Dunia maya sangat rawan terjadi pencurian data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berbagai tindak kejahatan. Modus-modus akan terus berganti dari waktu ke waktu sehingga selalu ada korban dengan kerugian materi yang tidak sedikit.

Informasi sensitif yang merupakan privasi seseorang dapat digunakan untuk penipuan atau tindakan merugikan lainnya. Jika lengah dan tidak cermat, bisa jadi pemilik sendiri dengan sukarela menyebarkan identitas sendiri dalam rekam digital.

Korban bisa menggunakan langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan. Delik pasal pada KUH perdata mewajibkan pelaku membayar kerugian. Meski demikian, pencegahan dapat dilakukan guna melindungi dan mencegah identitas diri tersebar.

Modus Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya

Ada cukup banyak modus pencurian data pribadi di dunia maya dan wajib diwaspadai. Beberapa di antaranya sangat umum dan masih digunakan oleh pelaku kejahatan sampai saat ini. Berikut beberapa modus yang masih banyak terjadi. 

  1. Pinjaman Online

Modus pinjaman online sangat marak terjadi beberapa waktu terakhir dan masih banyak korban dari masyarakat menengah ke bawah yang kesulitan dalam ekonomi. Oknum pinjaman online memberikan penawaran pinjaman cepat bahkan tanpa perlu survey.

Korban kemudian akan dibawa ke sebuah link untuk mengisi berbagai identitas diri termasuk mengirimkan foto KTP. Semua identitas diri ini akan digunakan pelaku untuk menagih pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak wajar.

  1. Jual Beli Online

Pada kasus ini, pelaku akan berpura-pura sebagai pembeli dan mengincar para pedagang yang berjualan secara online. Dengan alasan-alasan tertentu, umumnya takut akan tertipu, pelaku akan meminta penjual bertukar jenis data pribadi yang wajib dilindungi.

Nantinya pelaku akan mengirimkan foto KTP terlebih dahulu untuk membangun rasa percaya pada calon korban. Meski terlihat meyakinkan, namun foto KTP yang dikirimkan pada penjual online berkemungkinan besar merupakan identitas palsu.

  1. Lowongan Kerja

Penipuan lowongan kerja juga marak terjadi, bahkan tidak jarang menggunakan perusahaan besar dan ternama agar calon pelamar percaya. Calon pelamar kemudian di bawa pada link guna mengisi identitas diri, termasuk nomor rekening dengan alasan pembayaran gaji.

  1. Permintaan Survey

Pada kasus ini, oknum kejahatan akan berpura-pura sebagai mahasiswa yang sedang melakukan survey tugas akhir. Terdapat imbalan tertentu seperti pulsa, sembako, dan lainnya. Selanjutnya oknum akan meminta untuk mengirim data diri sebagai persyaratan. 

  1. Menggunakan Aplikasi

Dengan berpura-pura sebagai petugas dinas kependudukan, oknum kejahatan akan meminta korban mengakses sebuah aplikasi abal-abal. Selanjutnya korban akan diminta memasukkan informasi pribadi, termasuk kartu identitas diri.

Cara Melindungi Data Pribadi

Meskipun saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai bisa mengenali bentuk penipuan dan lebih waspada, namun masih saja ada yang menjadi korban. Agar tidak semakin bertambah, terdapat cara-cara yang dapat digunakan guna mencegah pencurian data pribadi.

  1. Tidak Mengirim Kartu Identitas

Kartu identitas merupakan informasi personal berharga dan dapat disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian. Dengan tidak mengirim kartu identitas ke oknum tertentu yang mencurigakan merupakan salah satu langkah melindungi identitas dan informasi sensitif.

  1. Tidak Tergiur Penawaran Menarik

Modus penipuan akan memberikan penawaran menarik agar masyarakat dengan sukarela mengirimkan kartu identitas. Dengan tidak mudah tergiur dengan hadiah-hadiah maupun penawaran menarik merupakan cara melindungi data pribadi dari hal tidak diinginkan.

  1. Lebih Cermat

Jika mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan, maka tindakan yang harus dilakukan adalah memastikan kembali kebenaran informasi tersebut. Salah satunya adalah dengan bertanya langsung di website resmi perusahaan.

Hal ini juga berlaku pada aplikasi-aplikasi mencurigakan dan tidak terpercaya. Bisa jadi termasuk modus pencurian data pribadi. Sebaiknya tidak langsung memasukkan data-data sensitif yang bisa diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Undang-undang yang Mengatur Data Pribadi

Meskipun undang-undang perlindungan data pribadi belum tertulis secara khusus, namun Anda masih tetap bisa menggunakan pasal-pasal perdata untuk meminta kerugian. Gugatan sendiri dapat dilakukan di Pengadilan Negeri maupun Komisi Informasi.

Kepolisian juga akan menindaklanjuti tindakan penyalahgunaan identitas seseorang tanpa izin di dunia maya menggunakan UU ITE. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 26 ayat (1) salah satunya mengenai hak pribadi.

Modus penipuan di dunia maya masih sangat marak terjadi sehingga perlu diwaspadai agar tidak mengisi data maupun mengirim kartu identitas. Upaya-upaya pencegahan perlu dilakukan sebelum menggunakan langkah hukum untuk menangani pencurian data pribadi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.