Pengetahuan mengenai aturan hukum bisnis MLM begitu penting bagi setiap pengusaha. Terlebih jika ingin menjalankan dalam aturan yang benar. Tidak menyalahi ketentuan dan tetap berjalan pada jalur yang seharusnya.

MLM sendiri merupakan kependekan dari Multilevel Marketing. Bagi orang Indonesia, mungkin termasuk hal yang tidak asing lagi. Apalagi telah banyak orang dan badan usaha telah membuat kegiatan MLM sendiri.

Kalau dalam hukum, kita dapat mengartikannya sebagai kegiatan bisnis dalam bentuk berjenjang. Jadi, untuk sekarang dan seterusnya berjalan tidak instan. Ada jenjang yang harus diikuti agar mencapai tujuan utamanya.

Kalau ada yang menganggap kurang aman, tentu termasuk sebagai pernyataan salah. Terlebih karena Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah mendukung. Jadi, dijamin aman dan dapat diikuti oleh setiap golongan masyarakat.

Sebenarnya biar lebih aman, banyak juga orang mencoba bisnis MLM menurut Islam. Hal ini terutama lebih banyak dilakukan oleh orang muslim. Tujuannya agar tidak menyalahi agama dan hasilnya tetap halal.

Kalau Anda ingin mengikuti dalam bentuk umum, maka bisa mengikuti aturan dari pemerintah. Tentu dapat digunakan oleh masyarakat umum negara kita. Ada banyak aturan dapat dipakai untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Aturan Hukum Bisnis MLM Paling Penting

Menjalankan usaha berdasarkan dengan ketentuan hukum usaha MLM tergolong penting kita lakukan. Terdapat aturan yang selalu diikuti oleh pengusaha. Kita juga dapat ikutan memakainya demi kemajuan bisnis yang dijalani.

Aturan pertama yang telah menjadi kewajiban misalnya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Hal ini tidak lain tercatat dalam No. 73 pasal 3 tahun 2000. Sudah dibuat lama sehingga termasuk terpercaya.

Apalagi secara langsung telah mengatur mengenai penjualan secara berjenjang. Tentu sudah lama dipakai bahkan dari zaman belum ada penjualan marketing. Jadi, terbilang efektif mengatur cara perdagangan.

Selain itu dalam aturan Undang Undang Multilevel Marketing, kita juga akan memahami tentang surat izin. Tidak lain tercatat langsung pada Permen Perdagangan RI No. 13 Tahun 2006.

Anda bisa mengikutinya saat ingin membuat surat perizinan. Sudah terdapat syarat dan ketentuan lengkapnya. Disana kita juga dapat mengetahui tentang seperti apa saya syarat dan prosedur yang wajib Anda lakukan.

Untuk verifikasi dan batas waktunya juga tersedia dalam perizinan tersebut. Penting diikuti oleh Anda yang baru pertama kali ingin mencoba bisnis tersebut. Segala macam kepentingan surat izin sangat diperlukan sebagai pemenuhan persyaratan aturan hukum bisnis MLM.

Selain itu sekarang terdapat lagi Peraturan Menteri lainnya wajib diikuti. Tidak lain dalam Permen Perdagangan RI No. 32 Tahun 2008. Tergolong sebagai aturan lebih baru dan harus diikuti dan dijalankan.

Tapi untuk aturan yang ketiga ini lebih mengatur tentang penjualan yang dilakukan secara langsung. Harus diketahui zaman sekarang bisa berubah caranya. Terutama dengan banyaknya sistem penjualan secara online.

Kalau ada yang tidak memakai segala aturan tersebut, artinya kurang dapat kita percayai. Bahkan Anda bisa mencoba cara melaporkan penipuan berkedok MLM. Terutama jika terbukti memang menipu dan melakukan kejahatan.

Tanggung Jawab Bagi Bisnis MLM

Setelah mengetahui tentang aturan hukum bisnis MLM, kita harus mengetahui bahwa ternyata tidak mudah menjalankannya. Terlebih karena terdapat tanggung jawab harus dilengkapi terutama agar berjalan dengan lancar.

Untuk tanggung jawab yang paling penting dimiliki misalnya soal harus adanya badan hukum. Bentuknya berupa PT atau Perseroan Terbatas. Selain itu harus cukup besar dengan minimal modalnya sebanyak 500 juta.

Selain itu modal tersebut harus dimiliki badan usaha maupun perseorangan. Tentu berupa orang Indonesia atau WNI sehingga bisa lolos verifikasi. Ditambah lagi wajib memiliki alamat kantor lengkap dan jelas.

Beragam ketentuan hukum usaha MLM lainnya yaitu tanggung jawab soal penjualan beserta rekruitmen. Tentu harus ada sistem jaringan jelas. Program pemasaran juga jelas dan dapat diikuti oleh karyawan.

Termasuk disini kewajiban untuk memberi bonus dan penghargaan juga masuk kedalam aturan hukum bisnis MLM. Mitra Usaha umumnya diberi janji bonus yang nilainya sangat menyenangkan dan harus dibayarkan. Tidak boleh ketinggalan, wajib ada pembinaan dan pelatihan.

Jika Anda telah melakukan bisnis dengan kerja sama suatu perusahaan, tapi tanggung jawabnya rendah, patut diwaspadai. Apalagi sampai ciri ciri MLM bodong ternyata muncul. Semua tanggung jawab perusahaan harus lengkap.
Kalau mengikuti aturan dan ketentuan, memang tidak boleh ada yang Anda takutkan. Malah bisa berhasil baik menjadi pengusaha maupun agen sekalipun. Beragam aturan hukum bisnis MLM terjamin selalu sukses.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.