Pada dasarnya perbedaan kepailitan dengan PKPU bisa dilihat dari beberapa aspek. Anda harus mengetahui hal ini karena keduanya saling berhubungan satu sama lainnya. Baik itu PKPU atau Kepailitan, keduanya saling berkesinambungan karena ditetapkan pada satu aturan yang sama.

PKPU merupakan kependekan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Anda bisa saja menunda pembayaran jika memang debitur dan kreditur meraih kesepakatan. Kurator dan hakim pengawas bertugas untuk mengawasi setiap keputusan yang diambil oleh pihak kreditur.

Jika Anda belum tahu, debitur merupakan pihak yang memiliki utang sedangkan kreditur menjadi pihak pemilik piutang. Nantinya, kedua pihak akan saling berhubungan meskipun ada perbedaan kepailitan dengan PKPU. Di sisi lain, kurator dan pengawas memiliki tugasnya sendiri-sendiri.

Kurator menjadi pihak ketiga yang bertugas mengambil aset kekayaan milik debitur. Sedangkan Hakim pengawas menjadi pihak yang ditugaskan pengadilan secara langsung. Setiap keputusan akan ditetapkan setelah hakim mengambil langkah terbaik penyelesaian masalah kepailitan.

Apa Saja Perbedaan PKPU dengan Kepailitan

Setiap aturan pasti memiliki kebijakannya masing-masing, baik itu dari segi prosedur penanganan hingga penyelesaiannya. Berikut ini penjelasan singkat mengenai perbedaan PKPU dan Kepailitan yang perlu Anda ketahui agar bisa mengikuti jalur penyelesaian kasus perkaranya.

1. Perbedaan Alur Permohonan

Pada dasarnya, PKPU merupakan prosedur penundaan pembayaran utang sebelum debitur dinyatakan pailit. Perbedaan kepailitan dengan PKPU tentu sudah terlihat dari definisinya yang berbeda. Kepailitan merupakan kondisi yang ditetapkan saat bangkrut atau pailit.

Untuk PKPU, alur permohonannya bisa dilakukan oleh debitur dan kreditur. Pihak debitur bisa mengajukan PKPU untuk memundurkan waktu pembayaran. Sedangkan pihak kreditur dapat menggunakannya untuk bernegosiasi dan mengurangi beban debitur.

Permohonan disampaikan pada ketua pengadilan dan kedua pihak diberi jangka waktu untuk bernegosiasi. Perbedaan kepailitan dengan PKPU terlihat jelas dari bagaimana prosedur dan alur permohonannya. Kepailitan dilakukan lebih awal ketika ingin mengajukan gugatan.

Alur permohonan kepailitan lebih menyeluruh, dari awal sampai akhir tuntutan. Di bagian awal, kreditur akan memohon Pengadilan Niaga dengan membawa bukti yang diperlukan. Setelah permohonan disetujui, debitur dipanggil dan prosesnya dilanjutkan.

2. Perbedaan Upaya Hukum

Upaya hukum yang mendasari perbedaan kepailitan dengan PKPU terletak di dalam Undang-undang KPKPU. Kepailitan ada dalam Pasal 11 ayat 1 dan di dalamnya terdapat permohonan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pernyataan pailit yang diajukan.

Selain itu, ada juga Pasal 14 yang membahas berbagai keputusan atas pernyataan kepailitan ketika sudah diajukan. Aturan kepailitan lebih kompleks karena menyangkut seluruh tuntutan di dalam UU KPKPU. Berbeda dengan PKPU yang terfokus pada penundaan saja.

Upaya Hukum PKPU terdapat di dalam Pasal 229 dan penjelasan mengenai upaya pengajuan penundaan lengkap dijelaskan di sana. Dalam Pasal 231, ada penjelasan mengenai penolakan perpanjangan jika pihak Kreditur tidak menyetujui permintaan Debitur untuk PKPU.

3. Pengurusan Harta

Perbedaan kepailitan dengan PKPU dari segi pengurusan harta dan aset dapat terlihat ketika hakim sudah membuat keputusan. Jika sudah dinyatakan pailit atau bangkrut, maka semua aset debitur harus diambil alih oleh kurator agar dapat dijual atau dilelang.

Namun jika pengajuan PKPU berhasil, debitur dapat perpanjangan waktu untuk mencari dana pelunasan. Kurator dan hakim pengawas akan mengawasi perkembangan aset debitur. Pada saat diawasi, perkembangan aset akan ditinjau untuk melihat persentase nilainya.

