Di Indonesia, aturan hukum aset cryptocurrency sangatlah jelas karena Kementerian Perdagangan melalui Badan Perdagangan Berjangka Komoditi, secara resmi sudah memberi kepastian hukum mengenai aset kripto.

Seperti yang diketahui bahwa crypto sendiri merupakan salah satu jenis investasi paling populer akhir-akhir ini di mana antusias para trader pemula semakin memuncak. Apalagi banyak pernyataan yang seakan memperjelas bahwa crypto sangat menguntungkan.

Namun sayangnya tidak semua trader mengetahui ataupun memahami bagaimana cara kerja crypto, apalagi jenis mata uang kripto kian hari juga kian banyak. Begitu juga dengan entitasnya yang seakan berlomba-lomba memberikan keuntungan besar bagi para trader.

Namun apakah benar demikian karena cryptocurrency sendiri memiliki resiko yang cukup tinggi karena harga jual dan beli benar-benar tidak dapat dikondisikan oleh siapapun. Fluktuasi harganya juga sangat tinggi, sehingga tidak ada jaminan keuntungan selalu tetap.

Namun faktanya banyak entitas yang menyediakan bonus besar bagi para trader dengan iming-iming keuntungan akan didapatkan bahkan hitungan persentase setiap bulannya. Banyak juga masyarakat yang tergiur akan hal tersebut, apakah aman?

Seputar Aturan Hukum Aset Cryptocurrency

Tidak hanya perlu mencari tahu cara kerja crypto dan asal-usulnya saja, Anda perlu tahu aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait perdagangan uang digital tersebut bahkan masing-masing jenis mata uang memiliki aturan berbeda.

Apakah Indonesia melegalkan crypto, tentu saja jawabannya iya karena ada aturan hukum yang sudah jelas tertera pada 4 peraturan BAPPEBTI mengenai aset kripto bahkan regulasi BAPPEBTI sudah menetapkan 229 jenis aset kripto.

Aturan hukum aset cryptocurrency tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020 di mana ada empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital tersebut, sehingga dapat dikatakan jika investasi crypto cukup aman.

Ada peraturan BAPPEBTI nomor 2 tahun 2019 yang membahas mengenai penyelenggaraan pasar fisik komoditas di bursa berjangka, kemudian peraturan nomor 3 membahas mengenai kontrak berjangka dan peraturan nomor 4 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan.

Peraturan nomor 4 tersebut membahas mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik yang berfokus pada emas digital pada bursa berjangka sedangkan peraturan nomor 5 membahas mengenai ketentuan teknis khusus pada penyelenggaraan fisik aset kripto.

Apa Saja Fungsinya?

Sebelum terjun dalam dunia crypto sebaiknya Anda mencari tahu bagaimana cara kerjanya dan entitas apa saja yang bisa mendukung transaksi tersebut namun merupakan entitas legal dan sudah terdaftar pada OJK.

Sebaiknya Anda pun mengetahui langkah hukum jika menjadi korban penipuan cryptocurrency, karena di era digital seperti sekarang ini bahkan untuk melakukan pengaduan pun bisa dilakukan secara online.

Terutama untuk Anda yang penasaran bagaimana cara melaporkan website cryptocurrency ilegal, Anda hanya perlu mengunjungi website pengaduan dari BAPPEBTI. Bahkan sekarang Anda pun bisa mencari tahu mengenai banyak hal melalui media internet.

Setelah mengetahui seluk beluk crypto barulah bisa terjun langsung dan sebaiknya trading secara mandiri menggunakan exchange yang sudah terdaftar OJK, dengan begitu kemungkinan berada dalam kasus penipuan sangat minim.

Ada banyak sanksi penyedia cryptocurrency ilegal, jika memang terbukti merugikan dan menipu para trader. Fungsi dari peraturan BAPPEBTI di atas juga sangat jelas, diantaranya adalah untuk memberikan kepastian hukum untuk usaha perdagangan aset kripto.

Kemudian fungsi lainnya adalah memberikan perlindungan kepada pengguna atau trader aset kripto dari kemungkinan kerugian besar entah karena kelalaian perdagangan aset kripto ataupun terjebak pada website ilegal.

Diharapkan juga dengan terciptanya peraturan bab aset kripto tersebut, perdagangan uang digital bisa menjadi lebih teratur transparan serta mampu bersaing secara sehat. Meskipun demikian, para trader tetap harus berhati-hati saat memilih exchange.

Tidak hanya tentang pemilihan exchange saja, seperti pembahasan di atas di mana Indonesia sudah mengakui 229 jenis mata uang yang bisa diperjualbelikan dalam dunia crypto sehingga cobalah untuk bijak memilih mata uang yang menguntungkan untuk anda.

Di luar dari 229 jenis mata uang tersebut, jenis aset kripto tidak terdaftar pada BAPPEBTI, tidak heran jika sering dilakukan delisting dan aturanhukum aset cryptocurrency semakin jelas agar iklim investasi menjadi kondusif serta tidak disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.