Praperadilan adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk membuat putusan terkait sebuah peristiwa. Hal serupa juga dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal pertama butir kesepuluh.

Sebelum mengadakan praperadilan, Anda harus membuat permohonan gugatan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan Negeri. Setelah permohonan tersebut disetujui baru praperadilan bisa dilaksanakan. Lalu apa saja fungsi peradilan dan bagaimana prinsipnya? Ini dia ulasannya.

Praperadilan Adalah Pelaksanaan Peradilan Pidana

Ada dua tujuan dari pelaksanaan praperadilan, yang pertama adalah untuk menegakkan hukum dan kedua adalah melindungi rakyat. Selain itu peradilan pidana juga memiliki beberapa fungsi penting. Pertama adalah memberikan pengertian dan menindak pelaku pidana.

Fungsi yang kedua adalah dijadikan sebagai lembaga yang mengoreksi alat-alat negara dan disetujui oleh masyarakat. Fungsi ketiga adalah mencegah terjadinya kejahatan, membuat putusan di pengadilan mengenai orang yang bersalah dan tidak bersalah.

Berdasarkan fungsi keempat ini maka dalam peradilan pasti ada yang namanya objek praperadilan. Adanya objek pada praperadilan tersebut maka pihak pengadilan akan menentukan posisi dari seseorang apabila dinyatakan bersalah.

Fungsi yang berikutnya adalah untuk meninjau kembali penindakan dan pencegahan kejahatan. Adapun untuk dasar hukum dibentuknya lembaga praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Melihat dari KUHAP mengenai fungsi dari lembaga peradilan adanya hubungan koordinasi tentang proses pelaksanaan peradilan. Hubungan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjangan Penahanan

Perpanjangan penahanan dalam praperadilan adalah hal yang sudah dijelaskan di pasal 24 ayat 2. Perpanjangan penahanan sendiri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akan tetapi Ketua Pengadilan Tinggi yang menentukan banding perpanjangan penahanan dan pemeriksaan.

  1. Upaya Penggeledahan

Berikutnya mengenai upaya penggeledehan yang dijelaskan pada pasal 33 sedangkan untuk upaya pemeriksaan surat di pasal 47. Adapun aturan mengenai penyitaan sudah dijelaskan secara rinci di pasal 38.

  1. Penyerahan Berkas Hasil Perkara

Pada penyerahan berkas hasil perkara yang kemudian diberikan pada penuntut umum dijelaskan pada pasal 110 ayat 1. Pada pasal ini penuntut umum diberikan izin untuk melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapannya.

  1. Penghentian Penyidikan

Sebelum mengadakan sidang praperadilan, pasti ada tahap penyidikan. Penghentian penyidikan sendiri dijelaskan secara lengkap pada pasal 109 ayat 2. Dalam hal ini penghentian penyidikan dilakukan oleh penuntut umum.

Standar Minimum Pada Sistem Peradilan dan Praperadilan

Pada pelaksanaan peradilan tentu ada strategi dan konsep yang telah dirancang. Peradilan juga berkaitan dengan beberapa prinsip dalam melaksanakan proses peradilan. Peradilan dianggap baik apabila bisa memenuhi prinsipnya. Standar prinsip yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Due Process of Law

Prinsip pertama pada praperadilan adalah due process of law. Due process of law adalah negara yang merupakan pemegang kekuasaan tentu memiliki wewenang penuh dalam proses peradilan. Karena hal tersebut ada peraturan yang membatasi wewenang agar tidak disalahgunakan.

Pembatasan tersebut sudah tercantum dalam pasal 7 dan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970. Pasal tersebut menjelaskan tentang Pokok-Pokok Kekuasaan dan Kehakiman.

  1. Efisien dan Efektif

Prinsip yang kedua adalah akuntabilitas, artinya peradilan harus dirancang untuk mencapai dua tujuan yaitu keadilan dan hukum. Sub sistem tentu memiliki beberapa wewenang dan tugas yaitu sebagai berikut:

  • Tidak bisa menggunakan banyak sumber dana,
  • Berhasil guna dan berdaya guna,
  • Harus memanfaatkan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas.
  1. Transparansi

Prinsip ketiga pada praperadilan adalah transparansi. Transparansi yang dimaksud yaitu menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan pemeriksaan, bukan keterbukaan tanpa batasan. Publik harus mendapatkan kesempatan untuk melakukan controlling.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dalam UU No. 8 tahun 1981 menjelaskan mengenai prinsip hukum. Prinsip-prinsip hukum di antaranya adalah keseimbangan, asas praduga tak bersalah, rehabilitas, penggabungan pidana dan legalitas.

  • Akuntabilitas

Akuntabilitas yang dimaksud dalam putusan praperadilan ada konsekuensi dari pembawaan kekuasaan. Adapun hal yang penting diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Mematuhi prosedur yang layak, adil dan jelas
  • Ketaatan pada hukum yang berlaku
  • Melakukan kontrol yang efektif
  • Dilakukan secara eksternal dan internal

Kini sudah jelas mengenai fungsi dan prinsip pada praperadilan. Sekarang Anda sudah bisa membawa contoh gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk ditindak lanjuti. Dalam praperadilan juga memuat beberapa prinsip.

Prinsip-prinsipnya adalah akuntabilitas, due process of law, efektif dan efisien. Adapun pada prinsip praperadilan adalah hal yang harus dipenuhi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.