Praperadilan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk memutuskan sebuah permasalahan. Dijelaskan juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 butir 10 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri. 

Tentu dalam proses mengadakan kegiatan pemeriksaan ini harus mematuhi beberapa syarat. Salah satu syaratnya adalah dengan mengetahui bagaimana proses mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Proses pengajuannya adalah sebagai berikut: 

Proses Pengajuan Praperadilan dengan Benar

Untuk memutuskan sebuah permasalahan yang rumit diperlukan cara yang tepat untuk mengatasinya. Berikut proses pengajuannya yang baik dan benar: 

Mengajukan Permohonan ke Ketua Pengadilan 

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan tersebut dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri yang dibuat secara tertulis. Anda bisa mengirimkan ke Pengadilan Negeri sesuai tempat di mana penangkapan dan penahanan terjadi.

Anda juga bisa mengirimkan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat penyelidikan atau penghentian penyidikan berkedudukan. 

Surat Permohonan Diregister Perkara Praperadilan 

Dalam mengajukan permohonan praperadilan adalah diregister sesuai dengan perkara yang diajukan. Proses ini bisa dilakukan apabila pihak panitera telah menyetujui permohonan yang telah diajukan. 

Selain itu yang penting untuk diperhatikan adalah ketika sudah disetujui Anda harus segera melakukan registrasi. Proses registrasinya juga tidak sama dengan peradilan pidana biasa. 

Anda harus memisahkan registrasinya juga. Selain itu dalam praperadilan Anda juga harus memisahkan ketika mengisi administrasi yustisial dari administrasi perkara yang biasa. 

Ketua Pengadilan Langsung Menunjuk Panitera dan Hakim

Langkah berikutnya adalah Ketua Pengadilan Negeri yang akan langsung menunjuk panitera dan hakim. Panitera sendiri adalah seorang yang menjadi pejabat pengadilan. Tugas panitera adalah membantu hakim untuk membuat sebuah berita acara ketika proses persidangan berlangsung. 

Anda mungkin juga pernah mendengar istilah mengenai panitera pengganti lalu apa bedanya dengan panitera. Jika panitera adalah orang yang membantu hakim, maka panitera pengganti adalah sebuah jabatan pada lingkungan peradilan. 

Setelah Ketua Pengadilan Negeri menunjuk seorang panitera dan hakim, maka langkah berikutnya adalah hakim langsung memeriksa contoh gugatan praperadilan yang Anda berikan.

Penunjukan Hakim Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang

Sebelum diadakannya sidang praperadilan, Ketua Pengadilan Negeri akan langsung menunjuk seorang hakim. Penunjukkan ini juga harus mengikuti ketentuan pada pasal 82 ayat 1 tentang penunjukan hakim dilakukan tiga hari setelah permohonan diterima. 

Kemudian setelah itu hakim langsung menentukan kapan dimulainya sidang. Atau tidak jarang juga jika Ketua Pengadilan Negeri sudah menunjuk siapa saja yang akan menjadi panitera dan hakim secara permanen. 

Setelah itu hendaknya usai permohonan praperadilan diajukan, seorang Ketua Pengadilan harus segera melimpahkan tanggung jawab tersebut ke yang bertugas. 

Pemeriksaan Kasus Oleh Hakim Tunggal 

Hakim yang dipilih oleh Ketua Pengadilan dalam kegiatan persidangan adalah seorang hakim tunggal. Kemudian hakim tersebut akan memeriksa kasus yang telah diberikan untuk kemudian dibawa saat sidang. 

Peraturan mengenai hakim tunggal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang. Pasal 78 ayat 2 menjelaskan mengenai praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan panitera harus ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. 

Aturan Untuk Memeriksa Kasus Terkait 

Ketika ingin mengadakan sidang maka harus jelas juga mengenai gugatan pengadilan yang diajukan. Gugatan harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh salah. Gugatan tersebut akan langsung diperiksa oleh hakim tunggal. 

Gugatan pengadilan terdapat objek praperadilan yang akan dibawa saat persidangan. Proses pemeriksaannya dimulai pada penetapan tanggal sidang setelah 3 hari permohonan diterima. Kemudian hakim langsung membuat panggilan. 

Hakim Melakukan Putusan Paling Lambat 7 Hari 

Setelah penetapan tanggal sidang, dalam pasal 82 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari. Akan tetapi dalam aturan tersebut memang masih tidak diketahui 7 hari terhitung sejak kapan. 

Beberapa penafsiran yang bisa dilakukan dalam putusan praperadilan yaitu 7 hari harus menjatuhkan putusan biasanya dilakukan setelah tanggal sidang. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa 7 hari dimulai dari ketika permohonan diregister oleh Anda. 

Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan pengadilan, Anda harus membuat permohonannya secara tertulis ke Pengadilan Negeri setempat. Permohonan tersebut dibuat dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan menyetujui permohonan tersebut lalu Anda bisa langsung melakukan register. Proses register berbeda dengan perkara pengadilan yang biasa. Kemudian langkah terakhir praperadilan dengan menunjuk hakim yang akan membuat putusan.

Konsultasi Dengan Justika Untuk Masalah Praperadilan

Bila Anda sedang mengalami masalah menyangkut sidang praperadilan atau hanya sedang mencari informasi lebih dalam mengenai hal itu, Anda bisa berkonsultasi dengan Justika terlebih dahulu. Di Justika, Anda akan dilayani oleh advokat handal dan profesional yang berpengalaman menangani masalah serupa. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

hukum pidana istri selingkuh

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.