Sanksi pidana untuk pelaku cyber crime termasuk hal yang harus dihindari masyarakat saat ini. Terutama karena penggunaan internet telah mencapai ke semua golongan. Bahkan orang tua sekalipun sudah banyak memakainya.

Tentu orang yang memiliki pengetahuan terbatas bisa memiliki risiko buruk terkena kejahatan siber. Terutama karena kejahatan seperti itu mengancam sistem informasi. Dari segi akibatnya lebih besar dari pikiran.

Misalnya terkena hacking mulai dari media sosial atau perangkat internet yang dipakai. Hacker dunia saat ini jumlahnya bisa mencapai jutaan. Bahkan dari Indonesia sekalipun ada sehingga kita harus tetap waspada.

Memang sudah dapat dilindungi undang-undang cyber crime terbaru. Tapi kita harus mewaspadai dengan cara melindungi perangkat sendiri. Tentu dengan tujuan supaya pembobolan atau hacking tidak akan terjadi.

Selain melindungi agar orang lain tidak mampu membobol sistem kita, tentu Anda sendiri dilarang melakukannya. Termasuk sebagai kegiatan melawan hukum. Tidak heran bisa diberi denda atau bahkan hukuman penjara.

Anda jangan menganggap kalau penjara atau denda yang diberikan nilainya kecil. Melainkan sangat besar dan bisa mencapai angka miliaran rupiah. Begitu juga dengan penjara yang bisa dikenai kurungan beberapa tahun.

UU No. 11 Tahun 2008 Sebagai Hukum Teratas

Bila berbicara mengenai sanksi pidana untuk pelaku cyber crime, tidak terlepas dari UU No. 11 Tahun 2008. Sudah disahkan sejak 21 April 2008. Cukup efektif menghukum orang tidak bertanggung jawab.

Misalnya dapat melihat Pasal 27 UU ITE bila ada orang dianggap melanggar kesusilaan pasal 45(1). Dia bisa dihukum terlama mencapai 6 tahun penjara. Tentunya ditambah dengan denda mencapai 1 miliar.

Lalu hukuman pidana penjahat cyber juga terlihat pada Pasal 28 UU ITE, ada kesengajaan. Misalnya menyebarkan atau membagikan berita hoax dan palsu. Tentu dapat menyesatkan karena bisa menyebabkan kerugian.

Begitu juga jika Anda menengok Pasal 29 UU ITE yang bisa dipakai jika ada orang mengakses sistem elektronik tanpa izin. Misalnya mencoba mencuri, menerobos atau melampaui sehingga sistem keamanannya bocor.

Tentu merupakan ancaman pidana Pasal 46(3) yang dimasukkan Pasal 30 (3). Pidana yang dimaksudkan disini yaitu penjara 8 tahun. Lalu masih diberi dengan hukuman denda juga sebesar delapan ratus juta.

Selanjutnya sanksi hukuman pelaku kejahatan siber juga dapat ditambah melihat Pasal 33 serta Pasal 34 UU ITE. Pasal 33 soal hacking atau peretasan. Sedangkan Pasal 34 penjualan dan produksi ilegal.

Sementara itu ada juga Pasal 35 UU ITE yang sengaja maupun tanpa hak melakukan aktivitas ilegal. Misalnya manipulasi, pengrusakan, penciptaan informasi elektronik. Tentu tanpa adanya data jelas sehingga palsu.

Tentu untuk jenis UU atau Pasal yang dipakai disesuaikan jenis cyber crime yang sedang terjadi. Nantinya korban akan diberi keputusan yang menguntungkan. Bahkan tidak jarang mendapat kembalinya hal yang hilang.

Sanksi Pidana untuk Pelaku Cyber Crime Hukum Pidana dan Hak Cipta

Untuk sanksi hukuman pelaku kejahatan siber sebenarnya tergantung dengan tingkat kejahatan. Selain itu dalam Hukum Pidana juga dibedakan pada kejahatannya. Misal Pasal 367 KUHP mengenai kasus berupa Carding.

Ada juga 378 KUHP mengenai penipuan dalam bentuk apapun. Selain itu terdapat 335 KUHP mengenai pengancaman atau pemerasan lewat email. Lalu memaksa korban untuk melakukan hal yang diinginkan penjahat.

Terdapat juga 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dalam internet. Mungkin hal ini sering kita temui karena dipilih oleh para selebriti. Terutama yang ingin menjerat karena menyebar hoax yang merugikannya.

Selain itu ada juga hukuman pidana penjahat cyber pada 303 KUHP mengenai perjudian. Termasuk 282 KUHP tentang penyebaran konten pornografi. Begitu juga menyebarkan foto dan video pribadi yang tidak diinginkan.

Anda juga wajib memahami aturan UU No. 19 Tahun 2002. Hal ini termasuk membajak film, musik atau foto berlisensi. Tentu bisa dikenai pidana apabila pemiliknya memberi laporan pihak berwajib.

Bila Anda tidak ingin terjerat masalah hukum, maka cara menghindari cyber crime cukup mudah. Misalnya menghindari membagi berita hoax dan ujaran kebencian. Begitu juga menghindari link phising dan skimming.

Melihat semua hal buruk yang dapat terjadi, kita tidak boleh meremehkan cara penggunaan internet positif. Bukan hanya melakukan tapi menghindari. Tentu agar tidak terkena sanksi pidana untuk pelaku cyber crime.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.