Era digital yang semakin maju membuat undang-undang perlindungan data pribadi harus segera disahkan sebagai dasar hukum. Sayangnya, RUU untuk mengaturnya masih ditinjau dan perlu revisi pada bagian-bagian tertentu.

Sementara itu, masyarakat Indonesia masih dengan mudah memasukkan identitas dan informasi sensitif sehingga dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Modus dilakukan dengan cara beragam dan menimbulkan kerugian materi tidak sedikit.

Langkah-langkah hukum dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan ini. Akan tetapi upaya pencegahan dan menjaga identitas serta informasi sensitif harus tetap dilakukan sebelum jumlah korban tidak semakin bertambah dari waktu ke waktu.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Sampai saat ini belum ada kebijakan khusus menangani undang-undang perlindungan data pribadi. Pasal-pasal yang memuat mengenai hal tersebut diatur dalam undang-undang terpisah dan aspek pembahasan masih bersifat umum.

Terdapat setidaknya tujuh aturan perundang-undangan sebagai upaya dalam menjalankan langkah-langkah hukum. UU tersebut mulai dari aturan perbankan, administrasi kependudukan, kesehatan, hingga kearsipan.

Adapun permasalahan mengenai penyalahgunaan informasi sensitif di dunia maya dapat menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum. Hal tersebut termuat dalam pasal 26 ayat (1) yang di dalamnya mengandung pembahasan mengenai hak-hak pribadi.

Pasal tersebut memungkinkan oknum-oknum pengguna identitas seseorang tanpa izin bersangkutan dapat segera ditindak oleh kepolisian. Korban dapat melakukan gugatan terhadap kerugian didapat dengan dasar jelas.

Jika RUU perlindungan data pribadi akhirnya disahkan, maka ruang gerak oknum kejahatan pencurian data pribadi seseorang akan semakin sempit. Sanksi yang diberikan juga berat dan menimbulkan efek jera.

Jenis Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Seperti telah diketahui bahwa undang-undang perlindungan data pribadi masih berbentuk rancangan sehingga perlu adanya upaya dalam menjaga informasi bersifat privasi. Dengan demikian kemungkinan tidak kejahatan menjadi lebih kecil.

Ada cukup banyak modus penipuan, beberapa di antaranya masih menelan banyak korban hingga saat ini. Para oknum kejahatan akan membuat penawaran menarik dan meyakinkan calon korban hingga percaya untuk mengirim kartu identitas pribadi.

Tidak hanya berupa penipuan, penyalahgunaan identitas diri juga memberikan berbagai resiko terhadap pemiliknya. Beberapa penyalahgunaan seperti untuk pinjaman online, membuat akun palsu di berbagai sosial media, atau untuk mendaftar simcard baru. 

Terdapat dua jenis data pribadi yang wajib dilindungi agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. Berikut adalah penjelasannya. 

  1. Data Bersifat Umum

Data bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, riwayat pekerjaan, juga tanggal lahir yang cukup mudah ditemukan di internet. Hal ini karena informasi diri yang bersifat umum seringkali digunakan untuk mendaftar aplikasi atau untuk mengisi profil di sosial media.

Meskipun privasi, namun tidak jarang pengguna sosial media menyebarkan informasi umum tersebut. Padahal bisa jadi akan digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh oknum tertentu.

  1. Data Bersifat Spesifik

Selanjutnya adalah informasi yang lebih spesifik seperti riwayat kesehatan, keuangan, agama, dan lain sebagainya. Informasi penting lainnya yang bisa berbahaya jika tersebar luas adalah kartu identitas seperti KTP, KK, dan nomor rekening.

Langkah Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi

Sudah cukup banyak korban dari modus-modus kejahatan dalam penyalahgunaan data pribadi. Meskipun undang-undang perlindungan data pribadi masih akan disahkan, namun korban tetap bisa melakukan langkah-langkah hukum berikut.

  1. Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri

Langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan yang umum dilakukan adalah dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri serta meminta ganti rugi kepada pelaku. Delik pasal 1365 KUH perdata mewajibkan tergugat mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.

  1. Mengajukan Gugatan di Komisi Informasi

Selain menggugat di Pengadilan Negeri, korban kejahatan juga bisa melakukan gugatan di Komisi Informasi. Lembaga ini nantinya akan menyelesaikan sengketa dengan menggunakan mediasi yang diajukan oleh pemohon.

Komisi Informasi juga memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam sengketa. Untuk menyelesaikan permasalahan, Komisi Informasi juga berhak meminta bahan-bahan relevan terkait kasus yang terjadi

  1. Menggunakan Alternatif Baru

Jika RUU perlindungan data pribadi disahkan, maka korban bisa menggugat pelaku dengan jalur litigasi. Nantinya juga akan ada badan khusus yang akan mengawasi penggunaan identitas pribadi sehingga cara melindungi data pribadi bisa lebih aman.

Dengan banyaknya kasus penyalahgunaan identitas dan informasi sensitif menimbulkan banyak korban dan kerugian. Oleh karena itu undang-undang perlindungan data pribadi harus segera disahkan agar oknum kejahatan tidak lagi memiliki ruang gerak.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi merupakan hal yang penting sebagai bentuk untuk menjaga privasi dan keamanan Anda. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar permasalahan agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.