaian Ditolak

Mengacu pada Pasal 289 UU 37/2004, jika rencana perdamaian yang sudah diajukan ditolak, maka Hakim Pengawas akan memberitahukan penolakan tersebut sesegera mungkin pada Pengadilan Niaga dengan menyerahkan salinan rencana perdamaian dan berita acara rapat.

Kemudian Pengadilan harus menyatakan bahwa debitur pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, serta dengan memperhatikan ketentuan yang ada pada Pasal 283 ayat (1)

Selanjutnya pada Pasal 290 UU 37/2004 dijelaskan jika debitur pailit, maka pada putusan pernyataan pailit tersebut akan berlaku ketentuan mengenai kepailitan seperti yang dimaksud dalam Bab II kecuali Pasal 11 hingga Pasal 14.

Jadi, bisa disimpulkan jika pengajuan perdamaian ditolak, maka debitur tersebut akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca juga:

Bolehkah Rencana Perdamaian Atau Homologasi Diajukan Dua Kali?

Mengacu pada adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021, kaidah yang mengatur yaitu,

“Debitur yang sudah dinyatakan pailit karena rencana perdamaian yang ditolak oleh kreditur seperti yang ada dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian”

Sehingga menjawab bisakah homologasi diajukan dua kali, maka jawabannya adalah tidak,  sesuai dengan aturan dalam SEMA 5/2004.

Demikian adalah artikel yang diharapkan bisa menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah homologasi diajukan dua kali.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.