Sidang praperadilan dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri menunjuk seorang hakim tunggal dan panitera. Panitera adalah orang yang akan membantu hakim ketika persidangan dimulai. Hakim sendiri ditunjuk setelah permohonan praperadilan disetujui.

Awalnya Anda harus membuat permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Setelah disetujui maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Adapun untuk proses pemeriksaan tersangka adalah sebagai berikut:

Proses Sebelum Pelaksanaan Sidang Praperadilan

Pertama dalam praperadilan adalah penunjukan seorang panitera dan hakim tunggal. Ketentuan ini sudah dijelaskan langsung pada pasal 78 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian hakim akan langsung menentukan kapan hari pelaksanaan sidang dimulai.

Pada hari penetapan pelaksanaan sidang, sekaligus hari pemanggilan dari pihak termohon dan pemohon. Setelah tujuh hari terhitung penetapan pelaksanaan sidang dimulai maka pemanggilan tersebut sudah harus terputus.

Pihak pemohon juga dapat melakukan pencabutan permohonan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan. Akan tetapi permohonan tersebut juga harus berdasarkan izin dari termohon. Apabila termohon mengizinkan maka permohonan tersebut untuk dicabut.

Akan tetapi permohonan tersebut dianggap gugur apabila di suatu perkara sudah mulai diadakan penyelidikan di pengadilan. Apabila pemeriksaan di sidang praperadilan belum juga selesai maka permohonan gugur dan termasuk dalam penetapan.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri

Selain mengadakan sidang praperadilan, ada juga beberapa tugas lain dari Pengadilan Negeri. Tugas pertama adalah menyatakan sah atau tidak penangkapan dan penahanan seseorang. Kedua adalah menyatakan sah atau tidak terkait barang bukti yang disita.

Penyitaan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 82 ayat 1. Ketiga adalah menyatakan sah atau tidaknya melakukan penghentian tuntutan dan penyidikan. Terakhir adalah menyatakan sah atau tidak terkait ganti rugi atau rehabilitasi tersangka.

Adapun untuk yang dapat mengajukan praperadilan ada 3 orang. Pertama adalah penuntut umum yakni pihak ketiga. Pihak ketiga tentu memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, penghentian tuntutan dan penyidikan.

Kedua adalah penyidik yang bertugas untuk memeriksa dan menyatakan sah tidaknya mengenai penghentian tuntutan. Terakhir adalah tersangka yang apabila mengalami tindakan penahanan bertentang dengan undang-undang.

Perbedaan Sidang Praperadilan dengan Sidang Perkara

Ternyata ada perbedaan antara sidang praperadilan ini dengan sidang perkara biasa. Perbedaan yang paling signifikan adalah jika sidang perkara merupakan sidang untuk memeriksa tindak pidana beserta buktinya. Adapun praperadilan lebih kepada segi administrasinya saja.

Banyak orang yang menggunakan praperadilan ini sebagai sarana untuk terbebas dari jerat hukum, seperti contoh pada kasus Kepala Badan Intelejen yaitu Budi Gunawan. Selain Budi Gunawan ada juga mantan BPK yaitu Hadi Purnomo.

Akan tetapi tidak semua orang bisa terbebas dari sidang praperadilan ini. Contohnya adalah pada kasus Habib Rizieq Shihab. Ketika praperadilan sedang berlangsung maka berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka, akan tetapi tidak dikabulkan oleh hakim.

Proses persidangan terus dilanjutkan oleh hakim dan saat itu hakimnya bernama Akhmad Sayuti. Persidangan dilanjutkan sampai ke pengadilan negeri untuk sidang hukum pokok perkara. Adapun untuk sidang pokok perkara sudah diatur di bab XVI KUHAP.

Proses Pada Persidangan Pokok Perkara

Adapun untuk persidangan pokok perkara dimulai dari pengadilan negeri yang menerima berkas milik objek praperadilan. Selanjutnya para penegak hukum akan melakukan pembacaan surat untuk terdakwa dan membuat putusan.

Para penegak hukum di pengadilan negeri juga berhak melakukan eksepsi. Eksepsi adalah sebuah bantahan mengenai surat milik terdakwa. Proses berikutnya adalah pembuktian pokok permasalahan dengan memeriksa alat-alat bukti yang sudah disediakan.

Pembuktian dalam sidang diartikan sebagai upaya untuk mencari dan mempertahankan kebenaran. Proses berikutnya adalah majelis hakim akan membacakan hasil surat tuntutan yang dibuat oleh penuntut.

Setelah proses pembuktian terjadi di sidang praperadilan maka baru pembacaan surat tuntutan. Kemudian proses dilanjutkan ke pengajuan pledoi oleh tersangka. Pledoi adalah bentuk pembelaan yang dilakukan tersangka terkait surat tuntutan tersebut.

Setelah tersangka mengajukan pembelaan maka tibalah di akhir proses yaitu hakim membacakan hasil persidangan. Hakim akan memutuskan apakah tersangka dinyatakan bersalah dan harus ditahan atau tidak.

Berapa lama dan berapa banyak denda yang harus dibayarkan oleh tersangka juga akan ditetapkan oleh majelis hakim. Praperadilan merupakan sebuah proses untuk melakukan pengujian jalannya hukum apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

Kemudian praperadilan juga sering dijadikan sebagai alat untuk keluar dari jerat hukum. Sebelum praperadilan, ada contoh gugatan praperadilan yang harus diberikan dulu ke ketua pengadilan.Ada beberapa proses yang harus ditempuh dalam pelaksanaan sidang di pengadilan. Pelaksanaan sidang praperadilan di Indonesia sudah diatur sendiri dan mempunyai urutan dalam penyelenggaraannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.