Pengurusan harta dilakukan ketika sudah mencapai batas waktu penundaan. Dari perbedaan kepailitan dengan PKPU yang ada, semua tetap disita jika memang aset masih kurang cukup. Namun jika sudah cukup, proses penanganannya akan masuk ke tahap baru.

Proses pengurusan harta kepailitan juga akan ditangani langsung oleh kurator ketika debitur berstatus insolven. Atas perintah ketua pengadilan, kurator dan hakim pengawas ditugaskan untuk menjual aset yang ada. Utang akan dibayarkan dari hasil penjualan tersebut.

4. Kewenangan Debitur

Pada saat sudah dinyatakan pailit dan diwajibkan merelakan seluruh hartanya, debitur sudah tidak dapat melakukan negosiasi. Debitur sudah tidak memiliki wewenang atas hartanya jika hakim sudah memutuskan harta digunakan untuk membayar piutang kreditur.

Apalagi jika sudah berada di dalam status Insolven, debitur tidak akan mendapat haknya lagi. Namun jika masih ada peluang untuk membayar, maka PKPU bisa Anda manfaatkan. Hal ini juga yang mendasari perbedaan kepailitan dengan PKPU dari wewenang debitur.

Dalam Pasal 235 UU KPKPU, dijelaskan bahwa debitur tidak dapat mengajukan upaya hukum tambahan jika sudah ditetapkan. Namun jika Anda berhasil mengajukan permohonan, dalam Pasal 236 dijelaskan juga ketentuan yang dapat membantu kreditor.

Jadi wewenang debitur adalah membayar utang sesuai waktu penundaan serta kompensasi yang akan diberikan pada pihak kreditur. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 238 tentang langkah selanjutnya jika keputusan PKPU disetujui oleh semua pihak.

5. Perbedaan Jangka Waktu Penyelesaian

Perbedaan kepailitan dengan PKPU dari segi jangka waktu penyelesaian ada dalam Undang-undang KPKPU. Pembayaran pailit paling lama dilakukan 2 bulan setelah keputusan hakim diberikan. Sebelum waktu pembayaran, debitur dan kreditur diberikan waktu negosiasi.

Lamanya waktu negosiasi adalah 90 hari dan bisa dikurangi jika kreditur menginginkannya.  Di sisi lain, jangka waktu maksimal 2 bulan untuk membayarkan utang pada kreditur. Setiap aturan menjelaskan bahwa ada waktu negosiasi dan penyelesaian pengurusan berkas.

Pengadilan akan mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan oleh kedua pihak baik itu debitur atau kreditur. Jika sudah mendapatkan keputusan atas waktu pembayaran utang, keduanya dapat mengikuti peraturan yang berlaku sehingga proses pelaksanaannya bisa dipercepat.

6. Prioritas PKPU dan Kepailitan

Jika dilihat dari alur pelaksanaannya, PKPU lebih dulu diprioritaskan dibandingkan kepailitan. Tentu saja hal ini bisa dilihat dari perbedaan kepailitan dengan PKPU yang ada. PKPU lebih diprioritaskan karena ketua pengadilan ingin menggunakan jalur mediasi.

Jadi ketika terjadi konflik antar dua pihak, ketua pengadilan akan mencari opsi terbaik. Dalam kasus kepailitan, jalan terbaik adalah melalui pelunasan utang dan piutang. Meskipun harus melewati serangkaian pemeriksaan dan pengecekan, namun langkah ini tetap diperlukan.

Dengan menggunakan asas PKPU, kedua pihak bisa sama-sama diuntungkan. Untuk debitur, mereka dapat menjaga sebagian asetnya agar tetap terkendali. Sedangkan kreditur dapat menerima piutangnya kembali setelah debitur menyelesaikan urusannya.

Jalur hukum kepailitan hanya bisa dilakukan jika memang debitur tidak dapat membayarnya. Status Insolven juga berlaku untuk debitur yang telat atau hartanya lebih kecil dari utang. Perbedaan kepailitan dengan PKPU dari segi prioritas memang terlihat jelas.

Selama hakim masih bisa menyelesaikan perkara dengan jalur mediasi, maka PKPU akan tetap diprioritaskan. Namun jika debitur berada di status Insolven, maka dirinya sudah tidak bisa menunda pembayaran utang dan hartanya harus segera dijual dalam waktu 2 bulan.

Pengadilan Niaga akan mengirimkan pengawas dan kurator untuk menjual asetnya. Hutang akan dibayarkan menggunakan aset dan kasus diselesaikan dengan keputusan hakim. Anda harus mengetahui perbedaan kepailitan dengan PKPU agar informasinya jelas.

Baca juga: Mengenal Cara dan Syarat Pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.