Dengan banyaknya korban pencurian identitas untuk tindakan kejahatan, maka langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan harus dilakukan. Penyelesaian dengan menggunakan jalur hukum memungkinkan korban meminta ganti rugi kepada pelaku.

Oleh karena itu, semakin cepat RUU perlindungan data pribadi disahkan, akan semakin mudah pula penegak hukum memberikan efek jera. Sementara saat ini, pelaku kejahatan dunia maya masih belum mendapatkan sanksi semestinya.

Padahal sudah cukup banyak penipuan dengan menggunakan modus-modus tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Umumnya korban tidak memiliki pengetahuan terhadap metode pelaku.

Undang-undang yang Melindungi Data Pribadi

Untuk mendapatkan langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan, pasal yang digunakan masih terpisah dan umum. Setidaknya terdapat tujuh perundang-undangan yang membahas hal tersebut. Sementara pencurian informasi personal di internet dapat menggunakan UU ITE.

Delik pasal untuk dasar hukum adalah pasal 6 ayat (1). Dengan pasal tersebut korban bisa mendapatkan ganti rugi atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Berlaku pada oknum yang menggunakan identitas diri orang lain tanpa izin. 

Pencurian Data Pribadi yang Sering Terjadi

Cukup banyak modus pencurian sehingga langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan dapat dilakukan. Beberapa alasan oknum-oknum tidak bertanggung jawab adalah untuk berbagai tindak kejahatan seperti berikut.

  1. Pinjaman Online

Pinjaman online merupakan salah satu pencurian data pribadi yang tidak asing. Banyak korban dengan himpitan ekonomi menjadi korban. Meski mendapatkan pinjaman dengan cepat tanpa banyak syarat, namun bunga diberikan juga sangat tinggi.

Pelaku pinjaman online akan meminta informasi personal dari korban untuk digunakan sebagai alat intimidasi ketika melakukan penagihan. Dengan intimidasi, banyak korban akhirnya terganggu secara psikologis. 

  1. Registrasi SIM-Card

Registrasi SIM-Card yang saat ini mengharuskan untuk mengisi nomor kartu identitas seperti KK dan KTP menjadi salah satu alasan pencurian identitas diri seseorang. Padahal SIM-Card bisa jadi digunakan untuk tindakan kejahatan.

Dengan identitas palsu yang digunakan membuat pelaku lebih aman melakukan tindak kejahatan. Sementara pemilik identitas harus menjadi korban.

  1. Pencurian Uang

Pencurian uang dapat dilakukan seperti modus yang dilakukan oleh oknum dengan membuat sosial media palsu dan mengaku sebagai pusat pelayanan dari bank maupun lembaga keuangan. Pelaku akan meminta identitas diri, hingga rekening dan PIN.

Jika lengah dan memberikan semua identitas termasuk PIN, maka pelaku bisa meretas dan mengambil uang dalam rekening. Salah satu cara melindungi data pribadi adalah tidak membagikan TIM ATM pada orang lain termasuk petugas bank.

  1. Penyalahgunaan Identitas

Jika orang tidak bertanggung jawab mendapatkan jenis data pribadi yang wajib dilindungi, maka bisa berkemungkinan disalahgunakan sehingga merugikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, menyebarkan foto dengan membawa KTP menjadi hal berbahaya.

Langkah Hukum jika Data Pribadi Disalahgunakan

Terdapat beberapa langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan. Berikut penjelasan lengkap serta kapan langkah hukum bisa dilakukan untuk pelaku kejahatan yang melakukan pencurian informasi dan identitas serta menyalahgunakannya.

  1. Gugatan pada Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan tempat untuk memberikan gugatan perdata yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat. Dengan menggunakan pasal 1365 KUH perdata, korban bisa meminta ganti rugi terhadap pelaku dengan bantuan pengadilan.

  1. Gugatan pada Komisi Informasi

Komisi informasi juga bisa menjadi salah satu langkah hukum yang digunakan untuk menggugat pelaku kejahatan. Nantinya lembaga komisi informasi akan meminta pihak ketiga untuk datang dan menyelesaikan permasalahan secara mediasi.

Komisi informasi ini juga memiliki wewenang untuk meminta bahan terkait kasus yang sedang digugat oleh pemohon. Bahan ini nantinya digunakan sebagai alat untuk mediasi hingga kasus dapat terselesaikan.

  1. Alternatif RUU

Alternatif baru merupakan langkah hukum yang dapat digunakan jika undang-undang perlindungan data pribadi disahkan. Dengan adanya UU ini, korban bahkan bisa melakukan gugatan secara litigasi sehingga pelaku tidak hanya mengganti kerugian namun juga mendapat hukuman penjara.

RUU ini akan mengadakan badan khusus untuk mengawasi informasi personal sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tanpa persetujuan pemilik identitas. Dengan demikian informasi penting akan lebih aman dan pelaku tindak kejahatan tidak lagi memiliki ruang gerak.

Identitas diri merupakan hal yang perlu untuk dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika terdapat korban, maka langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan dapat dilakukan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.