Mengenal Lebih Jauh Putusan Praperadilan di Pengadilan
Putusan praperadilan merupakan proses persidangan yang dilakukan sebelum membahas lebih lanjut mengenai pokok permasalahan. Sebelum mengadakan praperadilan, Anda harus membuat permohonan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat.
Setelah disetujui dan telah mendapatkan hakim, maka hari persidangan mulai ditentukan. Pada praperadilan atau sebelum peradilan yang dibahas hanyalah tata cara penuntutan dan penyidikan saja. Untuk penjelasan lebih lengkap simak uraian di bawah ini.
Mengenal Sekilas Tentang Putusan Praperadilan KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah membahas lebih rinci mengenai pengertian dari praperadilan. Sesuai dengan namanya, kata “pra” berarti mendahului atau sebelum. Artinya adalah sebelum pelaksanaan peradilan.
Ada juga yang menjelaskan bahwa berasal dari kata pre trial. Artinya adalah proses untuk melakukan penelitian mengenai dasar hukumnya cukup atau tidak agar bisa mengajukan sebuah tuntutan. Ada lagi pengertian lain yang dijelaskan pada pasal 1 butir ke 10 KUHAP.
Pada pasal tersebut pengertian dari praperadilan merupakan sebuah wewenang dari pengadilan negeri untuk membuat putusan dan memeriksa beberapa hal. Beberapa hal tersebut adalah:
- Wewenang pertama adalah mengatakan sah atau tidaknya terkait penyidikan yang dihentikan. Biasanya penghentian penyidikan ini diminta oleh penuntut umum, penyidik atau tersangka.
- Wewenang yang kedua dari penegak hukum praperadilan adalah menyatakan sah atau tidak penahanan atau penangkapan tersangka. Penangkapan ini juga berdasarkan pada permintaan dari pihak lain seperti keluarga atau tersangka sendiri.
- Wewenang untuk penyetujuan rehabilitasi atau ganti rugi dari tersangka berdasarkan permintaan pihak lain seperti keluarganya.
Berdasarkan 3 wewenang di atas bahwa praperadilan merupakan sebuah penilaian dan pengujian kebenaran tindakan yang telah diambil. Hal ini juga sesuai denga Rechter Comisaris yang ada di Negara Belanda.
Akan tetapi berdasarkan penjelasan Yahya Harahap bahwa praperadilan merupakan sebuah tugas tambahan untuk pihak pengadilan negeri. Pengadilan negeri memiliki tugas untuk memutuskan sebuah perkara dan mengadili.
Adapun untuk peraturan bagaimana pelaksanaan tahap pengujian ini sudah dijelaskan secara rinci di pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Fungsi dari Terbentuknya Lembaga dan Putusan Praperadilan
Sebelum melaksanakan sidang praperadilan, lembaga praperadilan juga harus bisa menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Bagaimana para penegak hukum harus diawasi ketika sedang menjalankan tugasnya.
Apabila dalam prakteknya, lembaga praperadilan menemukan penegak hukum yang tidak berjalan sesuai fungsinya maka bisa diperingatkan. Selain itu lembaga praperadilan juga diharapkan bisa menjadi mekanisme dari sistem peradilan.
Maksudnya adalah bagaimana lembaga tersebut dapat memenuhi hak tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan mulai dari penyidikan sampai penuntutan tersangka.
Lembaga praperadilan juga bisa menjadi media penguji benar tidaknya hukum. Bagaimana para penegak hukum menjalankan tugasnya kepada tersangka, apakah sudah sesuai atau belum.
Orang yang Berhak Memohon Permintaan Penyidikan dan Penghentian
Sebagai objek praperadilan, tersangka juga memiliki hak. Sebelum itu tersangka harus ditahan atau ditangkap dan yang boleh mengajukan permohonan hanyalah 3 orang, tersangka, kuasanya dan keluarga.
Kuasanya adalah orang yang diberikan kuasa atas tersangka jika ingin ditangkap atau ditahan. Sedangkan orang yang berhak untuk mengajukan penghentian penyidikan adalah pihak ketiga, penuntut umum dan penyidik.
Peran Polisi dan Jaksa dalam Praperadilan
Putusan praperadilan tidak terlepas dari peran polisi dan jaksa. Dalam hal ini ada beberapa upaya paksa dari jaksa dan polisi terkait sah atau tidaknya permintaan ganti rugi dan rehabilitasi untuk tersangka.
Selain itu peran jaksa dan polisi juga berkaitan dengan sah atau tidaknya seseorang ditangkap dan ditahan serta dijadikan tersangka sesuai dengan pasal 80 KUHAP. Berkaitan juga dengan permintaan rehabilitasi dari tersangka tanpa alasan.
Karakteristik dari Lembaga Praperadilan Indonesia
Selain membuat putusan praperadilan, lembaga praperadilan juga memiliki karakteristik yaitu perkara pidana. Dalam hal ini lembaga praperadilan menjalankan proses pidana yang sifatnya saling menjawab.
Sesuai dengan yang tercantum pada pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai keberadaan dari lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan ini bersifat insidentil dan temporer yang diketahui ketika proses persidangan dimulai.
Lembaga praperadilan juga diharap bisa menjadi pengontrol para penegak hukum. Sudah seharusnya budaya saling mengontrol ini diterapkan agar hukum di Indonesia dapat berjalan dengan semestinya.
Proses praperadilan dimulai dari pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Anda harus mengajukan contoh gugatan praperadilan agar praperadilan bisa dilaksanakan. Lembaga praperadilan dibentuk sebagai badan pengawas atau pengontrol para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Adanya putusan praperadilan ini juga berfungsi untuk mengecek apakah jalannya hukum sudah benar atau belum.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of