Cara merubah nama di akta kelahiran – Nama adalah doa merupakan sebuah ungkapan yang lazim di masyarakat agar saat pemberian nama kepada sang buah hati dipikirkan secara matang. Tidak menutup kemungkinan di sepanjang berjalannya usia, terdapat keinginan untuk merubah nama entah karena dorongan orang tua kepada anaknya atau murni keinginan pribadi.

Pergantian nama adalah salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam hidup, hal ini sama halnya dengan kelahiran, kematian, dan pergantian kewarganegaraan. Negara mengakui akan pentingnya hal tersebut dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013. Karena hal tersebut merupakan sebuah hal yang penting, maka sudah pasti terdapat prosedur untuk melakukan pergantian nama. Berikut tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin merubah sebuah nama.

Tahap-Tahap Merubah Nama di Akta Kelahiran

Tahapan ini akan memberikan panduan kepada Anda untuk melakukan proses atau cara merubah nama di akta kelahiran. Tahapan ini mengacu kepada Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006:

  • Mengajukan permohonan perubahan nama kepada pengadilan negeri tempat pemohon;
  • Permohonan perubahan nama tersebut harus disertai landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita adalah ketentuan perundang-undangan yang melandasi perubahan nama yang dimohonkan dengan dikaitkan kepada peristiwa yang dihadapi, sedangkan petitum merupakan permintaan yang diinginkan oleh pemohon;
  • Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk dapat merubah nama, maka pemohon harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari. Sebagai catatan yang harus diperhatikan oleh Anda, jika melampaui batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000.
  • Pejabat Pencatatan Sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Dalam hal ini akta kelahiran yang dipegang oleh pemohon akan tetap sama hanya saja terdapat catatan pinggir yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merubah namanya.

Baca juga: Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Merubah Nama di Akta Kelahiran

Persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk merubah nama pada akta kelahiran, mengacu pada Pasal 53 UU No. 96 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Layanan Justika Untuk Membantu Persoalan Hukum

Merubah nama yang salah diakta kelahiran ternyata bisa dilakukan dengan beberapa dokumen sebagai syaratnya. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Jika Anda memiliki persoalan hukum yang ingin ditangani selain proses perubahan nama, Justika siap membantu dengan beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.