Mengetahui semua jenis cyber crime termasuk sebagai kewajiban pengguna internet zaman now. Terutama dengan melihat banyaknya orang terkena penipuan. Termasuk mengalami phising atau hack dari orang lain.

Hal ini tentu bisa membuat kegagalan atau kerugian saat melakukan suatu kegiatan. Termasuk jika ingin melakukan aktivitas transaksi keuangan. Bisa saja tercuri dan kemudian mengalami hal buruk di kemudian hari.

Ditambah lagi jenis modus yang muncul jauh lebih bervariasi dari sebelumnya. Mungkin awalnya baik tapi kemudian menyerang sistem dalam komputer. Belum lagi jika sampai mengambil keuntungan dari kita.

Sebenarnya sudah lebih tenang karena undang-undang cyber crime telah dikembangkan dengan baik. Tentunya supaya pengguna dunia maya tidak merasa takut. Termasuk dalam kegiatan transaksi maupun bermedia sosial.

Khusus untuk jenis kejahatan dunia maya yang mungkin saja muncul, tentu bukan hanya hacking. Bisa saja berupa pencurian konten atau data penting lainnya. Termasuk pemerasan atau crime yang sifatnya jauh lebih berat.

Tentu semakin berat crime yang dilakukan, maka hukuman yang diberikan lebih besar. Bahkan bisa diberi kurungan selama puluhan tahun belum termasuk dendanya. Pasti selai penjara, denda selalu mengikuti.

Kejahatan Siber Paling Umum Terjadi

Untuk jenis cyber crime paling umum terjadi dalam masyarakat yaitu phising. Bentuk phising berupa email, website atau situs palsu. Korban bisa tertipu karena phising sebelumnya dari link mirip situs besar.

Nantinya phising akan berusaha untuk melakukan pencurian data, password, PIN dari media sosial atau akun bank. Tentu jika tercuri, semua uang bisa menghilang. Terutama karena langsung transfer ke rekening lain.

Tidak kalah buruknya dari phising, ada juga carding yang menyerang kartu kredit orang. Nantinya hacker dapat mengetahui PIN sehingga bisa memakai kartu kredit orang seenaknya. Bahkan melakukan pembelian ratusan juta.

Carding umumnya banyak dilakukan juga oleh jaringan spammer internasional. Disini sebutan orang yang melakukan carding disebut sebagai carder. Umumnya dapat meraup keuntungan sampai jutaan dollar bahkan lebih.

Selain carding, terdapat juga skimming yang sama-sama menyerang sistem kartu kredit. Bedanya mereka membobol secara langsung pada mesin ATM. Tentu memakai sistem magnetic yang bahkan tergolong sederhana.

Mungkin hal ini dapat diatasi karena ada CCTV, beda lagi dengan penipuan online. Karena sifatnya online seringkali sulit langsung kita lacak. Butuh tenaga ahli yang paham mengenal pelacakan penipuan online.

Termasuk juga apabila hacker ternyata sebelumnya sudah mencoba meretas email. Maka cara menghindari cyber crime disini dengan cara hindari membuka email. Kalaupun terlanjur terbuka, hindari klik link di dalamnya.

Jenis Cyber Crime Bersifat Besar

Meski sanksi bersifat pidana sudah banyak disebutnya, nyatanya orang tidak mau berhenti melakukan beragam kejahatan. Bahkan melakukan kejahatan bersifat besar seperti ransomware yang menginfeksi komputer korbannya.

Untuk yang lebih banyak terjadi pada masyarakat umum mungkin berupa SIM swap. Gunanya untuk mengganti PIN bank orang sehingga SIM yang dipakai berganti kepemilikan. Jadi, jangan membuang SIM lama sebelum merusaknya.

Mungkin saja hal ini bisa memunculkan kejahatan seperti pencurian OTP Fraud. Tentu gunanya sebagai verifikasi kepemilikan SIM tersebut. Untuk merusaknya, bisa mencoba mengguntung atau mengiris agar tidak tersisa.

Meski sekarang terdapat beragam sanksi pidana untuk pelaku cyber crime, malah muncul jenis crime lebih tinggi. Misalnya konten ilegal seperti pedofilia sampai berhubungan dengan penyiksaan atau pembunuhan.

Tentu meski dilarang, ternyata penggemar konten semacam ini sangat tinggi. Bahkan orang berani membayar asalkan bisa melihat konten ilegal. Bukan hanya berupa konten ilegal, musik atau video curian juga dilarang.

Selain itu masih terdapat tingkat kejahatan lebih serius mungkin saja muncul seperti terorisme. Misalnya secara langsung mengajak orang untuk bergabung sebagai teroris. Termasuk melakukan kejahatan secara langsung.

Khusus di Indonesia, kejahatan berupa terorisme termasuk tidak boleh dilakukan. Bahkan hanya sekedar bergabung saja bisa terkena kurungan cukup lama. Bukan hanya penjara mungkin hukuman dalam bentuk sosial.

Harus diketahui kalau konten terorisme sudah dilarang dan langsung terkena banning dalam internet. Baik media sosial maupun website bisa dianggap radikal. Bahkan diincar pihak berwajib.

Mengetahui semua jenis kejahatan bersifat siber tersebut, membuat kita sadar kalau internet memiliki banyak kelemahan. Tidak heran diwajibkan senantiasa melindungi diri. Tentu agar jenis cyber crime bisa dihindari.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.