Banyaknya kejahatan di dunia maya sehingga masyarakat sudah harus mulai mengetahui cara melindungi data pribadi dari peretasan. Kewaspadaan perlu ditingkatkan seiring perkembangan internet semakin pesat.

Belum adanya undang-undang khusus dalam mengatur hal ini sehingga penting melakukan pencegahan agar informasi dan identitas diri tidak diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, tidak ada lagi kesempatan pencurian informasi pribadi.

Terdapat beberapa jenis data pribadi yang harus dilindungi, termasuk data umum dan spesifik. Identitas bersifat umum cukup mudah ditemukan di sosial media, sementara informasi spesifik akan berbahaya jika disebarkan.

Cara Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya

Penyalahgunaan data pribadi banyak dilakukan di dunia maya sehingga harus terdapat upaya untuk mencegahnya. Beberapa cara melindungi data pribadi dari peretasan di dunia internet seperti terangkum pada penjelasan berikut.

  1. Menggunakan Enkripsi Data

Situs yang aman akan memiliki gambar gembok terkunci di bagian kiri sebelah tautan. Selain itu, website biasanya diawali dengan HTTPS. Secure HTTP dikenal juga dengan HTTPS dan sertifikasi SSL merupakan salah satu contoh sistem enkripsi.

  1. Menggunakan Mode Penyamaran

Smartphone kini sudah banyak dilengkapi dengan mode penyamaran atau mode Incognito ketika menggunakan browser. Mode ini akan menghentikan sementara rekaman dari kunjungan situs yang dibuka.

Mode ini juga menjadi salah satu cara untuk melindungi informasi pribadi. Hal ini karena dengan menggunakan mode penyamaran atau Incognito, identitas diri tidak akan bisa terekam oleh browser.

  1. Rutin Mengganti Password

Mengganti password secara berkala dengan karakter unik juga bisa menjadi cara melindungi data pribadi agar identitas diri tidak mudah diretas. Password dengan karakter unik akan membuat orang lain tidak bisa menirunya.

  1. Waspada Jaringan WiFi

Ruang publik yang menyediakan jaringan WiFi juga perlu diwaspadai karena bisa jadi merupakan salah satu modus pencurian identitas diri. Jika WiFi meminta Anda memasukkan identitas tertentu, sebaiknya tidak perlu memasukkannya.

  1. Waspada Phishing

Link yang ada pada pesan berantai perlu untuk diwaspadai karena bisa jadi merupakan modus phising. Jika Anda memasuki link tersebut, maka informasi pribadi bisa dengan mudah didapatkan oleh pelaku kejahatan.

Berbagai Modus Pencurian Data Pribadi

Ada sangat banyak modus yang dilakukan pelaku kejahatan sehingga beberapa cara melindungi data pribadi akan membantu terhindar dari kasus yang sedang marak terjadi. Dari sekian kasus, beberapa modus masih memakan banyak korban.

  1. Pinjaman Online

Himpitan ekonomi membuat banyak orang melakukan berbagai cara mendapatkan uang secara cepat dan instan, salah satunya adalah dengan melakukan pinjaman online. Modus ini sangat berbahaya karena tidak hanya rugi dalam materi namun juga secara psikis.

Oknum pinjaman online akan meminta jenis data pribadi yang wajib dilindungi seperti KTP, KK, maupun foto diri untuk mengintimidasi korban agar segera membayar. Sedangkan setiap harinya bunga pinjaman terus bertambah dan utang akan semakin banyak.

  1. Sosial Media Palsu

Ada cukup banyak media sosial palsu mengaku sebagai lembaga keuangan maupun bank dengan layanan cepat. Anda juga akan diminta memberikan data pribadi sebagai prosedur yang mana sebenarnya merupakan cara untuk mencuri informasi penting.

  1. Phishing

Phising merupakan pencurian data pribadi yang masih sangat sering terjadi. Banyak korban jatuh karena kurang paham dengan metode-metode pencurian informasi seperti demikian. Phising biasanya berupa pesan berantai disertai link.

Dengan penawaran-penawaran tertentu seperti hadiah atau bantuan, masyarakat yang masuk ke dalam link akan diminta memasukkan data pribadi. Dengan begitu oknum dapat mencuri informasi dan identitas diri lebih mudah.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Upaya pencegahan penyebaran identitas diri perlu dilakukan karena belum adanya undang-undang resmi yang khusus mengatur mengenai hal tersebut. Pasal yang digunakan masih umum sehingga dasar hukum tidak kuat.

Meski demikian, terdapat juga UU ITE pada pasal 26 ayat (1) mengenai hak pribadi yang bisa digunakan sebagai dasar langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan. Gugatan dapat dilakukan agar pelaku membayar kerugian kepada korban.

Sejauh ini, undang-undang perlindungan data pribadi masih perlu revisi dan tinjauan. Jika sudah disahkan, maka permasalahan mengenai penyalahgunaan identitas tanpa seizin bersangkutan akan mudah dilakukan.

Maraknya modus penipuan sangat merugikan korban baik materi maupun psikologi. Beberapa cara melindungi data pribadi merupakan upaya agar lebih waspada dan cermat terhadap kejahatan yang terjadi di dunia maya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.