Pertanyaan

Saya membeli sebuah produk secara online. Namun, produk tersebut tidak sesuai dengan gambaran dan keterangannya. Karena tidak puas, saya pun menyampaikan ketidakpuasan tersebut dengan mengunggah review jujur produk di Instagram. Apa saya bisa disebut mencemarkan nama baik?

Penjelasan

Hukum Pencemaran Nama Baik

Segala aktivitas yang berhubungan dengan media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Adapun terkait pencemaran nama baik di media sosial telah diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”

Lebih jauh, pasal tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).  Dalam KUHP dijelaskan bahwa memfitnah merupakan kegiatan menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tudah itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Bagi yang melanggar maka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Ketentuan di atas merupakan delik aduan. Artinya, seseorang hanya dapat disidik dan diselidiki setelah ada laporan dari orang yang menjadi korban atas tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Apabila merujuk pada penjelasan di atas, maka membuat ulasan terhadap produk atau jasa di media sosial tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Setelah melihat dari sudut pandang UU ITE, kini akan diulas lebih dalam dari sisi UU Perlindungan Konsumen. Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai konsumen Anda memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Salah satunya ialah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Oleh karena itu, sebetulnya Anda diizinkan untuk memberikan ulasan. Namun, sekali lagi hak dari konsumen tersebut tidak lantas dibiarkan sebebas-bebasnya karena ada hukum yang membatasi.

Etika Memberikan Ulasan Produk/Jasa

Saat ini, banyak orang menjadikan media sosial sebagai tempat curhat online, termasuk curhat tentang tanggapan mengenai barang/produk yang baru saja dibeli. Agar tidak menjadi boomerang dikemudian hari, berikut adalah etika dalam memberikan ulasan ataupun menyampaikan komplain di akun medsos.

1. Tahan Emosi

Saat kecewa, umumnya Anda akan langsung kesal dan marah. Namun, jangan langsung menuangkan uneg-uneg di pikiran ke dalam postingan media sosial. Pasalnya, curhat Anda bisa membawa dampak bagi pelaku usaha. Hindari pula penggunaan kata-kata yang cenderung kasar.

2. Menyampaikan Kritik ke Akun Resmi Pelaku Usaha

Jika ingin komplain atau menyampaikan ketidakpuasan, sebaiknya lakukan secara bertahap. Pertama, sampaikan hal tersebut ke akun resmi ataupun admin dari toko online tempat Anda membeli barang. Cara ini menjadi alternatif yang dinilai efektif untuk menyelesaikan persoalan, karena pelaku usaha bisa memberikan respons dari feedback yang Anda sampaikan.

3. Lengkapi Bukti Foto

Komplain saja di media sosial tidak akan efektif. Pastikan ketika Anda menyampaikan ulasan disertai dengan bukti yang kuat. Misalnya saat Anda ingin mengeluhkan produk makanan yang basi. Anda perlu menyertakan bukti berupa foto yang menunjukkan produk tersebut memang sudah melewati tanggal kadaluarsa.

Nah, supaya tidak salah langkah pastikan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen. Apabila masih ada kendala, segera bicarakan dengan konsultan hukum yang akan memberikan saran dan masukan terkait masalah yang sedang dialami.

Untuk mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya jika Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni advokat. Hal ini agar Anda tidak terlanjur mengambil langkah yang salah.

Baca juga: Contoh Perlindungan Hukum Konsumen Di Indonesia

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik dan Perlindungan Konsumen

Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.