Dalam mengetahui tentang undang-undang cyber crime, sebenarnya kita selalu diwajibkan paham ruang lingkup. Termasuk di dalamnya mengenai peraturan bersifat materil maupun formil. Keduanya tergolong paling penting.

Selain itu tidak kalah pentingnya mengetahui soal beragam definisi kejahatan siber. Misalnya jika melihat pengertian dari Susan Brenner yang dibagi menjadi 3 kelompok. Tapi semuanya berupa penggunaan komputer.

Tidak kalah berbeda dibanding dengan Nicholson yang mengartikan kalau jenis cyber crime terkandung dalam bentuk objek dan subjek. Jadi, objeknya berupa komputer atau internet lalu subjeknya adalah crime.

Sementara itu menurut PBB, telah dibedakan dalam bentuk sempit dan luas. Untuk arti bersifat sempit yaitu segala kejahatan yang menggunakan komputer. Lalu sifat luasnya berarti kebiasaan, kegiatan atau perintah.

Terutama berhubungan dengan sistem komputer atau network yang dapat merugikan salah satu pihak. Baik dalam skala besar maupun bersifat kecil. Khusus di Indonesia juga telah memiliki aturan tersendiri.

Hukum di negara kita termasuk ketat dalam memberikan aturan mengenai ITE. Bahkan banyak orang terjerat dengan hukuman yang cukup berat. Tidak jarang dikenai denda miliaran dan penjara bertahun-tahun.

Undang-undang Cyber Crime Bersifat Materil

Sebelum kita memperhatikan mengenai sanksi bersifat pidana, terdapat UU bersifat materiil. Tentu berdasar dari instrumen PBB sebelumnya. Lalu telah dibuat langsung pada KUHP sebagai aturan tertinggi.

Disini dapat kita artikan sebagai kejahatan yang memakai sistem atau bantuan elektronik. Baik berupa perdagangan manusia atau pembunuhan jika secara luas. Anda juga dapat menambahkan dalam UU No. 3 Tahun 2003.

Khusus untuk aturan sempit, bisa menengok UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi beserta Transaksi Elektronik. Selain itu disetujui oleh UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya.

Terdapat pengelompokkan mengenai aktivitas ilegal yang tergolong kejahatan cyber. Hal ini terlihat dalam Pasal 27 UU ITE dari ayat 1-4. Tidak lain berupa kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan.

UU kejahatan siber tersebut juga terdapat dalam Pasal 28 UU ITE ayat 1-2. Tidak lain mengenai penyebaran berita hoax dan kebencian. Terdukung Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman berupa kekerasan.

Terdapat juga pada Pasal 30 dan 31 mengenai larangan melakukan beragam aksi ilegal. Misalnya penyadapan informasi beserta dokumen lainnya. Tentu yang berupa elektronik dan sifatnya juga secara elektronik.

Sekarang juga ada aturan mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan atau interferensi. Misalnya memfasilitasi tindak kejahatan. Baik berupa pemalsuan, pembunuhan sampai hal yang memberatkan lainnya.

Harus diketahui zaman sekarang orang sangat mudah tersinggung. Jadi, cara menghindari cyber crime termudah adalah jangan membagi berita hoax atau kebohongan. Termasuk menghindari dengan cara melindungi sistem gadget.

UU Kejahatan Siber Bersifat Formil

Selain aturan yang sifatnya materil, terdapat juga undang-undang cyber crime formil. Sebenarnya tidak lain hal ini mengatur tentang proses penyidikan. Terdapat langsung dalam Pasal 42 UU ITE di Indonesia.

Tapi proses penyidikan tersebut harus didukung juga oleh UU No. 8 Tahun 1981. Seluruh kegiatan penyidikan harus melalui KUHAP yang berlaku. Misalnya orang yang melakukan penyidikan harus resmi dari pemerintahan.

Contohnya kepolisian atau PNS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tentu yang paham hukum dan sanksi pidana untuk pelaku cyber crime. Lalu proses tersebut wajib selalu menjaga privasi serta kerahasiaan.

Terlebih apabila sedang berusaha melawan pihak yang dianggap memiliki pengaruh besar. Pasti harus melindungi keamanan jiwa dan raga saksi. Tujuannya agar integrasi dan keutuhan datanya bisa bertahan.

Selain itu khusus untuk UU kejahatan siber, juga tetap diberlakukan proses penggeledahan. Tapi tentunya ada yang bersifat elektronik dan hanya dilakukan pihak berwajib. Tentu dengan kemampuan dan didasari hukum.

Dalam proses penyelidikan beserta penggeledahan tersebut juga dapat berupa penyitaan. Tentu harus melakukannya dengan baik agar kepentingan umum bisa terpelihara. Terutama agar tidak ada kecurangan dan pihak dirugikan.

Nantinya semua data yang telah diselidiki atau disita akan dilimpahkan pada pengadilan tepatnya Penuntut Umum. Kemudian dilakukan lagi beragam penyidikan lebih lanjut. Baru ditemukan keputusan hukum yang tepat.

Setelah kita melihat berbagai keterangan tersebut, telah dipahami bahwa landasan hukum utamanya berupa UU ITE sampai peraturan teknis. Jadi, sejatinya undang-undang cyber crime memang membutuhkan penyelidikan secara khusus.

Konsultasikan Perihal Undang-Undang Cyber Crime di Indonesia

Di Indonesia sendiri sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai cyber crime. Jika Anda memiliki masalah atau kebingungan yang berhubungan dengan cyber crime maka, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni Konsultasi via chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka. 

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.