Terdapat beberapa jenis data pribadi yang wajib dilindungi agar terhindar dari berbagai kemungkinan buruk di dunia maya. Apalagi, semakin maju dan canggih media komunikasi, semakin rawan pula tersebar identitas diri.

Berbagai penyalahgunaan informasi dan identitas seseorang tidak hanya menimbulkan kerugian materi saja. Beberapa kasus seperti intimidasi juga menimbulkan rasa tidak aman dan memberi efek terhadap psikologis korban.

Oleh karena itu, pencegahan-pencegahan awal dapat dilakukan. Sedangkan langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan dapat segera dilakukan jika Anda menjadi korban.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap beberapa jenis data pribadi yang wajib dilindungi belum diatur secara khusus. Rancangan undang-undang masih dalam tahap peninjauan dan revisi sebelum disahkan sebagai dasar hukum.

Meski demikian, pasal-pasal terkait penyalahgunaan identitas seseorang terdapat pada undang-undang terpisah dan masih bersifat umum. Pada kasus di dunia maya, maka dapat menggunakan UU ITE pasal 26 ayat (1).

Dalam pasal tersebut mengatur hak pribadi sehingga bagi pelaku kejahatan pencurian informasi sensitif seseorang wajib membayar kerugian. Gugatan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri maupun Komisi Informasi.

Pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi dasar hukum yang lebih kuat. Pelaku tidak hanya wajib membayar kerugian namun juga mendapatkan sanksi agar memberi efek jera.

Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi

Pentingnya beberapa jenis data pribadi yang wajib dilindungi berkaitan dengan resiko tindak kejahatan dan bocornya privasi seseorang. Adapun jenis informasi yang harus dilindungi seperti berikut.   

  1. Data Pribadi Umum

Internet berkembang semakin pesat sehingga membuat setiap orang bisa mencari informasi umum dengan sangat mudah. Informasi umum tersebut bisa berupa nama lengkap, riwayat pekerjaan, kontak person, juga alamat.

informasi umum ini juga bisa mudah ditemukan pada sosial media bersangkutan atau ketika registrasi aplikasi tertentu, bahkan ditulis dengan sukarela oleh pemilik identitas. Meskipun bersifat umum, namun bisa informasi ini bisa digunakan untuk hal-hal merugikan.

  1. Data Pribadi Penting

Kartu-kartu identitas diri masuk dalam informasi personal penting dapat digunakan untuk kejahatan jika tersebar luas. Kartu identitas termasuk nomor KK, KTP, serta NIK. Data lainnya berupa nama ibu kandung, nomor HP, e-mail, juga nomor rekening.

Foto seseorang dengan membawa KTP juga bisa digunakan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan sebelum membagikannya ke platform atau aplikasi tertentu. 

  1. Informasi Sensitif

Selanjutnya adalah informasi sensitif berupa agama, keuangan, kehidupan rumah tangga, juga kesehatan termasuk kondisi fisik dan mental. Data-data ini sangat perlu untuk dilindungi secara khusus karena dapat membahayakan dan mengganggu privasi.

Cara untuk Melindungi Data Pribadi

Dalam dunia maya, terdapat cara mencuri berbagai jenis data pribadi yang wajib dilindungi dengan menggunakan phising. Metode ini memungkinkan oknum melakukan kegiatan merugikan dengan informasi diri tersebut. berikut beberapa cara mencegahnya.

  1. Phising Berkedok Hadiah

Ada banyak modus pencurian data pribadi dengan kedok pemberian hadiah, bantuan dari pemerintah, maupun promosi pulsa gratis. Masyarakat dengan literasi kurang mengenai phising ini akan cenderung menyebarkan link yang sangat berbahaya jika dikunjungi.

Lebih teliti dan cermat untuk tidak mudah percaya terhadap hadiah menggiurkan merupakan upaya melindungi informasi personal. Berhati-hati dalam mengunjungi laman di internet juga akan mencegah oknum tertentu meretas identitas pribadi Anda.

  1. Salah Kirim Kode Voucher

Metode phising selanjutnya berupa SMS berisi kode voucher yang masuk dalam handphone milik Anda. Selanjutnya oknum akan berpura-pura menjadi pelayan minimarket yang salah mengirim kode voucher dan harus mengganti kerugian.

Jika Anda mengirim kembali kode voucher tersebut dengan tujuan membantu, maka phising bisa terjadi. Sehingga cara melindungi data pribadi paling tepat adalah dengan memblokir nomor tidak dikenal dan mencurigakan. 

  1. Media Sosial Palsu

Akun media sosial palsu yang mengaku sebagai layanan lembaga keuangan maupun perbankan sudah sangat sering terjadi. Akun-akun ini akan memberikan respon cepat terhadap keluhan Anda.

Selanjutnya akun tersebut akan meminta Anda mengirimkan berkas dan identitas diri, buku tabungan, ATM, hingga PIN. Jika terjadi hal tersebut, sebaiknya langsung saja datang menemui pihak bersangkutan untuk memastikan prosedur yang diberikan.

Banyaknya modus penipuan melalui sosial media dan dunia maya, masyarakat harus semakin cermat dan berhati-hati. Dengan begitu jenis data pribadi yang wajib dilindungi tidak akan tersebar pada oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.